Friday, May 22, 2015

makalah sejarah pemikiran ekonomi islam - Ibnu Taimiyah



PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Sebagai sistem kehidupan, Islam memberikan wana dalam setiap aspek kehidupan manusia, tak tekecuali dunia ekonomi. Aktivitas ekonomi dimulai dari zaman Nabi Adam hingga detik ini, meskipun dai zaman ke zaman mengalami perkembangan.
Salah satu pemikir Islam dalam permasalahan Ekonomi adalah Taqiyuddin Ahmad bin Halim atau yang lebih dikenal dengan Ibnu Taimiyah. Selain menjadi ahli dalam tafsir, hadits, fiqh, matematika dan filsafat, dalam usia masih belasan tahun, beliau dikenal sebagai penulis, orator, dan sekaligus pemimpin tokoh yang handal. Dalam bidang ekonomi sudah banyak karya yang dihasilkan.
Pemikiran ekonomi beliau lebih banyak pada wilayah makro ekonomi, seperti harga yang adil, mekanisme pasar, regulasi harga, hak milik, bunga dan kebijakan moneter.
B.  Rumusan Masalah
1.    Bagaimana Biografi Ibn Taimiyah ?
2.    Apa Konsep Ibn Taimiyah tentang Ekonomi ?
3.    Bagaimana Peranan Pemerintah dalam Kebijakan Ekonomi ?










PEMBAHASAN
A.  Biografi  Ibn Taimiyah ( 661 – 728 H / 1263 – 1328 M )
Ibn Taimiyah yang bernama lengakap Taqiyuddin Ahmad bin Abdul Halim lahir dikota Harran pada tanggal 22 Januari 1263 M ( 10 Rabiul Awwal 661 H ). Ia berasal dari keluarga yang berpendidikan tinggi. Ayah, Paman dan Kakeknya meupakan ulama besar Mahdzab Hanbali.
Berkat kecerdasannya dan kegeniusannya, Ibn Taimiyah yang masih berusia sangat muda telah mampu menamatkan sejumlah mata pelajaran, seperti Tafsir, Hadits, Fiqih, Matematika dan Filsafat, serta berhasil menjadi yang terbaik diantara teman-teman seperguuannya. Guru Ibn Taimiyah berjumlah 200 orang, diantaranya adalah Syamsuddin Al-Maqdisi, Ahmad bin Abu Qoir, Ibn Abi Al Yusr, dan Al Kamal bin Abdul Majd bin Asyakir. Ketika berusia 17 Thn, Ibn Taimiyah telah diberi kepercayaan oleh gurunya, Syamsuddin Al Maqdisi, untuk mengeluarkan fatwa. Pada saat besamaan, ia juga memulai kiprahnya sebagai seorang guru. Berkat kedalaman ilmunya, Ibn Taimiyah memperoleh penghargaan dari Pemerintah dan mendapat tawaran jabatan kepala kantor Pengadilan. Akan tetapi, karena hati nuraninya tidak mampu memenuhi berbagai batasan yang ditentukan oleh penguasa, ia menolak tawaran tersebut.
Kehidupan Ibn Taimiyah tidak hanya terbatas pada dunia buku. Ketika kondisi menginginkannya, tanpa ragu-ragu ia turut serta dalam dunia politik dan urusan publik. Dengan kata lain, keistimewaan Ibn Taimiyah tidak hanya terbatas pada kepiawaiannya dalam menulis dan berpidato, tetapi juga mencakup keberaniannya dalam berlaga dimedan peran. Penghormatan yang begitu besar yang diberikan masyarakat dan pemerintah kepada Ibn Taimiyah membuat sebagian orang merasa iri dan berusaha untuk menjatuhkan dirinya.
