ABORSI
A. Pengertian Aborsi
Aborsi dalam bahasa inggris disebut abortion. Berasal dari bahasa latin yang berarti gugur atau keguguran. Dalam ensiklopedia Indonesia, dijelaskan bahwa aborsi adalah pengakhiran kehamilan sebelum masa gestasi 28 minggu atau sebelum janin mencapai berat 1.000 gram.
Aborsi adalah suatu perbuatn untuk mengakiri masa kehamilan dengan mengeluarkan janin dari kandungan sebelum tiba masa kelahiran secara alami.
B. Pandangan Hukum Islam terhadap Aborsi
1. Tinjauan Teologis (agama)
Aborsi tanpa indikasi medis yang dilakukan karna benar-benar terpaksa demi menyelamatkan si ibu, maka Islam membolehkan bahkan mengharuskan berdasarkan prinsip “mengambil bahaya yang lebih ringaan dari dua bahaya adalah wajib”. Pendapat tersebut didukung oleh fatwa MUI DKI Jakarta yang memfatwakan bahwa hukum menggugurkan kandungan sebelum terjadinya nufkht al-Ruh (usia empat bulan kehamilan) adalah haram, kecuali jika ada alasan medis/alasan lain yang dibolehkan oleh agama Islam.
2. Tinjauan Moral
Semua manusia adalah makhluk mulia dan hadits mengatakan bahwa semua anak manusia lahir dalam keadaan suci dan bersih. Maka jelaslah bahwa tindakan pengguguran adalah melanggar moral keislaman serta merusak kemuliaan manusia yang dianugerahkan Allah.
3. Tinjauan Yuridis (hukum)
Terdapat beberapa aturan perundang-undangan yang dapat dijadikan sebagai dasar hukum aborsi di Indonesia, yang menjelaskan bahwa pengguguran kandungan diartikan sebagi upaya menyelamatkan jiwa ibu atau janinya.
4. Tinjauan Medis
Aborsi memberikan resiko yang tinggi terhadap kesehatan seorang wanita yaitu resiko kesehatan dan keselamatan fisik serta gangguan psikologis.
Friday, November 25, 2016
Resume LGBT
LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender)
A. Pengertian LGBT
Lesbian berasal dari bahasa Yunani yakni nama sebuah pulau yang bernama Lesboss, di pulau tersebut hidup seorang pahlawan dan penyair wanita yang bernama Sabo. Dan wanita itulah yang pertama gemar melakukan perbuatan ini.
Gay merujuk pada perilaku homoseksual yakni hubungan seksual antara orang yang sama jenis kelaminnya, baik sesama pria maupun sesama wanita.
Biseksual adalah orientasi seksual yang menunjukan ketertarikan seseorang terhadap orang lain tanpa mempedulikan gender. Dengan kata lain biseksual bisa berorientasi kepada laki-laki maupun perempuan dan bahkan keduanya.
Transgender bisa dikatakan pergantian kelamin dari yang sebelumnya laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya. Dikarenakan adanya ketidakpuasan pada dirinya atau merasa terjebak jiwanya pada fisik yang salah.
B. Dampak LGBT di dalam Masyarakat
Dampak secara eksplisit, dikatakan oleh Rashti dari Masjfuk Zuhdi dalam kitabnya al-Islam wa al-Tib:
1. Merusak tatanan sosial dalam masyarakat.
2. Meresahkan masyarakat.
Bahaya penyakit menular, seperti HIV/AIDS, Herpes dan penyakit kelamin lainnya.
Dampak secara implisit biasanya terjadi pada diri pelaku LGBT yang berhubungan dengan kejiwaan dan akhlak, seperti:
1. Kegoncangan batin
2. Depresi mental
C. Tanggapan Islam Terkait LGBT
Jumhur ulama bersepakat bahwa perbuatan-perbuatan menyimpang seperti yang dilakukan oleh kaum Luth (mengerjakan perbuatan fahisyah) adalah haram dan sangat laknat.
