KPPS Pemilu
KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara. Dalam PKPU no 8 tahun 2022 pasal 1 ayat 9, KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Anggota KPPS berjumlah 7 orang. KPPS berkedudukan di TPS. Dalam PKPU No.8 Tahun 2022 pasal 29 keanggotaan KPPS terdiri atas:
1 orang ketua merangkap anggota dan 6 orang anggota. Ketua KPPS dipilih oleh anggota KPPS.
Tugas KPPS dalam PKPU No.8 Tahun 2022 pasal 30 ayat 1 adalah sebagai berikut
● Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS
● Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta pemilu.
● Melaksanakan pemungutan suara dan perhitungan suara di TPS
● Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan perhitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
● Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai peraturan perundang-undangan
● Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
● Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Wewenang KPPS diatur dalam pasal 30 ayat 3 yaitu
● Mengumumkan hasil perhitungan suara di TPS
● Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.