Selama dalam tahanan, Ibn Taimiyah tidak pernah behenti untuk menulis dan mengajar. Bahkan, ketika penguasa mencabut haknya untuk menulis dengan cara mengambil pena dan kertasnya, ia tetap menulis dengan menggunakan batu arang. Ibn Taimiyah meninggal dunia didalam tahanan pada tanggal 26 Septembe 1328 M ( 20 Dzulhijah 728 H ) setelah mengalami pelakuan yang kasar selama lima bulan. [1]

B.  Konsep Ibnu Taimiyah Tentang Ekonomi
1.    Harga yang Adil, Mekanisme Pasar, dan Regulasi Harga
a.    Harga yang adil
Konsep harga yang adil pada hakikatnya telah ada dan digunakan sejak awal kehadiran Islam. Al-Qur’an sangat menekankan keadilan dalam setiap aspek kehidupan manusia. Ibnu Taimiyah tampaknya merupakan orang yang pertama kali menaruh perhatian khusus terhadap permasalahan harga yang adil. Dalam membahas persoalan yang berkaitan dengan harga, ia sering kali menggunakan dua istilah, yakni kompensasi yang setara ( ‘iwadh al mitsl ) dan harga yang setara ( tsaman al mitsl ). Ibnu Taimiyah menganggap harga yang setara sebagai harga yang adil.[2]
Konsep ibnu taimiyah mengenai kompensasi yang setara tidak sama dengan haga yang adil. Persoalan tentang kompensasi yang adil atau setara muncul ketika mengupas persoalan kewajiban moral dan hukum. Menurutnya prinsip ini terkandung dalam beberapa kasus berikut :[3]
1)   Ketika seseorang harus bertanggung jawab karena membahayakan orang lain atau merusak harta dan keuntungan.
2)   Ketika seseorang mempunyai kewajiban untuk membayar kembali sejumlah barang atau keuntungan yang setara atau membayar ganti rugi terhadap luka-luka sebagian orang lain.
3)   Ketika seseorang diminta untuk menentukan akad yang rusak ( al-‘ukud al fasidah ) dan akad yang shohih ( al-‘ukud al shohih ) dalam suatu peristiwa yang menyimpang dalam kehidupan dan hak milik.
Upah yang Adil
Ibnu Taimiyah mengacu pada tingkat harga yang berlaku di pasar tenaga kerja dan menggunakan istilah upah yang setara. Harga dan upah ketika keduanya tidak pasti dan tidak ditentukan merupakan hal yang sama dan penuh dengan spekulasi.
Upah yang setara diatur menggunakan aturan yang sama dan harga yang setara. Tingkat upah ditentukan oleh tawar-menawar antara pekerja dengan pemberi kerja. Pekerja diperlakukan sebagai barang dagangan yang harus tunduk pada hukum ekonomi tentang hukum permintaan dan penawaran.
Upah yang setara akan ditentukan oleh upah yang telah diketahui jika ada, yang dapat menjadi acuan bagi kedua belah pihak dalam kasus jual atau sewa. Apabila pemerintah ingin menetapkan upah atau apabila kedua belah pihak tidak mempunyai acuan tentang tingkat upah, mereka harus menyetujui atau menentukan sebuah tingkat upah yang dalam keadaan normal dikenal dan diterima sebagai upah jenis pekerjaan tertentu.
Laba yang Adil
Menurut Ibnu Taimiyah para pedagang berhak memperoleh keuntungan melalui cara-cara yang dapat diterima secara umum tanpa merusak kepentingan dirinya sendiri dan pelanggannya dan tidak boleh menentang tingkat keuntungan yang tidak lazim. Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa seseorang yang memperoleh barang untuk mendapat pemasukan dan memperdagangkannya pada kemudian hari diizinkan melakukan hal-hal tersebut. Akan tetapi, ia tidak boleh membelakukan perbuatan tersebut oleh orang miskin. Apabila pembelinya adalah orang yang sangat membutuhkan barang kebutuhan dasar seperti makanan dan pakaian orang miskin diperkenankan membeli barang tersebut dengan harga yang umum dan dapat diterima tanpa harus membayar lebih besar dari pada harga tersebut.
