A.
Latar Belakang Masalah
Di zaman yang semakin modern ini, perkembangan
ekonomi semakin meningkat, terutama terkait dengan lembaga keuangan seperti perbankan.
Bank adalah lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama, yaitu menerima
simpanan uang, meminjamkan uang, dan memberikan jasa pengiriman uang.[1] Sistem perbankan di Indonesia telah terbagi
menjadi dua jenis yaitu, bank konvensional dan bank syariah. Bank konvensional
adalah bank yang pelaksanaan operasionalnya menjalankan sistem bunga (interest
fee), sedangkan bank syariah adalah bank yang dalam pelaksanaan
operasionalnya menggunakan prinsip-prinsip syariah Islam atau sistem bagi hasil
(profit loss sharing).[2]
Sebagai negara yang mayoritas warga
negaranya memeluk agama Islam, maka Indonesia menjadi tempat yang cocok untuk
mengembangkan industri perbankan berbasis syariah. Oleh karena itu, tidaklah
heran jika dalam periode 10 tahun terakhir telah muncul bank-bank yang
menjalankan kegiatan operasional yang berbasis syariah ataupun mendirikan unit
usaha syariahnya.
Perbankan syari’ah menurut UU No. 21
tahun 2008 adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syari’ah dan Unit
Usaha Syari’ah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses
dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Adapun yang dimaksud dengan bank syari’ah
adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syari’ah,
yaitu ketentuan-ketentuan yang ada dalam al-Qur’an dan Hadits.[3]
|
Perbankan syariah melakukan kegiatan
penghimpunan dana dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito. Prinsip
operasional syariah yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah
prinsip wādi’ah dan mudārabah.[4]
Sedangkan dalam penyaluran dana kepada nasabah, secara garis besar produk
pembiayaan syariah terbagi ke dalam empat kategori yang dibedakan berdasarkan
tujuan penggunaannya, yaitu: dengan prinsip jual beli (murābahah, salam
dan istisna’), dengan prinsip sewa (ijārah), dengan prinsip bagi
hasil (mushārakah dan mudārabah), dan dengan prinsip akad
pelengkap (hiwālah, rahn, qard, wākalah, dan kāfalah).[5]
Dalam prakteknya, bank syariah lebih
banyak menggunakan akad murābahah dalam penyaluran pembiayaan. Di
Indonesia, sampai pada Juni 2015, dominasi pembiayaan murābahah pada
bank syariah dibanding pembiayaan dengan akad lainnya mencapai 57%. Data Statistik
Perbankan Syariah pembiayaan bank syariah di Indonesia Juni 2015 meliputi
pembiayaan mudārabah sebesar 14,9067.31%, pembiayaan mushārakah
54,03326.50%, pembiayaan murābahah 117,77757.76%, pembiayaan salam
00.00%, pembiayaan ijārah 11,5615.67%, pembiayaan qardh
4,9382.42%.
PT. Bank BRI Syariah merupakan salah
satu perbankan yang ada di Indonesia yang menggunakan prinsip syariah sejak
berdirinya pada tahun 2008. Kegiatan bank BRI Syariah sama dengan perbankan
yang ada yaitu menghimpun serta menyalurkan dana. Berdasarkan data dalam situs
resmi Bank BRI Syariah produk penyaluran dana dengan menggunakan akad murābahah
menjadi salah satu produk unggulan. Produk yang ditawarkan Bank BRI Syariah
yaitu KKB BRISyariah iB dan KPR BRI Syariah iB.[6]
Pada aspek penghimpunan dana pada
Bank BRI Syariah dari tahun ke tahun semakin meningkat. Total penghimpunan Dana
Pihak Ketiga (DPK) di tahun 2012 mencapai 11.948.889 juta, tahun 2013 mencapai
13.794.869 juta dan di tahun 2014 mencapai 16.711.516 juta. Selain penghimpunan
dana, Penyaluran pembiayaan juga meningkat yaitu di tahun 2012 mencapai
11.403.000 juta, tahun 2013 mencapai
14.167.362 juta dan tahun 2014 mencapai 15.691.430 juta.[7]
Tabel 1.1
Peningkatan DPK dan Penyaluran Pembiayaan Bank BRI Syariah
|
Indikator
|
Tahun 2012
|
Tahun 2013
|
Tahun 2014
|
|
Dana Pihak Ketiga (DPK)
|
11.948.889 juta
|
13.794.869 juta
|
16.711.516 juta
|
|
Penyaluran Pembiayaan
|
11.403.000 juta
|
14.167.362 juta
|
15.691.430 juta
|
Sumber:
Laporan Tahunan Bank BRI Syariah 2014.