Islam memandang lain bilamana pergantian kelamin memang murni harus dilakukan untuk mengetahui kejelasan gender yang dimiliki, misalnya seseorang lahir dengan organ kelamin ganda, maka boleh dilakukan operasi kelamin dengan memperhatikan aspek kecenderungan fisik anak tersebut.
A. Pengertian LGBT
Lesbian berasal dari bahasa Yunani yakni nama sebuah pulau yang bernama Lesboss, di pulau tersebut hidup seorang pahlawan dan penyair wanita yang bernama Sabo. Dan wanita itulah yang pertama gemar melakukan perbuatan ini.
Gay merujuk pada perilaku homoseksual yakni hubungan seksual antara orang yang sama jenis kelaminnya, baik sesama pria maupun sesama wanita.
Biseksual adalah orientasi seksual yang menunjukan ketertarikan seseorang terhadap orang lain tanpa mempedulikan gender. Dengan kata lain biseksual bisa berorientasi kepada laki-laki maupun perempuan dan bahkan keduanya.
Transgender bisa dikatakan pergantian kelamin dari yang sebelumnya laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya. Dikarenakan adanya ketidakpuasan pada dirinya atau merasa terjebak jiwanya pada fisik yang salah.
B. Dampak LGBT di dalam Masyarakat
Dampak secara eksplisit, dikatakan oleh Rashti dari Masjfuk Zuhdi dalam kitabnya al-Islam wa al-Tib:
1. Merusak tatanan sosial dalam masyarakat.
2. Meresahkan masyarakat.
Bahaya penyakit menular, seperti HIV/AIDS, Herpes dan penyakit kelamin lainnya.
Dampak secara implisit biasanya terjadi pada diri pelaku LGBT yang berhubungan dengan kejiwaan dan akhlak, seperti:
1. Kegoncangan batin
2. Depresi mental
C. Tanggapan Islam Terkait LGBT
Jumhur ulama bersepakat bahwa perbuatan-perbuatan menyimpang seperti yang dilakukan oleh kaum Luth (mengerjakan perbuatan fahisyah) adalah haram dan sangat laknat.
Islam memandang lain bilamana pergantian kelamin memang murni harus dilakukan untuk mengetahui kejelasan gender yang dimiliki, misalnya seseorang lahir dengan organ kelamin ganda, maka boleh dilakukan operasi kelamin dengan memperhatikan aspek kecenderungan fisik anak tersebut.
Konsep masail fiqhiyah
Al-Masail Al-Fiqhiyah Fi al-Muamalah
Al-Masail merupakan bentuk jama’ taksir dari masalah yang bermakna masalah atau problem. Dasarnya dari kata sa’ala yang berarti bertanya. Jadi masail fiqhiyah adalah permasalahan-permasalahan baru yang bertalian dengan masalah atau jenis-jenis hukum (fiqh) untuk dicari jawabannya.
Menurut istilah berarti problem-problem hukum Islam baru al-waqi’iyah (faktual) dan dipertanyakan oleh umat jawaban hukumnya karena secara eksplisit permasalahan tersebut tidak tertuang di dalam sumber-sumber hukum Islam.
Ruang lingup masail fiqhiyah:
A. Hubungan manusia dengan Allah SWT.
B. Hubungan manusia dengan manusia.
Misalnya: mendonorkan organ tubuh, bank ASI, barang bajakan dan lain-lain.
C. Hubungan manusia dengan dirinya sendiri.
Misalnya: hukum rebonding, operasi plastik dan lain-lain.
D. Hubungan manusia dengan alam sekitar.
Islam mengajarkan umat untuk menjaga kelestarian lingkungan, tetapi banyak perusakan yang terjadi akibat ulah manusia seperti pembakaran hutan.
Ada rambu-rambu yang tidak boleh dilanggar dalam penetapan hukum:
1. Tidak boleh merusak akidah
2. Tidak boleh mengurangi/ menghilangkan martabat manusia
3. Tidak boleh mendahulukan kepentingan perorangan atas kepentingan umum
4. Tidak boleh mengutamakan hal-hal yang masih samar kemanfaatannya atas hal-hal yang sudah nyata manfaatnya.
5. Tidak boleh melanggar ketentuan dasar akhlak al-karimah
Tujuan mempelajari masail fiqhiyah:
1. Untuk mengetahui jawaban dan mengetahui proses penyelesaian masalah melalui metode ilmiah, sistematis, dan analisis.
2. Untuk menghubungkan suatu hukum dengan hukum lainnya yang belum ada nashnya dan didasari atas kumpulan hasil pemahaman para mujtahid terhadap al-qur’an dan hadist.
