Friday, January 27, 2023

Pengertian, Tugas dan Wewenang KPPS Pemilu

 KPPS Pemilu


KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara. Dalam PKPU no 8 tahun 2022 pasal 1 ayat 9, KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Anggota KPPS berjumlah 7 orang. KPPS berkedudukan di TPS. Dalam PKPU No.8 Tahun 2022 pasal 29 keanggotaan KPPS terdiri atas:
1 orang ketua merangkap anggota dan 6 orang anggota. Ketua KPPS dipilih oleh anggota KPPS.

Tugas KPPS dalam PKPU No.8 Tahun 2022 pasal 30 ayat 1 adalah sebagai berikut
● Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS

● Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta pemilu.

● Melaksanakan pemungutan suara dan perhitungan suara di TPS

● Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan perhitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.

● Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai peraturan perundang-undangan

● Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS

● Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


Wewenang KPPS  diatur dalam pasal 30 ayat 3 yaitu

● Mengumumkan hasil perhitungan suara di TPS

● Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

No comments:

Post a Comment