Thursday, March 5, 2015

makalah peradilan islam - peradilan pada masa rasulullah



PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Allah mengutus Nabi Muhammad Saw. sebagai suri tauladan bagi ummat manusia baik dalam kehidupan dunia maupun akhirat. Dalam kehidupan dunia manusia tidak pernah lepas dari masalah-masalah keduniaan baik mengenai syariat maupun mu’amalat. Dalam menghadapi segala persoalan kehidupan bernasyarakat Rasulullah sendiri berpeoman kepada Al-Qur’an yang diturunkan Allah kepadanya. Lebih-lebih dalam kehidupan syariat khususnya dalam peradilan, Rasulullah Saw. selalu berpedoman kepada wahyu Allah tersebut baru kemudian beliau menggunakan ijtihad-ijtihad dalam mengambil keputusan hukum tersebut.
Di dalam makalah ini akan membahas mengenai sejarah peradilan Islam di masa Rasulullah Saw. Melalui beberapa referensi yang didapat sebagai contoh dalam memutuskan perkara dalam peradilan khususnya  dalam peradilan Islam.
B.  Rumusan Masalah
1.    Bagaiman awal mula peradilan Islam pada masa Rasulullah?
2.    Apa saja sumber hukum pada masa Rasulullah?
3.    Apa saja perangkat-perangkat lain dalam peradilan islam masa Rasulullah ?
4.    Bagiamana saja proses peradilan pada masa Rasulullah ?
5.    Apa saja contoh kasus peradilan pada masa Rasulullah ?









PEMBAHASAN
A.  Awal Mula Peradilan di Masa Rasulullah
Setelah Nabi Muhammad SAW. diangkat menjadi Rasul, mulailah beliau menyampaikan risalah dakwah kepada penduduk makkah, terutama masalah akidah selama 13 tahun. Kondisi umat Islam masih lemah, baik dari segi kuantitas maupun kekuatan. Berbagai tekanan dan penindasan terjadi, sehingga belum memungkinkan untuk melaksanakan berbagaiketentuan agama terutama masalah peradilan.
Berbeda dengan di Makkah, kondisi Madinah relatif stabil dan jumlah umat Islam semakin banyak, sementara Rasulullah Saw. dijadikan sebagai pemimpin oleh masyarakat Madinah baik umat Islam maupun non-Islam,sehingga sangat memungkinkan untuk melaksanakan berbagai ketentuan agama dan tuntutan syariah. Ketika terjadi permasalahan dimasyarakat, permasalahan tersebut dihadapkan  kepada Rasulullah Saw., dan beliau menyelesaikan permasalahan berdasarkan apa yang telah diwahyukan Allah Swt. Kepadanya.
Orang yang pertama menjadi hakim dalam Islam adalah Rasulullah Saw. sendiri. Allah Swt. menjelaskan dalam Al-Qur’an surat an-Nisa: 65 bahwa di antara fondasi keimanan seseorang adalah menjadikan Rasulullah Saw. sebagai hakim terhadap perkara yang diselisihkan.[1]
فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوْكَ فِيْمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.”
Urusan peradilan di daerah-daerah diserahkan kepada penguasa yang dikirim ke daerah-daerah itu dan sekali-sekali pernah pula Rasul SAW menyuruh seseorang sahabat bertindak sebagai hakim di hadapan beliau sendiri. Beliau juga bertindak selaku mufti memberi fatwa kepada orang-orang yang memerlukannya. Maka pada diri beliau berpadulah tiga kedudukan, yaitu selaku hakim, selaku muballigh, dan selaku musysyarri’.
B.  Sumber Hukum Peradilan
Rasul memutuskan perkara dengan wahyu yang diturunkan oleh Allah kepadanya. Para penggugat dan tergugat hadir di hadapan Rasul, maka beliaupun mendengar keterangan para pihak yang sedang berperkara.[2] Adapun dalam penerapan hukum-hukum itu, haruslah diperhatikan prinsip-prinsip tentang pemeliharaan hak-hak sebagaimana keharusan berpegang kepada adanya bukti-bukti dan menetapkan tempat dalil-dalil Syari’at dengan ketentuan tidak boleh menyalahinya sedikit atau banyak. Adapun aturan-aturan tambahan yang dianggap sebagai sendi keadilan, maka berkembang kemudian menurut situasi zaman dan tempat.[3]
Pembuktian-pembuktian di masa Rasul ialah :
1.    Bayyinah
2.    Sumpah
3.    Saksi
4.    Bukti tertulis
5.    Firasat
Rasul Saw sendiri bersabda:
ألْبَيِّنَةُ عَلىَ اْلمُدَّعِيْ وَالْيَمِيْنُ عَلَى مَنْ اَنْكَرَ
“Keterangan (pembuktian) itu, diminta kepada penggugat sedang sumpah dikenakan atas tergugat”.
