Sunday, July 12, 2015

makalah hukum dagang - anjak piutang

PENDAHULUAN
Latar Belakang
Dalam pembahasan hukum dagang terdapat berbagai macam perusahaan pembiayaan, seperti anjak piutang (Factoring), modal ventura, sewa guna usaha (Leasing), Asuransi, dan Bank. Perusahaan pembiayaaan ini dapat membantu berbagai masalah yang berkaitan dengan perusahaan, baik membantudalam mendirikan perusahaan maupun memperbaiki sistem administrasi perusahaan yang semrawut.
Makalah ini akan membahas mengenai perusahaan pembiayaan anjak piutang (Factoring) yaitu perusahaan yang kegiatannya melakukan penagihan atau pembelian atau pengambilalihan atau pengelolaan hutang-piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu milik perusahaan.
Rumusan Masalah
Apa pengertian dari anjak piutang (Factoring)?
Apa saja dasar hukum dari anjak piutang (Factoring)?
Apa saja jenis-jenis dari anjak piutang (factoring)?
Bagaimana mekanisme anjak piutang (factoring) ?











PEMBAHASAN
Pengertian Anjak Piutang (Factoring)
Anjak piutang dalam bahasa inggris sering disebut sebagai factoring. Anjak Piutang merupakan istilah yang berasal dari gabungan kata ”anjak” yang artinya pindah atau alih dan ”piutang” yang berarti tagihan sejumlah uang. Berdasarkan arti kata tersebut secara sederhana Anjak Piutang berarti pengalihan piutang dari pemiliknya kepada pihak lain.
Menurut terminology Factoring dalam terjemahan bebasnya bahwa Factoring adalah suatu penjualan piutang dagang dari suatu perusahaan (Clien) kepada factor dengan harga yang telah didiskon, dimana piutang dagang tersebut berasal dari transaksi bisnis miliknya si perusahaan (Clien).
Sedangkan pengertian Anjak Piutang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No.448/KMK.017/2000 adalah “kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri”.
Menurut Keppres No. 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan, anjak piutang merupakan usaha pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari suatu perusahaan yang terbit dari suatu transaksi perdagangan dalam dan luar negeri.
Pengertian Anjak Piutang atau Factoring juga dijumpai dalam referensi formal isi kamus Bank Indonesia, merupakan hukum kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek atau perusahaan atas transaksi perdagangan dalam atau luar negeri, sedangkan perusahaan yang melakukan Anjak Piutang disebut penganjak-piutang (Factoring) dan pengertian penganjak-piutang yaitu adalah pihak yang kegiatannya membeli piutang pihak lain dengan menanggung resiko tak terbayar utang (Factor).
Dari definisi di atas dapat disebutkan bahwa anjak piutang adalah suatu teknik pendanaan jangka pendek dengan memanfaatkaan piutang yang dimiliki oleh suatu perusahaan. Perusahaan yang bersangkutan menjual atau menyerahkan hak atas piutangnya kepada perusahaan kepada perusahaan anjak piutang. Kemudian perusahaan anjak piutang menyerahkan uang kepada perusahaan tersebut sebesar persentase tertentu dari jumlah nilai piutang. Sebagai imbalan, perusahaan anjak piutang membebankan biaya administrasi dan bunga pada perusahaan tersebut.
Gatot Wardoyo, dalam makalahnya berjudul “Beberapa aspek mengenai Factoring (Anjak Piutang)” mengemukakan bahwa Anjak Piutang mengandung dua aspek hukum yang penting, yaitu :
Transaksi penjualan tagihan, meskipun tagihan yang dijual dan dilakukan oleh Clien kepada factor belum dilunasi, akan tetapi pengalihan tersebut diberitahukan kepada customer dan diminta kepadanya untuk membayar kepada factor.
Pembayaran dimuka yang dilakukan oleh factor kepada Clien dianggap sebagai pinjaman, sedangkan tagihan yang diterima oleh Factoring dari Clien diberlakukan sebagai jaminan.
Anjak piutang bagi perusahaan yang memproduksi barang dan jasa akan memberi manfaat dalam melancarkan usaha terutama dalam hal:
Membantu administrasi penjualan dan penagihan (sales ladgering and collection service).
Membantu beban resiko (credit insurance).
Memperbaiki sistem penagihan.
Membantu memperlancar modal kerja.
Meningkatkan kepercayaan.
Kesempatan untuk megembangkan usaha.
Dasar Hukum
Aturan hukum yang ada di indonesia mengenai hal ini hanyalah diketemukan didalam keputusan presiden republik indonesia nomor 61 tahun 1988 tanggal 20 desember 1988 lembaran negara republik indonesia nomor 93 tahun 1988 jis. Surat keputusan menteri keuangan nomor: 448/KMK. 06/2002, jis. Surat keputusan menteri keuangan nomor: 172/KMK. 06/2002 mengtur mengenai perusahaan pembiayaan, sehingga aturan anjak piutang hanyalah ditemukan sebagai salah satu hukum administrasi yang mengatur keberadaan kegiatan kegiatan perusahaan pembiayaan. Dengan demikian terlihat pengaturan hukum dibidang lembaga anjak piutang itu terlihat masih sangat sederhana dan belum lengkap.
Pengertian yang ada mengenai anjak piutang atau factoring masih dalam bentuk keputusan menteri keuangan nomor 1251/ KMK. 013/ 1988 jis nomor. 448/KMK. 017/ 2000 tanggal 27 oktober 2000 pada pasal 1 hruf E adalah “kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/ atau pengalihan serta kepengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luara negri”. Selanjutnya pengertian anjak piutang dipertegas dengan ketentuan surat keputusan menetri keuangan nomor 172/ KMK. 06/ 2002. yang menyatakan kegiatan anjak piutang dilakukan dalam bentuk:
Pembelian dan/ atau pengalihan; serta
Pengurusan atas piutang atau tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negri.
Ketentuan tersebut ditujukan kepada lembaga pembiayaan yang boleh menggunakan usaha anjak piutang ini berdasarkan kepuusan presiden nomor. 61 tahun 1998 tanggal 20 desember 1998 pada pasal 3 ayat 1 yaitu jenis kegiatan dan pembiayaan ini dapat dilakukan oleh pembiayaan, lembaga keuangan bank dan bukan bank.
Jenis-jenis Anjak Piutang (Factoring)
Full service factoring
Yaitu bentuk perlayanan yang diberikan atau disediakan oleh perusahaan anjak piutang yang meliputi semua jenis jasa anjak piutang, baik dalam bentuk jasa pembiayaan maupun jasa non pembiayan.
Recourse factoring
Yaitu bentuk perlayanan yang diberikan yang meliputi hampir semua jasa-jasa bank anjak piutang kecuali proteksi terhadap  resiko tidak dibayarnya tagihan.
Bull factoring
Yaitu bentuk bentuk perlayanan clien hanya memerlukan jasa pembiayaan atau pemberitahuan jatuh tempo pada nasabah atau costumer sedangkan jasa- jasa seperti proteksi kredit, seles ledger administration, dan penagihan tidak diperlukan.