Tiga aspek penetapan hukum:
a. Memperbaiki manusia secara individu dan kolektif agar dapat menjadi sumber kebaikan.
b. Menegakkan keadilan masyarakat Islam.
Mewujudkan kemaslahatan.
Langkah penyelesaian masail fiqhiyah:
1. Menghindari sifat taqlid dan fanatisme.
2. Prinsip mempermudah dan menghindarkan kesulitan.
3. Bedialog dengan masyarakat melalui bahasa kondisi masanya dan melalui pendekatan persuasif aktif serta komunikatif.
4. Bersifat moderat terhadap kelompok tekstualis dan kelompok kontekstualis.
5. Ketentuan hukum bersifat jelas tidak mengandung banyak interpretasi.
Al-Masail merupakan bentuk jama’ taksir dari masalah yang bermakna masalah atau problem. Dasarnya dari kata sa’ala yang berarti bertanya. Jadi masail fiqhiyah adalah permasalahan-permasalahan baru yang bertalian dengan masalah atau jenis-jenis hukum (fiqh) untuk dicari jawabannya.
Menurut istilah berarti problem-problem hukum Islam baru al-waqi’iyah (faktual) dan dipertanyakan oleh umat jawaban hukumnya karena secara eksplisit permasalahan tersebut tidak tertuang di dalam sumber-sumber hukum Islam.
Ruang lingup masail fiqhiyah:
A. Hubungan manusia dengan Allah SWT.
B. Hubungan manusia dengan manusia.
Misalnya: mendonorkan organ tubuh, bank ASI, barang bajakan dan lain-lain.
C. Hubungan manusia dengan dirinya sendiri.
Misalnya: hukum rebonding, operasi plastik dan lain-lain.
D. Hubungan manusia dengan alam sekitar.
Islam mengajarkan umat untuk menjaga kelestarian lingkungan, tetapi banyak perusakan yang terjadi akibat ulah manusia seperti pembakaran hutan.
Ada rambu-rambu yang tidak boleh dilanggar dalam penetapan hukum:
1. Tidak boleh merusak akidah
2. Tidak boleh mengurangi/ menghilangkan martabat manusia
3. Tidak boleh mendahulukan kepentingan perorangan atas kepentingan umum
4. Tidak boleh mengutamakan hal-hal yang masih samar kemanfaatannya atas hal-hal yang sudah nyata manfaatnya.
5. Tidak boleh melanggar ketentuan dasar akhlak al-karimah
Tujuan mempelajari masail fiqhiyah:
1. Untuk mengetahui jawaban dan mengetahui proses penyelesaian masalah melalui metode ilmiah, sistematis, dan analisis.
2. Untuk menghubungkan suatu hukum dengan hukum lainnya yang belum ada nashnya dan didasari atas kumpulan hasil pemahaman para mujtahid terhadap al-qur’an dan hadist.
Tiga aspek penetapan hukum:
a. Memperbaiki manusia secara individu dan kolektif agar dapat menjadi sumber kebaikan.
b. Menegakkan keadilan masyarakat Islam.
Mewujudkan kemaslahatan.
Langkah penyelesaian masail fiqhiyah:
1. Menghindari sifat taqlid dan fanatisme.
2. Prinsip mempermudah dan menghindarkan kesulitan.
3. Bedialog dengan masyarakat melalui bahasa kondisi masanya dan melalui pendekatan persuasif aktif serta komunikatif.
4. Bersifat moderat terhadap kelompok tekstualis dan kelompok kontekstualis.
5. Ketentuan hukum bersifat jelas tidak mengandung banyak interpretasi.
Subscribe to:
Posts (Atom)