Berbagai macam putusan yang Nabi Saw. teah tetapkan membuktikan bahwa, Nabi Saw. tidak pernah memihak kepada suatu golongan, dan beliau tetap memelihara keadilan dan kejujuran.
C.   Perangkat-perangkat  Lain dalam Sistem Peradilan pada  Masa Nabi
Dalam Islam sejak awal bahwa peradilan merupakan sebuah sistem yang selain mencakup proses peradilan atau arbitrasi itu sendiri juga mencakup hal-hal atau lembaga lainnya yang saling mendukung satu sama lain. Dalam diskursus jurisprudensi Islam yang berkembang kemudian, selain istilah qadlā’ (yang berarti peradilan secara umum) dikenal pula istilah Hisbah dan al-Madzalim.
Hisbah didefinisikan sebagai “memerintahkan hal-hal yang baik (ma`rūf) ketika telah mulai ditinggalkan dan mencegah atau melarang kemungkaran ketika dikerjakan”.Dalam perkembangan system peradilan Islam yang terjadi kemudian hisbah menjadi sebuah lembaga (dan petugasnya disebut dengan muhtasib) yang bertugas menegakkan kebenaran dan mencegah kemungkaran dengan dibekali hak istimewa untuk menginvestigasi dan mencari-cari perilaku kemungkaran yang mungkin dikerjakan.Dan ternyata, konsep lembaga ini jika dirunut memiliki akar historis pada zaman Rasulullah. Sebagaimana diriwayatkan, bahwa Rasulullah senantiasa memeriksa keadaan dan kondisi berbagai sisi hidup umatnya. Suatu ketika, saat berjalan-jalan (melakukan inspeksi) di pasar Nabi menjumpai kecurangan yang dilakukan oleh seorang pedagang makanan dan kemudian menegurnya.Sama halnya dengan hisbah, peradilan madzālim juga telah memiliki dasar sejarah di zaman Nabi. Madzālim merupakan institusi pembelaan terhadap hak-hak rakyat kecil dari seseorang yang berpengaruh, sehingga sulit bagi pengadilan biasa untuk menyelesaikannya. Nabi pernah mencontohkan pembelaan madzālim ini untuk umatnya atas dirinya sendiri dengan mengatakan “barangsiapa yang hartanya telah terambil olehku maka inilah hartaku aku silakan dirinya mengambilnya.Adapun lembaga system peradilan yang lain seperti kepolisian dan penjara, dari catatan sejarah yang ada dapat disimpulkan tampaknya kedua institusi tersebut belum pernah ada di zaman Nabi. Sedangkan konsep “lembaga pengawasan” terhadap peradilan juga bisa ditemukan dalam sejarah peradilan di zaman Nabi. Fungsi pengawasan itu dilakukan oleh wahyu Allah terhadap Nabi Saw. Rasulullah juga melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap para sahabat yang ditunjuknya untuk menjalanakan peradilan sebagaimana diindikasikan dalam riwayat Hudzaifah ibn Al-Yaman dan Ali yang usai menyelesaikan putusannya melaporkannya kepada Nabi, dimana Nabi kemudian membenarkannya. Jika putusan kedua sahabat itu salah, tentu Nabi-pun akan segera mengoreksinya.[4]
D.  Proses Peradilan
Pada zaman Nabi SAW proses peradilan berlangsung dengan sangat sederhana. Jika ada seseorang yang menemui satu permasalahan maka ia dapat bersegera datang kepada Nabi untuk meminta putusan tanpa harus menunggu waktu tertentu maupun mencari tempat tertentu pula. Bahkan kebanyakan dari putusan-putusan (qadlā’) yang dilakukan oleh Nabi lebih bersifat sebagai “fatwa” dengan model tanya-jawab, dibandingkan dengan proses sebuah “pengadilan” dalam bahasa yang sering dipahami di masa sekarang.