Pembiayaan murābahah
menempati pos terbanyak dalam penyaluran pembiayaan yang diberikan oleh Bank
BRI Syariah. Dari data laporan keuangan Bank BRI Syariah tercatat bahwa pembiayaan
murābahah tahun 2015 mencapai 60,04 % atau 10.003.275 juta, pembiayaan istisnha
sebesar 0,04% atau 7.428 juta, pembiayaan Qardh sebesar 2,39% atau
398.874 juta, pembiayaan mudārabah sebesar 6,73% atau 1.121.467 juta,
pembiayaan musārakah sebesar 30,51% atau 5.082,963 juta, dan pembiayaan ijārah
sebesar 0,28% atau 46.259 juta.[8]
Dengan porsi pembiayaan yang lebih
besar dari pembiayaan yang lain, akad murābahah menjadi fokus dalam
kegiatan bank syariah. Melalui pembiayaan, dana bank akan bertambah dengan
sendirinya karena dari proses penyaluran dana atau pembiayaan tersebut akan
diperoleh suatu keuntungan berupa margin. Margin dalam dunia
perbankan syariah adalah sebuah istilah yang digunakan untuk menunjukkan
pendapatan yang diperoleh dari selisih antara harga jual dan harga beli atas
sebuah akad jual beli.[9]
Margin tidak sama dengan bunga karena margin sudah harus
ditentukan pada awal dalam perjanjian dan tidak dapat berubah di tengah jalan.
sedangkan margin murābahah merupakan pendapatan margin yang
ditangguhkan yang telah dapat diakui karena telah jatuh tempo atau telah
dilunasi piutang murābahahnya.[10]
Indikasi pembiayaan murābahah
sebagai pembiayaan utama dalam perbankan syariah yang dipengaruhi oleh faktor
(dana pihak ketiga), simpanan dana pihak ketiga adalah dana nasabah yang
disalurkan kepada bank dan menjadi aset terbesar yang dimiliki bank syariah.
Semakin tinggi simpanan dana pihak ketiga (DPK) yang dimiliki bank syariah maka
akan semakin banyak jumlah dana yang akan disalurkan kepada masyarakat dalam
bentuk pembiayaan.[11]
Untuk melihat besar pendapatan margin
bisa dilihat dari laba rugi. Dalam perhitungan laba rugi bank syariah ada
beberapa biaya yang digunakan diantaranya adalah biaya operasional. Biaya
operasional merupakan biaya yang dikeluarkan bank dalam kegiatan
operasionalnya, terdiri dari biaya tenaga, biaya administrasi, penyisihan
penghapusan aktiva produktif dan biaya lainnya. Biaya operasional ini merupakan
salah satu komponen yang menjadi acuan untuk menetapkan besaran harga dalam
mengenakan beban kepada nasabahnya.[12]
Pada dasarnya suatu bank mengharapkan keuntungan yang selalu meningkat, namun
tidak selamanya harapan itu tercapai. Sehingga bank harus mempertimbangkan juga unsur biaya
operasional yang telah digunakan.
Pembiayaan murābahah menjadi
pembiayaan penyaluran yang paling unggul di bandingkan dengan pembiayaan lain
karena beberapa faktor. Pertama, pembiayaan murābahah relatif
lebih mudah operasionalnya dibandingkan dengan jenis pembiayaan bagi hasil.