b.    Mekanisme pasar
Ibnu Taimiyah memiliki sebuah pemahaman yang jelas tentang bagaimana, dalam suatu pasar bebas, harga ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran. Ia mengemukakan, “Naik dan turunnya harga tidak selalu diakibatkan oleh kedzaliman orang-orang tertentu. Terkadang, hal tersebut disebabkan oleh kekurangan produksi atau penurunan impor barang-barang yang diminta. Oleh karena itu, apabila permintaan naik dan penawaran turun, hharga-harga naik. Di sisi lain, apabila persediaan barang meningkat dan permintaan terhadapnya menurun, harga pun turun. Kelangkaan atau kelimpahan ini bukan disebabkan oleh tindakan orang-orang tertentu. Ia bisa jadi disebabkan oleh sesuatu yang tidak mengandung kedzaliman, atau terkadang, ia juga bisa disebabkan oleh kezaliman. Hal ini adalah kemahakuasaan Allah yang telah menciptakan keinginan di hati manusia.”[4]
Ibnu Taimiyah mencatat beberapa faktor yang mempengaruhi permintaan serta konsekuensinya terhadap harga, yaitu:[5]
1)   Keinginan masyarakat (raghbah) terhadap berbagai jenis barang yang berbeda dan selalu berubah-ubah.
2)   Jumlah para peminat (tullab) terhadap suatu barang.
3)   Lemah atau kuatnya kebutuhan terhadap suatu barang serta besar atau kecilnya tingkat dan ukuran kebutuhan.
4)   Kualitas pembeli.
5)   Jenis uang yang digunakan dalam transaksi.
6)   Tujuan transaksi yang menghendaki adanya kepemilikan resiprokal di antara kedua belah pihak.
7)   Besar kecilnya biaya yang harus dikeluarkan oleh produsen atau penjual.
c.    Regulasi harga
Tujuan regulasi harga adalah menegakkan keadilan serta memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Ibnu Taimiyah membedakan dua jenis penetapan harga, yakni penerapan harga yang tidak adil dan cacat hukum serta penetapan harga yang adil dan sah menurut hukum. Penetapan harga yang tidak adil dan cacat hukum adalah penetapan harga yang dilakukan pada saat kenaikan harga-harga terjadi akibat persaingan pasar bebas, yakni kelangkaan supply atau kenaikan demand.[6]
2.    Hak Milik
Bagi ibnu taimiyah hak milik adalah sebuah kekuatan yang didasari atas syai’at untuk menggunakan sebuah objek, tetapi kekuatan itu sangat befariasi bentuk dan tingkatannya. Pembahasan ibn taimiyah tidak dibatasi oleh hak milik pibadi tetapi juga mencangkup pemilikan oleh masyarakat maupun negara. [7]


a.    Hak milik individual
Tentang Akuisisi hak milik secara individual, ibnu taimiyah secara sederhana menjelaskan secara rinci untuk kepentingan yang dibenarkan oleh syai’at. Setiap individu memiliki hak untuk menikmati hak miliknya, menggunakannya secara poduktif, memindahkannya dan melindungi dari penyia-nyiaan atau kemubadiran. Tetapi, haknya itu dibatasi oleh sejumlah limitasi. Ia tidak boleh menggunakannya secara berhamburan, juga tidak boleh menggunakannya semena-mena ( dengan buruk ) dan dilarang untuk tujuan bermewah-mewahan. Dalam tansaksi, ia tidak boleh menggunakan cara yang terlaang, misalnya pemalsuan, penipuan dan mencuri timbangan atau ukuran.
b.    Hak milik sosial atau kolektif
Hak milik sosial atau kolektif adalah harta kekayan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih dan kedua orang tersebut bisa menggunakan sesuai dengan aturan yang mereka tetapkan. Jika salah satu pasangan berusaha mengembangkan jumlah harga tersebut, untuk kemanfaatan kedua pihak, pihak yang lainpun harus memberikan kontribusinya dan bekerja sama untuk itu. Contoh kasus tentang pemilikan harta kekayaan secara kolektif adalah wakaf. Ketika sebuah harta kekayaan disumbangkan untuk tujuan khusus atau untuk kelompok tertentu, ada kewajiban harta itu digunakan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan ataupun diingini oleh oang yang dimaksud. Tetapi, ibnu taimiyah berpendapat bahwa harta wakaf bisa diganti dengan yang lain bila memberikan manfaat lebih besar dan lebih bermanfaat untuk mencapai tujuan yang dimaksud atau orang yang ingin disantuni.