Dalam konteks ini Nabi Saw juga mengharuskan adanya bukti yang dibawa oleh pelapor dan sumpah bagi yang dilaporkan. Dalam sebuah riwayat dari Ibn `Abbas Nabi Saw bersabda: artinya: Seandainya setiap orang diberikan apa-apa yang mereka klaim, maka orang-orang akan mengklaim harta-harta atau jiwa-jiwa suatu kaum. Tetapi (semestinya adalah) bahwa bukti harus didatngkan oleh orang yang mengklaim (pelapor) dan sumpah harus diberikan oleh yang dilaporkan”.(HR.At-Tirmizi) Adapun mengenai masa yang dibutuhkan bagi berlangsungnya proses mulai dari putusan hingga eksekusi tidak menunggu waktu melainkan dijalankan secara langsung oleh Rasullah. Pada zaman Rasulullah Saw ini , hakim dijabat oleh Rasulullah Saw sendiri. Bagi daerah yang jauh, beliau serahkan kursi hakim kepada para sahabat. Misalnya, Ali bin Abi Thalib pernah ditugaskan menjadi hakim di Yaman. Begitu juga dengan sahabat Mu’âdz bin Jabal untuk menjadi gubernur dan hakim di Yaman.[5]
E.   Contoh Kasus dan Penyelesaian
Ulama meriwayatkan banyak hukum yang dikeluarkan oleh Rasullulah Saw, namun disini ada beberapa kasus yaitu :
1.      Rasulullah Saw memutuskan perselisihan antara Abu Bakar dan Rabi’ah Al Aslami tentang tanah yang didalamnya terdapat pohon kurma yang miring. Ada pun batangnya ditanah Robi’ah , sedangkan rantingnya ditanah Abu Bakar, dan masing-masing mengakui bahwa pohon tersebut miliknya.lalu keduanya pergi kepada Rasullulah Saw maka beliau memutuskan bahwa ranting menjadi milik orang yang memiliki batang pohon.
2.      Khansa’ Binti Khaddam Alansariah dinikahkan oleh bapaknya sedangkan dia janda dan tidak menyetujuinya,lalu ia datang kepada Rasulullah saw. Maka beliau membatalkan pernikahan tersebut, lalu ia berkata kepada Rasullulah Saw. “ saya tidak menolak sesuatu apapun yang dipeerbuat ayahku , tapi saya ingin mengajarkan kepda kaum perempuan bahwa mereka memiliki keputusan terhadap diri mereka”.
3.      Seorang wanita ditalak suaminya , dan suaminya ingin mengambil anaknya darinya , lalu ia dating kepada nabi Muhammad Saw, maka beliaua berkata kepadanya : engkau lebiih berhak dengannya selama engkau tidak menikah.”
4.      Onta Barra’ bin ‘Azib masuk kebun orang lain lalu membuat kerusakan didalamnya, maka nabi memutuskan : “ pemilik taman harus menjaganya pada siang hari , dan apa yang dirusak oleh ternak pada malam hari menjadi tanggungaan pemilik ternak.”   


























KESIMPULAN
v Awal Mula Peradilan di Masa Rasulullah
     Peradilan pada zaman Nabi merupakan fase paling penting dalam sejarah peradilan Islam. Pada saat itu Nabi SAW merupakan merupakan pemegang otoritas jurisdiksi satu-satunya meskipun beliau juga pernah mendelegasikan tugas-tugas jurisdiksi tersebut kepada beberapa orang sahabat secara terbatas. Pada zaman itu lembaga peradilan merupakan bagian tidak terpisahkan dari pemegang kekuasaan pemeritahan secara umum (wilayah `ammah).
v Sumber hukum
     Sumber hukum yang menjadi referensi adalah wahyu -baik berupa al-Qur’an maupun Sunnah Nabi SAW- serta ijtihad. Peradilan di zaman Nabi dan yang dilakukan oleh Nabi sendiri merupakan penerjemahan langsung dari ayat-ayat dan sunnah qawliyah Nabi yang diimplementasikan dalam praktik-praktik yang ideal.
v Perangkat-perangkat lain dalam sistem peradilan pada masa Nabi
     Sistem peradilan yang dibawa oleh Nabi SAW, merupakan perkembangan yang jauh lebih maju dan teratur dibanding dengan peradilan di zaman Jahiliyah. saat itu juga memberikan pijakan dan prinsip dasar bagi perkembangan sistem peradilan yang berkembang kemudian dalam peradaban Islam yang mencakup penguatan lembaga-lembaga baru seperti hisbah dan peradilan madzālim.
v Proses Peradilan
      Proses peradilan zaman Nabi SAW berlangsung sangat sederhana dan tidak berbelit-belit, namun justru lebih mementingkan substansi dari pada prosesi.








