PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sebagai
sistem kehidupan, Islam memberikan wana dalam setiap aspek kehidupan manusia,
tak tekecuali dunia ekonomi. Aktivitas ekonomi dimulai dari zaman Nabi Adam
hingga detik ini, meskipun dai zaman ke zaman mengalami perkembangan.
Salah
satu pemikir Islam dalam permasalahan Ekonomi adalah Taqiyuddin Ahmad bin Halim
atau yang lebih dikenal dengan Ibnu Taimiyah. Selain menjadi ahli dalam tafsir,
hadits, fiqh, matematika dan filsafat, dalam usia masih belasan tahun, beliau
dikenal sebagai penulis, orator, dan sekaligus pemimpin tokoh yang handal.
Dalam bidang ekonomi sudah banyak karya yang dihasilkan.
Pemikiran
ekonomi beliau lebih banyak pada wilayah makro ekonomi, seperti harga yang
adil, mekanisme pasar, regulasi harga, hak milik, bunga dan kebijakan moneter.
B.
Rumusan Masalah
1. Bagaimana Biografi Ibn Taimiyah ?
2. Apa Konsep Ibn Taimiyah tentang Ekonomi
?
3. Bagaimana Peranan Pemerintah dalam
Kebijakan Ekonomi ?
PEMBAHASAN
A.
Biografi Ibn
Taimiyah ( 661 – 728 H / 1263 – 1328 M )
Ibn
Taimiyah yang bernama lengakap Taqiyuddin Ahmad bin Abdul Halim lahir dikota
Harran pada tanggal 22 Januari 1263 M ( 10 Rabiul Awwal 661 H ). Ia berasal
dari keluarga yang berpendidikan tinggi. Ayah, Paman dan Kakeknya meupakan
ulama besar Mahdzab Hanbali.
Berkat
kecerdasannya dan kegeniusannya, Ibn Taimiyah yang masih berusia sangat muda
telah mampu menamatkan sejumlah mata pelajaran, seperti Tafsir, Hadits, Fiqih,
Matematika dan Filsafat, serta berhasil menjadi yang terbaik diantara teman-teman
seperguuannya. Guru Ibn Taimiyah berjumlah 200 orang, diantaranya adalah
Syamsuddin Al-Maqdisi, Ahmad bin Abu Qoir, Ibn Abi Al Yusr, dan Al Kamal bin
Abdul Majd bin Asyakir. Ketika berusia 17 Thn, Ibn Taimiyah telah diberi
kepercayaan oleh gurunya, Syamsuddin Al Maqdisi, untuk mengeluarkan fatwa. Pada
saat besamaan, ia juga memulai kiprahnya sebagai seorang guru. Berkat kedalaman
ilmunya, Ibn Taimiyah memperoleh penghargaan dari Pemerintah dan mendapat
tawaran jabatan kepala kantor Pengadilan. Akan tetapi, karena hati nuraninya
tidak mampu memenuhi berbagai batasan yang ditentukan oleh penguasa, ia menolak
tawaran tersebut.
Kehidupan
Ibn Taimiyah tidak hanya terbatas pada dunia buku. Ketika kondisi
menginginkannya, tanpa ragu-ragu ia turut serta dalam dunia politik dan urusan
publik. Dengan kata lain, keistimewaan Ibn Taimiyah tidak hanya terbatas pada
kepiawaiannya dalam menulis dan berpidato, tetapi juga mencakup keberaniannya
dalam berlaga dimedan peran. Penghormatan yang begitu besar yang diberikan masyarakat
dan pemerintah kepada Ibn Taimiyah membuat sebagian orang merasa iri dan
berusaha untuk menjatuhkan dirinya.
Selama
dalam tahanan, Ibn Taimiyah tidak pernah behenti untuk menulis dan mengajar.
Bahkan, ketika penguasa mencabut haknya untuk menulis dengan cara mengambil
pena dan kertasnya, ia tetap menulis dengan menggunakan batu arang. Ibn
Taimiyah meninggal dunia didalam tahanan pada tanggal 26 Septembe 1328 M ( 20
Dzulhijah 728 H ) setelah mengalami pelakuan yang kasar selama lima bulan. [1]
B.