Kedua, mark-up dalam murābahah dapat ditetapkan sedemikian
rupa sehingga memastikan bahwa bank dapat memperoleh keuntungan yang sebanding
dengan keuntungan bank-bank yang berbasis bunga yang menjadi saingan bank-bank
syariah. Ketiga, pembiayaan murābahah menghindari ketidakpastian
yang ada dalam perolehan usaha berdasarkan sistem profit and loss sharing.
Keempat, pembiayaan murābahah tidak mengizinkan bank Islam untuk
turut campur dalam manajemen bisnis, karena bank bukanlah partner dengan klien
tapi hubungan mereka berdasarkan murābahah adalah seorang kreditur dan
seorang debitur.[13]
Penelitian terdahulu yang berkaitan
dengan faktor yang mempengaruhi pendapatan margin murābahah adalah: pertama,
terkait bagi hasil dana pihak ketiga (DPK), penelitian yang dilakukan oleh
Endang Hatma Juniwati menyimpulkan bahwa bagi hasil DPK berpengaruh negatif
secara linear signifikan terhadap margin pembiayaan murābahah
pada PT Bank Syariah Mandiri.[14]
Berdeda dengan penelitian yang dilakukan oleh Fikri Zaenuri yang menyimpulkan
bahwa bagi hasil DPK memperlihatkan pengaruh yang positif dan signifikan
terhadap margin murābahah pada PT Bank BRI Syariah.[15]
Kedua berkaitan dengan beban operasional, dalam penelitian yang
dilakukan oleh Raisa Rossalina, yang menyimpulkan
bahwa terdapat pengaruh signifikan Biaya Operasional terhadap Margin Pembiayaan
pada Bank Umum Syariah Di Indonesia
Tahun 2010-2014.[16]
Kemudian penelitian yang dilakukan Hanan Syaifudin, 2015 Jurusan Syariah
Mu’amalah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ponorogo, menyimpulkan bahwa secara
parsial terdapat pengaruh negatif dan signifikan antara beban operasional
terhadap pendapatan margin murābahah pada PT Bank Syariah Mandiri
Periode Tahun 2010-2014.[17]
Berbeda dengan penelitian yang dilakukan oleh Miftakhatul Fauyiati, 2014
Jurusan Syariah dan Hukum Keuangan Islam UIN Sunan Kalijaga, yang menyimpulkan
bahwa secara parsial biaya operasional berpengaruh positif terhadap pendapatan margin
murābahah pada PT Bank Muamalat Indonesia.[18]
Penelitian ini menduga bahwa
perbedaan sampel, tempat penelitian, waktu penelitian dan variabel independen
bisa mempengaruhi hasil penelitian sehingga penting untuk menguji kembali
pengaruh bagi hasil Dana Pihak Ketiga (DPK) dan beban operasional terhadap
pendapatan margin murābahah. Dari penjelasan yang telah dikemukakan,
muncul ketertarikan untuk meneliti kembali dan mengambil topik mengenai faktor
yang mempengaruhi pendapatan margin murābahah pada Bank BRI Syariah
periode tahun 2011-2015. Bank BRI Syariah merupakan bank syariah ketiga
terbesar berdasarkan aset. Selain itu Bank BRI Syariah merupakan bank yang
mengalami pertumbuhan yang pesat baik dari aset, pembiayaan maupun perolehan
dana pihak ketiga.
Berdasarkan
dari latar belakang di atas, maka peneliti akan menguji apakah faktor bagi
hasil Dana Pihak Ketiga (DPK) dan beban operasional berpengaruh terhadap
pendapatan margin murābahah. Maka dalam penyusunan proposal ini,
peneliti tertarik untuk mengambil judul: “PENGARUH BAGI HASIL DANA PIHAK
KETIGA (DPK) DAN BEBAN OPERASIONAL TERHADAP PENDAPATAN MARGIN MURĀBAHAH
PADA PT BANK BRI SYARIAH (PERIODE TAHUN 2011-2015)”.
B.
Rumusan Masalah
Dari pemaparan yang telah diuraikan
pada latar belakang masalah di atas, maka pokok permasalahan dalam penelitian
ini adalah:
1.
Bagaimana
pengaruh bagi hasil Dana Pihak Ketiga (DPK) terhadap pendapatan margin murābahah
pada PT Bank BRI Syariah?