DAFTAR PUSTAKA
Koto, Alaiddin. 2011. Sejarah peradilan islam.  Jakarta: pt rajagrafindo
Koto, Alaiddin. 2012.  Sejarah Peradilan Islam. Jakarta: Rajawali Pers
Madkur , Muhammad Sala. 1982. Peradilan Dalam Islam. Surabaya : PT.Bina Ilmu
Shalabi, Ahmad.1989. Al-Tashrī` wa Al-Qadlā’ fi al-Fikr al-Islāmi. Kairo: Maktabah al-Naldlah al-Mişriyah
Shiddieqy, Hasbi Ash. 1964. Peradilan dan Hukum Acara Islam. Yogyakarta : PT. Alma’arif



[1] Alaiddin Koto, Sejarah Peradilan Islam, (Jakarta: Rajawali Pers, 2012), 37-39.
[2] Hasbi Ash  Shiddieqy, Peradilan dan Hukum Acara Islam, (Yogyakarta : PT. Alma’arif, 1964), 10-11.
[3] Muhammad Salam Madkur, Peradilan Dalam Islam, (Surabaya : PT.Bina Ilmu, 1982), 40.
[4] Ahmad Shalabi, Al-Tashrī` wa Al-Qadlā’ fi al-Fikr al-Islāmi, (Kairo: Maktabah al-Naldlah al-Mişriyah, 1989, 229.
[5] Alaiddin Koto, Sejarah peradilan islam, (Jakarta: pt rajagrafindo, 2011) , 50.

mekanisme pasar



PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Pasar merupakan jantung perekonomian bangsa, maju mundurnya perekonomian sangat bergantung kepada kondisi pasar. Pentingnya pasar sebagai wadah aktifitas tempat jual beli tidak hanya dilihat dari fungsinya secara fisik, namun aturan, norma dan yang terkait dengan masalah pasar. Pasar merupakan lembaga ekonomi di mana para pembeli atau penjual , baik secara langsung atau tidak langsung dapat melakukan transaksi perdagangan barang atau jasa. Jadi, pasar merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi.
Dalam sistem ekonomi liberal, pasar memainkan peran yang sangat penting . Pasar yang mempertemukan pelaku usaha yang ingin menjual barang dan jasa . Akibat kepentingan satu sama lain , maka dengan sendirinya terjadilah tawar menawar (harga kesepakatan).
Mekanisme pasar merupakan sistem yang cukup efisien dalam memberlakukan haraga yang adil dan bahkan untuk mengalokasikan faktor-faktor produksi dan mendorong kegiatan ekonomi. Hal ini akan dibahas dalam makalah ini tentan mekanisme pasar.
B.  Rumusan Masalah
1.      Apakah mekanisme pasar itu?
2.      Bagaimana konsep pasar itu?
3.      Bagaimana sejarah pemikiran mekanisme pasar?
4.      Apa saja distorsi pasar dan pengawasan pasar?













PEMBAHASAN
A.  Pengertian Mekanisme Pasar
Mekanisme pasar adalah terjadinya interaksi antara permintaan dan penawaran yang akan menentukan tingkat harga tertentu. Adanya interaksi tersebut akan mengakibatkan terjadinya proses transfer barang dan jasa yang dimilki oleh setiap objek ekonomi (konsumen, produsen, pemerintah). Dengan kata lain, adanya transaksi pertukaran yang kemudian disebut sebagai perdagangan adalah satu syarat utama dari berjalannya mekanisme pasar.[1]
Pada dasarnya, alokasi barang dan jasa dalam suatu masyarakat dapat dilakukan paling tidak melalui 2 jenis mekanisme, yaitu melalui mekanisme pasar dan mekanisme birokrasi. Karena mekanisme pasar yang berbeda, harga pasar yang tercapai pun menjadi berbeda-beda. Kadang-kadang harga yang terbentuk di pasar bisa menyebabkan kerugian bagi konsumen atau bahkan kerugian bagi produsen juga. Oleh karena itu, pemerintah dalam batas-batas tertentu terkadang perlu melakukan intervensi dalam pembentukan harga dengan tujuan harga yang terbentuk tidak akan merugikan konsumen maupun produsen. Hal yang biasanya dilakukan pemerintah antara lain adalah: penentuan harga eceran tertinggi, penentuan harga eceran terendah, penetapan pajak, serta pemberian subsidi.