Konsep Ibnu Taimiyah Tentang Ekonomi
1. Harga yang Adil, Mekanisme Pasar, dan
Regulasi Harga
a. Harga yang adil
Konsep
harga yang adil pada hakikatnya telah ada dan digunakan sejak awal kehadiran
Islam. Al-Qur’an sangat menekankan keadilan dalam setiap aspek kehidupan
manusia. Ibnu Taimiyah tampaknya merupakan orang yang pertama kali menaruh
perhatian khusus terhadap permasalahan harga yang adil. Dalam membahas
persoalan yang berkaitan dengan harga, ia sering kali menggunakan dua istilah,
yakni kompensasi yang setara ( ‘iwadh al mitsl ) dan harga yang setara ( tsaman
al mitsl ). Ibnu Taimiyah menganggap harga yang setara sebagai harga yang adil.[2]
Konsep
ibnu taimiyah mengenai kompensasi yang setara tidak sama dengan haga yang adil.
Persoalan tentang kompensasi yang adil atau setara muncul ketika mengupas
persoalan kewajiban moral dan hukum. Menurutnya prinsip ini terkandung dalam
beberapa kasus berikut :[3]
1) Ketika seseorang harus bertanggung jawab
karena membahayakan orang lain atau merusak harta dan keuntungan.
2) Ketika seseorang mempunyai kewajiban
untuk membayar kembali sejumlah barang atau keuntungan yang setara atau membayar
ganti rugi terhadap luka-luka sebagian orang lain.
3) Ketika seseorang diminta untuk
menentukan akad yang rusak ( al-‘ukud al
fasidah ) dan akad yang shohih ( al-‘ukud
al shohih ) dalam suatu peristiwa yang menyimpang dalam kehidupan dan hak
milik.
Upah yang Adil
Ibnu Taimiyah mengacu pada tingkat
harga yang berlaku di pasar tenaga kerja dan menggunakan istilah upah yang
setara. Harga dan upah ketika keduanya tidak pasti dan tidak ditentukan
merupakan hal yang sama dan penuh dengan spekulasi.
Upah yang setara diatur menggunakan
aturan yang sama dan harga yang setara. Tingkat upah ditentukan oleh
tawar-menawar antara pekerja dengan pemberi kerja. Pekerja diperlakukan sebagai
barang dagangan yang harus tunduk pada hukum ekonomi tentang hukum permintaan dan
penawaran.
Upah yang setara akan ditentukan
oleh upah yang telah diketahui jika ada, yang dapat menjadi acuan bagi kedua
belah pihak dalam kasus jual atau sewa. Apabila pemerintah ingin menetapkan
upah atau apabila kedua belah pihak tidak mempunyai acuan tentang tingkat upah,
mereka harus menyetujui atau menentukan sebuah tingkat upah yang dalam keadaan
normal dikenal dan diterima sebagai upah jenis pekerjaan tertentu.
Laba yang Adil
Menurut Ibnu Taimiyah para pedagang
berhak memperoleh keuntungan melalui cara-cara yang dapat diterima secara umum
tanpa merusak kepentingan dirinya sendiri dan pelanggannya dan tidak boleh
menentang tingkat keuntungan yang tidak lazim. Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa
seseorang yang memperoleh barang untuk mendapat pemasukan dan
memperdagangkannya pada kemudian hari diizinkan melakukan hal-hal tersebut.
Akan tetapi, ia tidak boleh membelakukan perbuatan tersebut oleh orang miskin.
Apabila pembelinya adalah orang yang sangat membutuhkan barang kebutuhan dasar
seperti makanan dan pakaian orang miskin diperkenankan membeli barang tersebut
dengan harga yang umum dan dapat diterima tanpa harus membayar lebih besar dari
pada harga tersebut.
b. Mekanisme pasar
Ibnu
Taimiyah memiliki sebuah pemahaman yang jelas tentang bagaimana, dalam suatu
pasar bebas, harga ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran. Ia
mengemukakan, “Naik dan turunnya harga tidak selalu diakibatkan oleh kedzaliman
orang-orang tertentu. Terkadang, hal tersebut disebabkan oleh kekurangan
produksi atau penurunan impor barang-barang yang diminta. Oleh karena itu,
apabila permintaan naik dan penawaran turun, hharga-harga naik. Di sisi lain,
apabila persediaan barang meningkat dan permintaan terhadapnya menurun, harga
pun turun. Kelangkaan atau kelimpahan ini bukan disebabkan oleh tindakan
orang-orang tertentu. Ia bisa jadi disebabkan oleh sesuatu yang tidak
mengandung kedzaliman, atau terkadang, ia juga bisa disebabkan oleh kezaliman.