2.
Bagaimana
pengaruh beban operasional terhadap pendapatan margin murābahah
pada PT Bank BRI Syariah?
3.
Bagaimana
pengaruh bagi hasil Dana Pihak Ketiga (DPK) dan beban operasional terhadap
pendapatan margin murābahah pada PT Bank BRI Syariah?
C.
Tujuan Penelitian
Berdasarkan identifikasi masalah
yang telah diuraikan di atas, maka penulis memiliki tujuan dalam penelitian
ini, yaitu sebagai berikut:
1.
Untuk
mengetahui pengaruh bagi hasil dana pihak ketiga (DPK) terhadap pendapatan margin
murābahah pada PT Bank BRI Syariah.
2.
Untuk
mengetahui pengaruh beban operasional terhadap pendapatan margin murābahah
pada PT Bank BRI Syariah.
3.
Untuk
mengetahui pengaruh bagi hasil dana pihak ketiga (DPK) dan beban operasional
terhadap pendapatan margin murābahah pada PT Bank BRI Syariah.
D.
Manfaat Penelitian
Peneliti berharap penelitian ini
bisa bermanfaat bagi berbagai pihak yang terkait dengan pembahasan pada
penelitian. Adapun manfaat yang diharapkan dalam penelitian ini adalah:
1.
Kegunaan
Teoritis
Penelitian ini dapat dijadikan
sebagai sumber pengetahuan, acuan serta rujukan bagi semua pihak yang ingin
mendalami ilmu yang berkaitan dengan ekonomi dan mengetahui mengenai pengaruh
bagi hasil Dana Pihak Ketiga (DPK) dan beban operasional terhadap pendapatan margin
murābahah, terutama pada lembaga perbankan syari’ah.
2.
Kegunaan
Praktis
a.
Bagi
PT Bank BRI Syariah
Diharapkan dapat dijadikan masukan
untuk membantu pihak manajemen terutama untuk melihat pengaruh bagi hasil Dana
Pihak Ketiga (DPK) dan beban operasional dalam rangka meningkatkan margin
murābahah.
b.
Bagi
Penulis
Dengan adanya penelitian ini
diharapkan dapat menambah wawasan bagi penulis mengenai analisis laporan
keuangan yang merupakan tolak ukur kinerja bank selama periode tertentu. Selain
itu penulis ingin mengetahui seberapa besar bagi hasil Dana Pihak Ketiga (DPK)
dan beban operasional mempengaruhi pendapatan margin murābahah pada
PT Bank BRI Syariah.
c.
Bagi
Peneliti Selanjutnya
Hasil
penelitian diharapkan dapat memberikan tambahan pengetahuan, referensi, atau
masukan umumnya mengenai perbankan dengan prinsip syariah, khususnya berkaitan
dengan analisis atas bagi hasil Dana Pihak Ketiga (DPK) dan beban operasional
yang mempengaruhi pendapatan margin murābahah yang dibahas dalam
penelitian ini.
E.
Kajian Pustaka
1.
Landasan Teori
a.
Bagi Hasil DPK
Dana pihak ketiga
(simpanan) berdasarkan UU Perbankan No. 10 tahun 1998 adalah dana yang
dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan
dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan bentuk
lainnya.[19] Sumber dana yang berasal dari pihak ketiga antara lain:
1)
Simpanan Giro
Simpanan giro merupakan
simpanan yang diperoleh dari masyarakat atau pihak ketiga yang sifat
penarikannya adalah dapat ditarik setiap saat dengan menggunakan cek dan bilyet
giro atau sarana perintah bayar lainnya atau pemindahbukuan.[20]
Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 november 1998
adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan
menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan
cara pemindahbukuan.[21]
2)
Tabungan
Jenis simpanan yang
dilakukan oleh pihak ketiga yang penarikannya dilakukan menurut syarat tertentu
sesuai perjanjian antara bank dan pihak nasabah. Menurut Undang-Undang
Perbankan Nomor 10 tahun 1998, tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya
dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak
dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan
dengan itu.[22]
3)
Deposito
Menurut Undang-Undang
Nomor 10 tahun 1998, deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat
dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan
bank.[23]
Jenis simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan jangka waktu yang
telah diperjanjikan antara bank dan nasabah.