Mekanisme pasar tidak dapat berfungsi tanpa keberadaan aturan yang dibuat pemerintah. Peranan pemerintah menjadi lebih penting karena mekanisme pasar saja tidak bisa menyelesaikan semua persoalan ekonomi. Untuk menjamin efisiensi, pemerataan dan stabilitas ekonomi, peran dan fungsi negara mutlak diperlukan dalam perekonomian sebagai pengendali mekanisme pasar. Walaupun dalam sistem ekonomi pasar, masalah ekonomi utama diserahkan kepada mekanisme pasar, namun  pada beberapa kasus tertentu pemerintah tetap harus campur tangan untuk menghindari kekacauan dalam bidang ekonomi.[2]
B.  Konsep Pasar
Pasar merupakan tempat transaksi ekonomi yang sangat ideal dalam Islam, meskipun masih banyak kekurangan. Islam menghendaki konsep pasar yang bernilai syari’ah, walaupun pada dasarnya menciptakan kondisi pasar yang islami sangatlah sulit.
Konsep pasar sangat berhubungan erat dengan produksi dan konsumsi secara Islami. Secara garis besar aturan tentang pasar dibagi menjadi dua yaitu aturan yang bersifat mujmal yang berlaku dan mengikat semua unsur dalam pasar berupa aturan-aturan pokok yang harus dipegang, seperti; semua yang diperjualbelikan harus dalam lingkaran halal, tidak boleh ada unsur riba dan kedhaliman dalam pasar. Aturan yang kedua, aturan yang bersifat khusus, artinya aturan yang disesuaikan dengan kondisi, waktu, dan  tempat terjadinya pasar.
Jumhur ulama sepakat bahwa landasan berpijak dalam pasar yang islami adalah kebebasan dan kerjasama. Kebebasan disini bukanlah kebebasan mutlak, namun ada batasan nilai dan norma.
Dari kaidah fiqh, masalah pasar dan mekanismenya diberi kebebasan kepada pelaku-pelakunya sepanjang tidak keluar dari rel yang digariskan syariah. Produsen diberi kebebasan untuk menawarkan barang/jasanya dalam segala bentuknya sepanjang dalam lingkaran halal, baik komoditinya, cara produksinya maupun cara menjualnya. Demikian pula konsumen diberi kebebasan untuk membeli barang/jasa sesukanya sepanjang tidak keluar dari ketentuan. Jika seluruh pelaku dalam pasar bertindak sesuai aturan yang dibenarkan dan berdasarkan pada kebebasan serta kerjasama, maka akan tercipta kondisi pasar yang ideal.[3]
C.  Sejarah Pemikiran Mekanisme Pasar
Pasar telah mendapatkan perhatian memadai dari para ulama klasik seperti Abu Yusuf, Ibnu Taimiyah, dan Ibnu Khaldun. Berikut pendapat mereka mengenai mekanisme pasar:
1.    Mekanisme pasar menurut Abu Yusuf
Pemikiran Abu Yusuf tentang pasar dapat dijumpai  dalam bukunya al-Kharaj.  Di dalam bukunya tersebut ia menjelaskan beberapa prinsip mekanisme pasar. Ia telah menyimpulkan bekerjanya hukum permintaan dan penawaran pasar dalam menentukan tingkat harga, meskipun kata permintaan dan penawaran ini tidak ia katakan secra eksplisit.
Masyarakat luas pada saat itu memahami bahwa harga suatu barang hanya ditentukan oleh jumlah penawarannya saja. Dengan kata lain, bila hanya tersedia sedikit barang, maka harga akan murah. Mengenai hal ini Abu Yusuf dalam kitab al-Kharaj (1997) mengatakan, “Tidak ada batasan tertentu tentang murah dan mahal yang dapat dipastikan. Hal tersebut ada yang mengaturnya. Prinsipnya tidak bisa diketahui murah bukan karena melimpahnya makanan, demikian juga mahal bukan karena kelangkaan makanan. Murah dan mahal merupakan ketentuan Allah (sunnatullah). Kadang-kadang makanan sangat sedikit tapi harganya murah.”