Hal ini adalah kemahakuasaan Allah yang telah menciptakan keinginan di hati
manusia.”[4]
Ibnu
Taimiyah mencatat beberapa faktor yang mempengaruhi permintaan serta
konsekuensinya terhadap harga, yaitu:[5]
1) Keinginan masyarakat (raghbah) terhadap
berbagai jenis barang yang berbeda dan selalu berubah-ubah.
2) Jumlah para peminat (tullab) terhadap
suatu barang.
3) Lemah atau kuatnya kebutuhan terhadap
suatu barang serta besar atau kecilnya tingkat dan ukuran kebutuhan.
4) Kualitas pembeli.
5) Jenis uang yang digunakan dalam
transaksi.
6) Tujuan transaksi yang menghendaki adanya
kepemilikan resiprokal di antara kedua belah pihak.
7) Besar kecilnya biaya yang harus
dikeluarkan oleh produsen atau penjual.
c. Regulasi harga
Tujuan regulasi harga adalah
menegakkan keadilan serta memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Ibnu Taimiyah
membedakan dua jenis penetapan harga, yakni penerapan harga yang tidak adil dan
cacat hukum serta penetapan harga yang adil dan sah menurut hukum. Penetapan
harga yang tidak adil dan cacat hukum adalah penetapan harga yang dilakukan
pada saat kenaikan harga-harga terjadi akibat persaingan pasar bebas, yakni
kelangkaan supply atau kenaikan demand.[6]
2. Hak Milik
Bagi
ibnu taimiyah hak milik adalah sebuah kekuatan yang didasari atas syai’at untuk
menggunakan sebuah objek, tetapi kekuatan itu sangat befariasi bentuk dan
tingkatannya. Pembahasan ibn taimiyah tidak dibatasi oleh hak milik pibadi
tetapi juga mencangkup pemilikan oleh masyarakat maupun negara. [7]
a. Hak milik individual
Tentang
Akuisisi hak milik secara individual, ibnu taimiyah secara sederhana
menjelaskan secara rinci untuk kepentingan yang dibenarkan oleh syai’at. Setiap
individu memiliki hak untuk menikmati hak miliknya, menggunakannya secara
poduktif, memindahkannya dan melindungi dari penyia-nyiaan atau kemubadiran.
Tetapi, haknya itu dibatasi oleh sejumlah limitasi. Ia tidak boleh
menggunakannya secara berhamburan, juga tidak boleh menggunakannya semena-mena
( dengan buruk ) dan dilarang untuk tujuan bermewah-mewahan. Dalam tansaksi, ia
tidak boleh menggunakan cara yang terlaang, misalnya pemalsuan, penipuan dan
mencuri timbangan atau ukuran.
b. Hak milik sosial atau kolektif
Hak
milik sosial atau kolektif adalah harta kekayan yang dimiliki oleh dua orang
atau lebih dan kedua orang tersebut bisa menggunakan sesuai dengan aturan yang
mereka tetapkan. Jika salah satu pasangan berusaha mengembangkan jumlah harga
tersebut, untuk kemanfaatan kedua pihak, pihak yang lainpun harus memberikan
kontribusinya dan bekerja sama untuk itu. Contoh kasus tentang pemilikan harta
kekayaan secara kolektif adalah wakaf. Ketika sebuah harta kekayaan
disumbangkan untuk tujuan khusus atau untuk kelompok tertentu, ada kewajiban harta
itu digunakan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan ataupun diingini oleh oang
yang dimaksud. Tetapi, ibnu taimiyah berpendapat bahwa harta wakaf bisa diganti
dengan yang lain bila memberikan manfaat lebih besar dan lebih bermanfaat untuk
mencapai tujuan yang dimaksud atau orang yang ingin disantuni.