Pandangan ini, tidak secara umum diterima oleh para ahli fiqh islam. Ia memperbolehkan menjual sebuah pohon yang diwakafkan, yang tak pernah menghasilkan hasil panenan dan membeli pohon lain yang memiliki hasil panenan lebih baik. Pohon tak ubahnya sebuah banguanan, oang yang mempeoleh amanah memiliki hak untuk menukar atau mengubah bentuk dari objek yang diwakafkan menjadi bentuk yang lebih menguntungkan ketimbang yang lama. Barang hasil amal atau wakaf yag digunakan oleh orang kaya oleh ibnu taimiyah dinyatakan tidak sah. Sebab, itu berarti merupakan penyimpangan dari perintah ajaran islam bahwa kekayaan itu tidak boleh diperputarkan di antara orang kaya saja. Dengan kata lain, itu bertentangan dengan prinsip islam tentang distribusi keadilan dan menutup jurang kesenjangan antara yang kaya dan miskin.
c.    Hak milik negara
Negara membutuhkan hak milik untuk memperoleh pendapatan atau penghasilan, sumber penghasilan dan kekuasaan untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya. Menurut ibnu taimiyah sumber utama dai kekayaan negara adalah zakat, barang rampasan perang ( ghanimah ). Selain dari itu, negara juga bisa meningkatkan sumber penghasilannya dengan mengenakan pajak, ketika dibutuhkan dan atau kebutuhannya meningkat.
Kekayaan negara, secara aktual merupakan kekayaan umum atau publik, negara dilarang menggunakan kekayaan negara secara berlebihan dan untuk kemubadziran. Zakat harus dibagikan kepada orang yang membutuhkan (  berhak menerima ), sesuai dengan ajaran islam yang ditetapkan dalam Al-Quran. Merupakan kewajiban negara untuk bekerja keras bagi kemajuan ekonomi masyarakat, mengembangkan sistem keamanan sosial dan mengurangi jurang perbedaan dalam distribusi pendapatan.
3.    Konsep tentang Bunga
Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa “praktik bunga sangat jelas dilarang dalam al-Qur’an dan tidak ada perbedaan pandangan di antara para penganut Islam tentang masalah ini.” Juga, “bunga itu dilarang karena menyengsarakan orang yang membutuhkan dan memperoleh sejumlah milik dengan cara yang salah. Motif itu bisa ditemukan dalam seluruh kontrak yang mengandung unsur riba.”[8]
4.    Uang dan Kebijakan Moneter
Ibnu Taimiyah menggariskan bahwa uang dimaksudkan untuk alat tukar dari nilai suatu benda. Ia mengatakan bahwa uang dan keping uang tidak dimaksudkan untuk benda itu sendiri, tetapi dimaksudkan digunakan untuk memeperoleh barang-barang. Hal ini menegaskan bahwa fungsi uang adalah sebagai alat tukar atau transaksi manusia.[9]
Kontrol atas harga dan upah buruh, keduanya ditujukan untuk memelihara keadilan dan stabilitas pasar. Tetapi, kebijakn moneter bisa pula mengancam tujuan itu. Negara bertanggung jawab untuk mengontrol ekspansi mata uang dan untyuk mengawasi penurunan nilai uang, yang kedua masalah pokok ini bisa mengakibatkan ketidakstabilan ekonomi. Ibnu Taimiyah mengutip sabda Rosulullah SAW yang memperingatkan agar setiap muslim jangan merusak nilai mata uang, tanpa alasan yang kuat.
Ibnu Taimiyah sangat jelas memegang pandangan pentingnya kebijakan moneter bagi stabilitas ekomomi. Uang harus dinilai sebagai pengukur harga dan alat pertukaran. Setiap penilaian yang merusak fungsi uang akan berakibat buruk bagi ekonomi.