Menurut Mudrajat Kuncoro
dan Suharjono, deposito adalah simpanan berjangka yang dikeluarkan oleh bank
yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu sesuai
dengan jangka waktu yang telah diperjanjikan sebelumnya.[24]
Dana tersebut dapat berupa mata uang rupiah ataupun valuta asing. Dari beberapa
pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa deposito adalah simpanan berjangka
yang penarikannya dapat diambil sesuai dengan perjanjian berdasarkan jangka
waktu tertentu. Kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana merupakan fokus utama
kegiatan bank syariah. Oleh karena itu, untuk dapat menyalurkan dana secara
optimal, bank harus memiliki kemampuan dalam menghimpun dana pihak ketiga
karena DPK ini merupakan sumber utama pembiayaan bank syariah.
Bagi hasil adalah sistem pembagian
hasil usaha antara pemilik modal (shāhibul māl) dengan pengelola modal (mudārib)
yang bekerjasama untuk melakukan usaha. Apabila usaha tersebut menghasilkan
laba atau keuntungan maka dibagi berdua. Jika sebaliknya usaha tersebut
mengalami kerugian maka kerugian tersebut ditanggung bersama. Bagi hasil adalah
pendapatan dari pembiayaan investasi al-mudārabah dan al-mushārakah
berupa bagi hasil usaha, dari pembiayaan pengadaan barang, al-murābahah,
al-baitsaman ajil, dan al-ijārah berupa mark up dan sewa
dari pemberian pinjaman berupa biaya administrasi, dari penggunaan fasilitas
berupa fee.[25]
Bagi hasil dana pihak ketiga (DPK)
merupakan kewajiban yang harus disiapkan oleh bank dalam rangka memberikan
kompensasi atau insentif kepada nasabah, maupun pihak-pihak yang dananya
dikelola oleh bank sesuai dengan kesepakatan nisbah di awal. Pengumpulan
dana dari nasabah penabung dengan skema mudārabah dan wadi’ah
membuat bank syariah harus menyediakan dana bagi hasil atas setiap keuntungan
yang diperolehnya kepada para nasabahnya.
b.
Beban Operasional
Menurut kamus bisnis dan bank bahasa Indonesia, beban adalah
charges yaitu biaya yang dibebankan atas jasa yang dilakukan oleh bank
pada akun nasabahnya. Pembebanan tersebut dapat dilakukan setiap triwulan atau
semester sesuai dengan kesepakatan bank dengan nasabahnya. Beban biaya tersebut
terdiri atas provisi dan/atau biaya atas jumlah cerukan yang dilakukan oleh
nasabahnya. Sedangkan beban operasional adalah operating expenses yaitu
biaya berupa pengeluaran uang untuk melaksanakan kegiatan pokok, yaitu berupa
biaya penjualandan administrasi untuk memperoleh pendapatan, tidak termasuk
peneluaran yang telah diperhitungkan dalam harga pokok penjualan dan
penyusutan.[26]
Biaya operasional merupakan biaya
yang dikeluarkan oleh bank dalam rangka menjalankan aktivitas usaha pokoknya.
Biaya operasional terdiri atas biaya valuta asing, biaya tenaga kerja, biaya
pemasaran, biaya penyusutan, dan biaya operasional lainnya. Biasanya perusahaan
mengelompokkan biaya ke dalam biaya penjualan dan biaya umum dan administrasi.
Tujuan dari pengelompokkan ini adalah untuk menumbuhkan tanggung jawab akan
timbulnya suatu biaya. Pembagian terperinci pada macam-macam biaya perlu untuk
mengetahui apakah pengeluaran itu terlalu tinggi atau tidak. Bila suatu biaya
kelebihan, tindakan apa yang perlu diambil untuk mengurangi/ menekan biaya itu
untuk operasi yang akan datang.