Matury factoring
Yaitu bentuk perlayanan dimana yang dibutuhkan klien adalah jaminan perlindungan kredit yang meliputi pengurusan penuh atas penjualan, penagihan dari pelanggan, dan proteksi atas piutang.
Agenci factoring
Bentuk factoring ini sering dikaitkan dengan bull factoring yaitu penyerangan keseluruhan penjualan anjak piutang klien kepada perusahaan factoring atas dasar nitifikasi, tetapi tidak bertanggung jawab atas kepengurusan atas kepenagihan piutang  tersebut.
Invoice discouting
Klien dalam hal ini hanya membutuhkan jasa pembiayaan perusahaan anjak piutang sedangkan jasa non-pembiayaan ditangani sendiri oleh klien.
Undisclosed factoring
Biasanya berkaitan dengan suatu perjanjian penjualan piutang dimana perusahaan factoring memberikan proteksi terjadinya kemacetan pelunasan piutang sampai dengan persentase tertentu (biasanya 80%) dari jumlah factur yang disetujui yaitu dengan without recourse sebagai resiko kredit.
Perkembangan anjak piutang di Indonesia, Pada dasarnya kegiatan usaha anjak piutang merupakan bidang usaha yang relatif baru di Indonesia.eksistensinya dimulai sejak adanya paket kebijaksanaan 20 desember 1988 atau pakdes 20,1988 sesuai dengan keppres No. 61 tahun 1988 dan keputusan menteri keuangaan No. 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 desmber 1988 dimana jumlah modal disetor  atau simpanan pokok dan wajib ditetapkan sebagai berikut:
Perusahaan swasta nasional sebesar Rp 2 miliar.
Perusahaan patungan Indonesia –asing sebesar Rp 8 miliar.
Koperasi sebesar Rp 2 miliar.
Mekanisme Anjak Piutang (Factoring)
Dalam kegiatan anjak piutang terdapat 3 pelaku utama yang terlibat antara lain:
Perusahaan anjak piutang atau factor adalah perusahaan atau pihak yang menawarkan jasa anjak piutang.
Klien atau suplier adalah pihak yang mengunakan jasa perusahaan anjak piutang.
Nasabah atau costumer atau debitur adalah pihak yang mengadakan transaksi  dengan klien.
Mekanisme anjak piutang ada 2, yaitu:
Tanpa factor atau tradisional piutang tersebut.
Dengan jasa non pembiayaan atau non financing servises.
Penyediaan jasa non pembiayaan merupakan jasa untuk melayani kepentingan kredit klien atau supllier. Produk jasa non pembiayaan yang ditawarkan oleh perusahaan anjak piutang antara lain:
Investasi kredit (credit investigation).
Sales ledger administration atau salae accounting.
Pengawasan kredit dan penagihannya.
Perlindungan terhadap resiko kredit.
Kegiatan utama perusahaan anjak piutang adalah mengambil alih pengurusan piutang atau perusahaan dengan suatu tanggung jawab tertentu, tergantung kesepakatan dengan pihak kreditur (pihak yang punya piutang).
Dalam praktiknya keuntungan yang diperoleh dari biaya- biaya  yang dibebankan kepada para nasabahnya terdiri dari;
Jasa penagihan (servis darge)
Yaitu biaya yang dibebankan oeh perusahaan anjak piuang kepada kliennya, yang dikenal dengan isilah fee dan besarnya di hitung kepada presentase tertentu. Kemudian besarnya fee yang diberikn tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak dengan berbagai pertimbangan seperti tingkat kesulitan atau jumlah piutang yang ditagihkan.
Biaya administrasi
Yaitu biaya yang diterima oleh perusahaan anjak piutang setelah melakukan pengelolahan perusahaan kreditur oleh klien dan besarnya pun tergantung dari kesepakatan yang dibuat bersama.