Pernyataan di atas secara implisit menyatakan bahwa harga bukan hanya ditentukan oleh penawaran saja, tetapi juga permintaan terhadap barang tersebut. Dengan kata lain, mengindikasikan, mahal atau murahnya suatu komoditas tidak bisa ditentukan secara pasti, di mana  murah bukan hanya melimpahnya barang tersebut dan mahal bukan hanya karena kelangkaannya.[4]
Bahkan, Abu Yusuf mengindikasikan adanya variabel-variabel lain yang juga turut mempengarui harga, misalnya jumlah uang yang beredar di negara itu, penimbunan dan penahanan suatu barang, atau lainnya. Jelasnya, peningkatan atau penurunan harga tidak selalu berkaitan dengan penurunan dan peningkatan produksi.  Bisa jadi  hal itu terjadi karena adanya distorsi pada distribusi yang disengaja untuk merusak daya beli masyarakat pada kondisi pasar normal dan terbuka. Pada dasarnya pemikiran Abu Yusuf ini merupakan hasil observasinya saat itu, di mana sering kali terjadi melimpahnya barang ternyata diikuti dengan tingginya tingkat harga, sementara kelangkaan barang diikuti dengan harga yang rendah.[5]
2.    Mekanisme pasar menurut Ibnu Taimiyah
Pemikiran Ibnu Taimiah mengenai mekanisme pasar banyak dicurahkan melalui bukunya yang sangat terkenal, yaitu Al-Hisbah fi’l Al-Islam dan Majmu’ Fatawa. Pandangan Ibnu Taimiah mengenai hal ini sebenarnya terfokus pada masalah pergerakan harga yang terjadi pada waktu itu, tetapi ia letakkan dalam kerangka mekanisme pasar.
Dalam Al-Hisbahnya ia mengatakan, “Naik dan turunnya harga tidak selalu disebabkan oleh adanya ketidakadilan (Zulm/injustice) dari beberapa bagian pelaku transaksi. Terkadang penyebabnya adalah defisiensi dalam produksi atau penurunan terhadap harga yang diminta, atau tekanan pasar. Oleh karena itu, jika permintaan terhadap barang-barang tersebut menaik sementara ketersediaanya/penawarannya menurun, maka harganya akan naik. Sebaliknya, jika ketersediaan barang-barang menaik dan permintaan terhadapnya menurun, maka harga barang tersebut akan turun juga. Kelangkaan (scarcity) dan keberlimpahan (abudance) barang mungkin bukan disebabkan oleh tindakan sebagian orang kadang-kadang disebabkan karena tindakan yang tidak adil atau juga bukan. Hal ini adalah kehendak Allah yang telah menciptakan keinginan dalam hati manusia.”[6]
Pada prinsipnya awalnya Ibnu Taimiyah sejalan dengan Ibnu Khaldun, dimana mekanisme pasar yang benar adalah mekanisme pasar bebas, tidak ada campur tangan siapapun termasuk pemerintah. Namun dalam prakteknya dijumpai penyimpangan-penyimpangan di pasar, maka Ibnu Taimiyah menyatakan perlunya intervensi pasar oleh penguasa (pemerintah) untuk melindungi masyarakat kecil. Menurut Ibnu Taimiyah intervensi hanya dibenarkan pada beberapa kondisi:
a.    Terjadi diskriminasi harga untuk melawan pembeli atau penjual yang tidak mengetahui harga pasar yang sesungguhnya.
b.    Para penjual tidak bersedia menjual kecuali dengan harga yang tinggi atas barangnya sesuai dengan yang umum dan sangat dibutuhkan masyarakat.
c.    Pada saat penjual menawarkan dan menginginkan harga tertinggi di satu pihak dan pihak lain pembeli hanya ingin membeli pada harga yang paling rendah.
d.   Pemilik jasa, misal tenaga kerja menolak bekerja kecuali pada tingkat upah yang tinggi melebihi UMR tertentu yang akan mempengaruhi biaya produksi dan menaikkan harga barang/ jasa.
e.    Para penjual melakukan kolusi harga dengan sesama penjual atau sekelompok orang untuk  mempengarui harga pasar.[7]
3.    Mekanisme pasar menurut Ibnu Khaldun
Pemikiran Ibnu Khaldun tentang pasar termuat dalam buku  Al-Muqaddimah. Dalam bukunya Ibnu Khaldun menyatakan, “Ketika barang-barang yang tersedia sedikit, maka harga-harga akan naik. Namun, bila jarak antar kota dekat dan aman untuk melakukan perjalanan, maka akan banyak barang yang diimpor sehingga ketersediaan barang-barang akan melimpah dan harga-harga akan turun.”