1)
Biaya
penjualan, yaitu biaya yang terjadi secara langsung dalam hubungannya dengan
penjualan dan pengiriman barang dagangan.
2)
Biaya
umum dan biaya administrasi, yaitu biaya yang terjadi karena adanya operasi
umum perusahaan dan penyelenggaraan administrasi perusahaan.[27]
c.
Pendapatan Margin Murābahah
Pendapatan margin murābahah
merupakan prosentase keuntungan yang didapatkan oleh pihak bank dari selisih
harga jual dan harga beli yang dilakukan oleh perbankan. Pembiayaan murābahah
dalam perkembangan bank syariah di Indonesia selalu mengalami kenaikan setiap
tahunnya, sehingga jika pembiayaan murābahah naik maka margin murābahah
yang didapat juga akan naik.[28]
Penetapan margin keuntungan
pembiayaan berdasarkan rekomendasi, usul dan saran dari Tim ALCO Bank Syariah,
dengan mempertimbangkan beberapa hal berikut:
1)
Direct
Competitor’s Market Rate (DCMR)
Direct Competitor’s Market Rate (DCMR) adalah tingkat margin keuntungan rata-rata perbankan
syariah, atau tingkat margin keuntungan rata-rata beberapa bank syariah
yang ditetapkan dalam rapat ALCO sebagai kelompok kompetitor langsung atau
sebagai kelompok kompetitor langsung terdekat.
2)
Indirect
Competitor’s Market Rate (ICMR)
Indirect Competitor’s Market Rate (ICMR) adalah tingkat suku bunga perbankan konvensional atau
beberapa bank konvensional yang dalam rapat ALCO diterapkan sebagai kelomopok
kompetitor tidak langsung atau sebagai kelompok kompetitor tidak langsung yang
terdekat.
3)
Expected
Competitive Return for Investors
(ECRI)
Expected Competitive Return for
Investors (ECRI) adalah target bagi hasil kompetitif
yang diharapkan dapat diberikan kepada dana pihak ketiga.
4)
Acquiring
Cost
Acquiring Cost adalah biaya yang dikeluarkan oleh bank yang langsung terkait
dengan upaya untuk memperoleh dana pihak ketiga.
5)
Overhead
Cost
Overhead Cost adalah biaya
yang dikeluarkan oleh bank yang tidak langsung terkait dengan upaya untuk
memperoleh dana pihak ketiga.[29]
Muhammad (2006)
dalam bukunya menyebutkan faktor-faktor yang mempengaruhi mark-up murābahah
adalah kebutuhan bank Islam untuk
memperoleh keuangan riil, inflasi, suku bunga berjalan, kebijakan moneter, dan
suku bunga luar negeri serta marketabilitas barang-barang murābahah,
serta tingkat laba yang diharapkan dari barang-barang itu.[30]
2.
Kajian Penelitian Sebelumnya
Hanan Syaifudin, 2015 Jurusan
Syariah Mu’amalah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ponorogo, dengan judul
“Pengaruh Pembiayaan Murābahah dan Beban Operasional Terhadap Pendapatan
Margin Murābahah pada PT Bank Syariah Mandiri Periode Tahun 2010-2014”.