KESIMPULAN
Anjak piutang atau factoring adalah suatu teknik pendanaan jangka pendek dengan memanfaatkaan piutang yang dimiliki oleh suatu perusahaan.
Dasar hukum antara lain: keputusan menteri keuangan nomor 1251/ KMK. 013/ 1988 jis.
Jenis jenis anjak piutang:
Full service factoring
Recourse factoring
Bull factoring
Matury factoring
Agenci factoring
Invoice discouting
Undisclosed factoring
Tiga pelaku utama yang terlibat anjak piutang:
Perusahaan anjak piutang atau factor adalah perusahaan atau pihak yang menawarkan jasa anjak piutang.
Klien atau suplier adalah pihak yang menggunakan jasa perusahaan anjak piutang.
Nasabah atau costumer atau debitur adalah pihak yang mengadakan transaksi  dengan klien.
Mekanisme anjak piutang ada 2,yaitu:
Tanpa factor atau tradisional piutang tersebut.
Dengan jasa non pembiayaan atau non financing services.








DAFTAR PUSTAKA
Dipo, Handowo. 1993. Sukses Memperoleh Dana Usaha. Jakarta : Pustaka Utama Grafity
Kasmir. 2001. Bank Dan Lembaga Keuangan Lainya. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Pandi, Frianto, dkk. 2009. Lembaga Keuangan. Jakarta: Rineka Cipta
Pantouw , Rinus. 2006.  Hak Tagih Factor  Atas Piutang Dagang. Jakarta : Kencana Prenada Media Gorup
Rachmat, Budi. 2003.  Anjak Piutang Solusi Cash Flow Problem. Jakarta: Gramedia Pustaka
Suharnoko, dan Endah Hartati. 2006.  Doktrin Subrogasi, Novasi, dan Cessie. Jakarta: Prenada Media
Sunaryo. 2008. Hukum Lembaga Pembiayaan. Jakarta : Sinar Grafiko

No comments:

Post a Comment