C.  Peranan Pemerintah dalam Kebijakan Ekonomi
Ibnu Taimiyah, seperti halnya para pemikir Islam lainnya mengatakan bahwa pemerintah merupakan institusi yang sangat dibutuhkan. Ia memberikan dua alasan dalam menetapkan negara dan kepemimpinan negara seperti apa adanya. Penekanan dari pembahasannya lebih pada karakter religius dan tujuan dari sebuah pemerintahan ; “ tujuan terbesar dari negara adalah mengajak penduduknya melaksanakan kebaikan dan mencegah mereka berbuat munkar.” [10]
Amar ma’ruf nahi munkar merupakan tujuan yang sangat komprehensif. Termasuk didalamnya mengajak manusia melakukan praktek sosial dan ekonomi yang buruk. Sebagaimana di firmankan Allah SWT : “ Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah.”
Fungsi ekonomi dari negara dan berbagai kasus dimana negara berhak melakukan intervensi terhadap hak individual untuk mendapatkan manfaat yang lebih besar. Sama halnmya dengan pernyataan sebelumnya, bahwa kebijakan pemerintah dalam regulasi harga dilakukan dalam rangka mensejahterakan masyarakat. Pemerintah berhak menetapakan harga demi keseimbangan harga pasar. Tujuan yang lebih jelas sebagaiman di katakan Ibnu Taimiyah agar tidak terjadinya monopoli dari pihak tertentu dalam penetapan harga, sehingga masyarakat kecil dapat melakukan kegiatan mikro ekonominya dengan lancar.




KESIMPULAN
Ibn Taimiyah yang bernama lengakap Taqiyuddin Ahmad bin Abdul Halim lahir dikota Harran pada tanggal 22 Januari 1263 M ( 10 Rabiul Awwal 661 H ). Ia berasal dari keluarga yang berpendidikan tinggi. Ayah, Paman dan Kakeknya meupakan ulama besar Mahdzab Hanbali.
Konsep pemikiran Ibnu Taimiyah adalah harga yang adil, mekanisme pasar, regulasi harga, hak milik, bunga, uang dan kebijakan moneter.
Ibnu Taimiyah, seperti halnya para pemikir Islam lainnya mengatakan bahwa pemerintah merupakan institusi yang sangat dibutuhkan. Ia memberikan dua alasan dalam menetapkan negara dan kepemimpinan negara seperti apa adanya. Penekanan dari pembahasannya lebih pada karakter religius dan tujuan dari sebuah pemerintahan ; “ tujuan terbesar dari negara adalah mengajak penduduknya melaksanakan kebaikan dan mencegah mereka berbuat munkar.
      


















DAFTAR PUSTAKA
Amalia, Euis. 2005. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Jakarta : Pustaka Asatruss
Islahi, A. A.. 1997. Konsepsi Ekonomi Ibnu Taimiyah. Surabaya: Bina Ilmu Offset
Karim, Adiwarman Azwar. 2012. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Jakarta: Raja Gafindo Persada
Katsir, Ibnu. 1988. Al- Bidayah wa An-Nihayah. Beirut : Maktabah Al-Ma’aarif
Riva’I, Veithzal  dan Antoni Nizar Usman. 2012. Islamic Ekonomics and Finance. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama
Taimiyah, Ibnu. 1963. Majmu’ Fatawa Syaikh Al-Islam. Riyadh: Matabi’ al-Riyadh



[1] Ibnu Katsir, Al- Bidayah wa An-Nihayah ( Beirut : Maktabah Al-Ma’aarif, 1988 ),  541-543.
[2] Adiwarman Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, (Jakarta: Raja Gafindo Persada, 2012), 353.
[3] A. A. Islahi, Konsepsi Ekonomi Ibnu Taimiyah, (Surabaya: Bina Ilmu Offset, 1997), 94.
[4] Adiwarman, 364.
[5] Ibnu Taimiyah, Majmu’ Fatawa Syaikh Al-Islam (Riyadh: Matabi’ al-Riyadh, 1963), 523-525.
[6] Adiwaman, 367-368.
[7] A. A. Islahi, 137-144.
[8] Ibid, 161.
[9] Veithzal Riva’I dan Antoni Nizar Usman, Islamic Ekonomics and Finance ( Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 2012 ), 89.
[10] Euis Amalia, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam ( Jakarta : Pustaka Asatruss, 2005 ), 179.