Pandangan
ini, tidak secara umum diterima oleh para ahli fiqh islam. Ia memperbolehkan
menjual sebuah pohon yang diwakafkan, yang tak pernah menghasilkan hasil
panenan dan membeli pohon lain yang memiliki hasil panenan lebih baik. Pohon
tak ubahnya sebuah banguanan, oang yang mempeoleh amanah memiliki hak untuk
menukar atau mengubah bentuk dari objek yang diwakafkan menjadi bentuk yang
lebih menguntungkan ketimbang yang lama. Barang hasil amal atau wakaf yag
digunakan oleh orang kaya oleh ibnu taimiyah dinyatakan tidak sah. Sebab, itu
berarti merupakan penyimpangan dari perintah ajaran islam bahwa kekayaan itu
tidak boleh diperputarkan di antara orang kaya saja. Dengan kata lain, itu
bertentangan dengan prinsip islam tentang distribusi keadilan dan menutup
jurang kesenjangan antara yang kaya dan miskin.
c. Hak milik negara
Negara
membutuhkan hak milik untuk memperoleh pendapatan atau penghasilan, sumber
penghasilan dan kekuasaan untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya. Menurut
ibnu taimiyah sumber utama dai kekayaan negara adalah zakat, barang rampasan
perang ( ghanimah ). Selain dari itu, negara juga bisa meningkatkan sumber
penghasilannya dengan mengenakan pajak, ketika dibutuhkan dan atau kebutuhannya
meningkat.
Kekayaan negara, secara aktual
merupakan kekayaan umum atau publik, negara dilarang menggunakan kekayaan
negara secara berlebihan dan untuk kemubadziran. Zakat harus dibagikan kepada
orang yang membutuhkan ( berhak menerima
), sesuai dengan ajaran islam yang ditetapkan dalam Al-Quran. Merupakan
kewajiban negara untuk bekerja keras bagi kemajuan ekonomi masyarakat,
mengembangkan sistem keamanan sosial dan mengurangi jurang perbedaan dalam
distribusi pendapatan.
3. Konsep tentang Bunga
Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa “praktik
bunga sangat jelas dilarang dalam al-Qur’an dan tidak ada perbedaan pandangan
di antara para penganut Islam tentang masalah ini.” Juga, “bunga itu dilarang
karena menyengsarakan orang yang membutuhkan dan memperoleh sejumlah milik
dengan cara yang salah. Motif itu bisa ditemukan dalam seluruh kontrak yang
mengandung unsur riba.”[8]
4. Uang dan Kebijakan Moneter
Ibnu Taimiyah menggariskan bahwa uang
dimaksudkan untuk alat tukar dari nilai suatu benda. Ia mengatakan bahwa uang
dan keping uang tidak dimaksudkan untuk benda itu sendiri, tetapi dimaksudkan
digunakan untuk memeperoleh barang-barang. Hal ini menegaskan bahwa fungsi uang
adalah sebagai alat tukar atau transaksi manusia.[9]
Kontrol atas harga dan upah buruh,
keduanya ditujukan untuk memelihara keadilan dan stabilitas pasar. Tetapi,
kebijakn moneter bisa pula mengancam tujuan itu. Negara bertanggung jawab untuk
mengontrol ekspansi mata uang dan untyuk mengawasi penurunan nilai uang, yang
kedua masalah pokok ini bisa mengakibatkan ketidakstabilan ekonomi. Ibnu Taimiyah
mengutip sabda Rosulullah SAW yang memperingatkan agar setiap muslim jangan
merusak nilai mata uang, tanpa alasan yang kuat.
Ibnu
Taimiyah sangat jelas memegang pandangan pentingnya kebijakan moneter bagi
stabilitas ekomomi. Uang harus dinilai sebagai pengukur harga dan alat
pertukaran. Setiap penilaian yang merusak fungsi uang akan berakibat buruk bagi
ekonomi.
C.
Peranan Pemerintah dalam Kebijakan Ekonomi
Ibnu
Taimiyah, seperti halnya para pemikir Islam lainnya mengatakan bahwa pemerintah
merupakan institusi yang sangat dibutuhkan. Ia memberikan dua alasan dalam
menetapkan negara dan kepemimpinan negara seperti apa adanya. Penekanan dari
pembahasannya lebih pada karakter religius dan tujuan dari sebuah pemerintahan
; “ tujuan terbesar dari negara adalah mengajak penduduknya melaksanakan
kebaikan dan mencegah mereka berbuat munkar.” [10]
Amar
ma’ruf nahi munkar merupakan tujuan yang sangat komprehensif. Termasuk
didalamnya mengajak manusia melakukan praktek sosial dan ekonomi yang buruk.