Jika terjadi pergeseran ataupun perubahan harga yang menyimpang dari harga keseimbangan, maka Ibnu Khaldun lebih meneliti gejala-gejala yang menyebabkannya. sehingga menurut Ibnu Khaldun intervensi pemerintah terhadap pasar hanya boleh dilakukan jika telah diketahui terlebih dahulu faktor-faktor penyebab perubahan harga.[8]
D.  Distorsi Pasar dan Pengawasan Pasar
1.    Distorsi Pasar
Dalam mekanisme pasar bebas yang dibenarkan dalam Islam adalah jika ketentuan harga yang berlaku berdasarkan kekuatan penawaran dan permintaan yang terjadi karena suka sama suka dan rela sama rela tanpa ada unsur paksaan dan kedhzaliman di dalamnya. Namun adakalanya kondisi tersebut tidak tercapai akibat adanya distorsi dalam pasar, yaitu:[9]
a.    Distorsi permintaan (demand) dan Penawaran (supply)
1)   Ba’i Najasi
Transaksi Ba’i Najasi adalah bentuk distorsi pasar dari kesalahan dalam sisi permintaan karena adanya faktor pemalsuan/ kamuflase dalam permintaan yang bisa jadi dibuat/diinginkan oleh penjual.
2)   Ikhtikar (penimbunan)
Ikhtikar adalah mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara menahan barang untuk tidak beredar di pasar supaya harga-nya naik.
b.    Tadlis (penipuan)
Tadlis adalah penipuan akibat ketidaktahuan salah satu dari kedua pihak dalam pasar.
1)   Kuantitas
Tadlis kuantitas disini berupa penipuan atas jumlah barang yang diperjualbelikan, misalnya kuantitas sedikit dijual dengan harga kuantitas banyak.
2)   Kualitas
Tadlis kualitas adalah menyembunyikan cacat atau kualitas barang yang buruk yang tidak sesuai dengan yang disepakati.
3)   Harga
Tadlis harga berarti menjual barang dengan harga yang lebih tinggi atau lebih rendah dari harga pasar karena ketidaktahuan penjual dan pembeli.
4)   Waktu penyerahan
Tadlis waktu penyerahan ini berarti penjual menyatakan bahwa barang akan dikirim besok padahal ia tahu bahwa tidak dapat dikirim besok, atau  juga berarti pembeli menyatakan akan membayar besok padahal ia tahu bahwa tidak dapat membayar besok.
c.    Taghrir (ketidakpastian)
Taghrir adalah melakukan sesuatu secara membabi buta tanpa pengetahuan yang mencukupi, atau mengambil resiko sendiri dari suat perbuatan yang mengandung resiko tanpa mengetahui akibat/ konsekuensinya.
1)   Kuantitas
Bentuk transaksi taghrir kuantitas adalah sistem ijon. Dalam jual beli ijon, baik pembeli maupun penjual tidak mengetahui ssecara pasti jumlah barang yang diperjualbelikan.
2)   Kualitas
Taghrir kualitas adalah seperti membeli anak kambing yang masih dalam kandungan induknya. Baik penjual atau pembeli tidak mengetahui kualitas anak kambing tersebut.
3)   Harga
Taghrir harga adalah adanya penetapan harga yang berbeda dalam satu akad, sehingga ketika pembeli mau membayar maka harga yang mana yang berlaku seiring dengan berjalannya waktu.
4)   Waktu penyerahan
Taghrir waktu penyerahan berarti terjadi ketidakpastian waktu penyerahan barang atau uang karena ketidaktahuan kedua belah pihak.
2.    Pengawasan Pasar
Sistem pengawasan pasar menurut para intelektual muslim yaitu pengawasan pelaku pasar atas dirinya sendiri (internal) dan pengawasan yang dilakukan oleh pihak lain (eksternal). Penjelasan masing-masing pengawasan pasar itu sebagai berikut:[10]
a.    Pengawasan Internal
Pengawasan ini berlaku personal pada setiap diri pribadi  muslim. Sistem pengawasan ini akan bergantung sepenuhnya kepada adanya pendidikan Islami, dengan melandaskan nilai kepada rasa takut kepada Allah.