Sebagaimana di firmankan Allah SWT : “ Kamu
adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang
ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah.”
Fungsi
ekonomi dari negara dan berbagai kasus dimana negara berhak melakukan
intervensi terhadap hak individual untuk mendapatkan manfaat yang lebih besar.
Sama halnmya dengan pernyataan sebelumnya, bahwa kebijakan pemerintah dalam
regulasi harga dilakukan dalam rangka mensejahterakan masyarakat. Pemerintah
berhak menetapakan harga demi keseimbangan harga pasar. Tujuan yang lebih jelas
sebagaiman di katakan Ibnu Taimiyah agar tidak terjadinya monopoli dari pihak
tertentu dalam penetapan harga, sehingga masyarakat kecil dapat melakukan
kegiatan mikro ekonominya dengan lancar.
KESIMPULAN
Ibn
Taimiyah yang bernama lengakap Taqiyuddin Ahmad bin Abdul Halim lahir dikota
Harran pada tanggal 22 Januari 1263 M ( 10 Rabiul Awwal 661 H ). Ia berasal dari
keluarga yang berpendidikan tinggi. Ayah, Paman dan Kakeknya meupakan ulama
besar Mahdzab Hanbali.
Konsep
pemikiran Ibnu Taimiyah adalah harga yang adil, mekanisme pasar, regulasi
harga, hak milik, bunga, uang dan kebijakan moneter.
Ibnu
Taimiyah, seperti halnya para pemikir Islam lainnya mengatakan bahwa pemerintah
merupakan institusi yang sangat dibutuhkan. Ia memberikan dua alasan dalam
menetapkan negara dan kepemimpinan negara seperti apa adanya. Penekanan dari
pembahasannya lebih pada karakter religius dan tujuan dari sebuah pemerintahan
; “ tujuan terbesar dari negara adalah mengajak penduduknya melaksanakan
kebaikan dan mencegah mereka berbuat munkar.
DAFTAR PUSTAKA
Amalia,
Euis. 2005. Sejarah Pemikiran Ekonomi
Islam. Jakarta : Pustaka Asatruss
Islahi,
A. A.. 1997. Konsepsi Ekonomi Ibnu
Taimiyah. Surabaya: Bina Ilmu Offset
Karim,
Adiwarman Azwar. 2012. Sejarah Pemikiran
Ekonomi Islam. Jakarta: Raja Gafindo Persada
Katsir,
Ibnu. 1988. Al- Bidayah wa An-Nihayah.
Beirut : Maktabah Al-Ma’aarif
Riva’I, Veithzal dan Antoni Nizar Usman. 2012. Islamic Ekonomics and Finance. Jakarta :
Gramedia Pustaka Utama
Taimiyah,
Ibnu. 1963. Majmu’ Fatawa Syaikh Al-Islam.
Riyadh: Matabi’ al-Riyadh
[1] Ibnu Katsir, Al- Bidayah wa An-Nihayah ( Beirut : Maktabah
Al-Ma’aarif, 1988 ), 541-543.
[2] Adiwarman Azwar
Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam,
(Jakarta: Raja Gafindo Persada, 2012), 353.
[3] A. A. Islahi, Konsepsi Ekonomi Ibnu Taimiyah,
(Surabaya: Bina Ilmu Offset, 1997), 94.
[4] Adiwarman, 364.
[5] Ibnu Taimiyah, Majmu’ Fatawa Syaikh Al-Islam (Riyadh:
Matabi’ al-Riyadh, 1963), 523-525.
[6] Adiwaman, 367-368.
[7] A. A. Islahi,
137-144.
[8] Ibid, 161.
[9] Veithzal Riva’I dan
Antoni Nizar Usman, Islamic Ekonomics and
Finance ( Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 2012 ), 89.
[10] Euis Amalia, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam (
Jakarta : Pustaka Asatruss, 2005 ), 179.
No comments:
Post a Comment