Setiap muslim meyakini bahwa setiap tindak tanduknya tidak akan luput sedetik pun dari pengawasan Allah SWT. Kesadaran seorang pelaku pasar dibawa kepada keyakinan bahwa apa pun yang diucapkan ataupun dilakukannya, Allah akan selalu mengetahuinya walaupun orang lain tidak mengetahuinya.
b.    Pengawasan Eksternal
Pada saat di mana keimanan dan ketakwaan tidak bisa lagi dijadikan jaminan, aspek-aspek religi tidak lagi bergairah, dan pelaku pasar mengarahkan aktivitas ekonominya kepada cara-cara negatif, maka ajaran Islam mengenalkan sistem Hisbah yang berlaku sebagai institusi pengawas pasar. Seorang pengawas pasar (muhtasib) dengan kekuatan materinya berlaku sebagai pihak yang mempunyai otoritas untuk menghukum para pelaku pasar yang berlaku negatif. Secara umum pengawas pasar berfungsi sebagai berikut:
1)      Mengorganisir pasar, agar dapat memfungsikan diri sebagai solusi permasalahan ekonomi.
2)      Menjamin instrumen harga barang dan jasa ditentukan sesuai dengan hukum penawaran dan permintaan.
3)      Melakukan pengawasan produk-produk yang masuk di pasar.
4)      Mengupayakan agar informasi di pasar dapat terdistribusikan secara baik kepada penjual maupun pembeli.
5)      Mengupayakan agar praktik-praktik pencaloan tidak berlaku di pasar. 

















KESIMPULAN

v Mekanisme pasar adalah terjadinya interaksi antara permintaan dan penawaran yang akan menentukan tingkat harga tertentu.
v Konsep pasar sangat berhubungan erat dengan produksi dan konsumsi secara Islami. Secara garis besar aturan tentang pasar dibagi menjadi dua yaitu aturan yang bersifat mujmal yang berlaku dan mengikat semua unsur dalam pasar berupa aturan-aturan pokok yang harus dipegang, seperti; semua yang diperjualbelikan harus dalam lingkaran halal, tidak boleh ada unsur riba dan kedhaliman dalam pasar. Aturan yang kedua, aturan yang bersifat khusus, artinya aturan yang disesuaikan dengan kondisi, waktu, dan  tempat terjadinya pasar.
v Sejarah Pemikiran Mekanisme Pasar
1.    Mekanisme pasar menurut Abu Yusuf
2.    Mekanisme pasar menurut Ibnu Taimiyah
3.    Mekanisme pasar menurut Ibnu Khaldun
v Distorsi Pasar dan Pengawasan Pasar
·      Distorsi pasar:
a.    Distorsi permintaan (demand) dan Penawaran (supply)
1.    Ba’i Najasi
2.    Ikhtikar (penimbunan)
b.    Tadlis (penipuan)
1.    Kuantitas
2.    Kualitas
3.    Harga
4.    Waktu penyerahan
c.    Taghrir (ketidakpastian)
1.    Kuantitas
2.    Kualitas
3.    Harga
4.    Waktu penyerahan
·      Pengawasan pasar:
1.    Pengawasan internal
2.    Pengawasan eksternal

DAFTAR PUSTAKA
Al-Arif, M. Nur Rianto. 2011. Dasar-Dasar Ekonomi Islam. Solo: PT Era Adicitra Intermedia
Azis, Abdul. 2008. Ekonomi Islam Mikro dan Makro. Yogya:Karya ilmu, 2008.
Karim, Adi Warman. 2003. Ekonomi Mikro Islam. Jakarta: IIT Indonesia
Masykuroh, Ely. 2008. Pengantar Teori Ekonomi :Pendekatan pada Teori Ekonomi Mikro Islam. Ponorogo:STAIN Ponorogo Pres
Nasution, Mustofa Edwin. 2010. Pengenalan Eksklusif: Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana
UII Yogyakarta, Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam. 2008.  Ekonomi Islam. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada


[1] Adi Warman Karim, Ekonomi Mikro Islam, (Jakarta: IIT Indonesia, 2003), 20.
[2] Abdul Azis, Ekonomi Islam Mikro dan Makro, (Yogya:Karya ilmu, 2008), 115.
[3]Ely Masykuroh, Pengantar Teori Ekonomi :Pendekatan pada Teori Ekonomi Mikro Islam, (Ponorogo:STAIN Ponorogo Press, 2008), 246-250.
[4] M. Nur Rianto Al-Arif, Dasar-Dasar Ekonomi Islam, (Solo: PT Era Adicitra Intermedia, 2011), 179.
[5] Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam UII Yogyakarta, Ekonomi Islam, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2008), 304.
[6] Ibid, 307.
[7] Ely Masykuroh, 254.
[8] Ibid, 252.
[9] Ibid, 256-263.
[10] Mustofa Edwin Nasution, Pengenalan Eksklusif: Ekonomi Islam, (Jakarta: Kencana, 2010), 178-179.