Hasil penelitian menyebutkan secara parsial terdapat pengaruh positif dan
signifikan antara pembiayaan murābahah terhadap pendapatan margin
murābahah, secara parsial terdapat pengaruh negatif dan signifikan
antara beban operasional terhadap pendapatan margin murābahah dan
secara simultan terdapat pengaruh positif dan signifikan antara variabel
pembiayaan murābahah dan beban operasional terhadap pendapatan margin
murābahah pada PT Bank Syariah Mandiri.[31]
Raisa Rossalina, 2017 dengan judul penelitian “Analisis
Pengaruh Biaya Operasional, Volume Pembiayaan Murābahah
Dan Bagi Hasil DPK Terhadap Margin Pembiayaan Murābahah Studi Kasus pada Bank Umum Syariah di Indonesia Tahun 2010-2014”. Hasil
penelitian menyebutkan bahwa terdapat pengaruh signifikan Biaya
Operasional terhadap Margin Pembiayaan Murābahah di Bank Umum
Syariah, terdapat pengaruh signifikan Volume Pembiayaan Murābahah terhadap
Margin Pembiayaan Murābahah di Bank Umum Syariah, terdapat
pengaruh signifikan Bagi Hasil DPK terhadap Margin Pembiayaan Murābahah
di Bank Umum Syariah.[32]
Endang Hatma Juniwati, 2011 dengan judul penelitian “Pengaruh Biaya
Operasional, Bagi Hasil DPK, dan Bunga Kredit Bank Konvensional Terhadap Margin
Pembiayaan Murābahah (Studi Kasus Di Pt.Bank Syariah Mandiri)”. Hasil
penelitian menyebutkan Biaya operasional (BOPR) berpengaruh positif secara
linear tidak signifikan terhadap margin pembiayaan murābahah, Bagi
hasil DPK (BHDPK) berpengaruh negatif secara linear signifikan terhadap margin
pembiayaan murābahah dan Bunga kredit bank konvensional (Bunga)
berpengaruh positif secara linear signifikan terhadap margin pembiayaan murābahah.
[33]
Fikri Zaenuri, 2012 Fakultas Ekonomi
Program Ekstensi Manajemen Universitas Indonesia Depok, dengan judul “Analisis Pengaruh Variabel Biaya Operasional,
Volume Pembiayaan Murābahah, Bagi Hasil DPK, Inflasi dan BI Rate
terhadap Margin Murābahah (Studi Kasus pada PT Bank BRI Syariah)”. Hasil
penelitian menyebutkan Biaya Operasional yang ditujukan oleh variabel BO
memiliki pengaruh yang positif dan signifikan terhadap margin murābahah,
variabel volume pembiayaan secara keseluruhan berpengaruh negatif dan
signifikan terhadap margin murābahah, bagi hasil DPK
memperlihatkan pengaruh yang positif dan signifikan terhadap margin murābahah,
inflasi tidak memiliki pengaruh terhadap penetapan margin murābahah,
BI Rate memiliki pengaruh negatif dan signifikan terhadap penetapan margin
murābahah.[34]
Miftakhatul Fauyiati, 2014 Jurusan
Syariah dan Hukum Keuangan Islam UIN Sunan Kalijaga, dengan judul “Pengaruh
Biaya Operasional, Non Performing Financing (NPF), dan Cash Ratio Terhadap
Pendapatan Margin Murābahah pada PT Bank Muamalat Indonesia”. Hasil
penelitian adalah secara simultan biaya operasional, non performing
financing, dan cash rasio secara bersama-sama mempengaruhi
pendapatan margin murābahah, secara parsial biaya operasional
berpengaruh positif terhadap pendapatan margin murābahah, dan NPF
berpengaruh negatif terhadap pendapatan margin murābahah pada PT
Bank Muamalat Indonesia.[35]
Berdasarkan hasil
penelitian di atas, peneliti belum menemukan penelitian yang menggunakan dua
variabel secara bersamaan di Bank BRI Syariah selama periode 2011-2015 yang
memungkinkan menghasilkan hasil penelitian yang berbeda secara simultan. Sedangkan
secara parsial dalam variabel bagi hasil Dana Pihak Ketiga (DPK) masih ada
perbedaan dalam hasilnya. Sehingga berdasarkan penjelasan latar belakang di
atas, maka menurut penulis perlu untuk diteliti kembali, dengan judul: “PENGARUH
BAGI HASIL DANA PIHAK KETIGA (DPK) DAN BEBAN OPERASIONAL TERHADAP PENDAPATAN MARGIN
MURĀBAHAH PADA PT BANK BRI SYARIAH” (STUDI PADA PT BANK BRI SYARIAH PERIODE
TAHUN 2011-2015)”.
3.
Kerangka Berfikir
Untuk mengetahui faktor-faktor yang
mempengaruhi penentuan margin murābahah antara lain, yaitu bagi
hasil Dana Pihak Ketiga (DPK) dan beban operasional. Dimana hubungan antara
kedua faktor yang mempengaruhi pendapatan margin murābahah dapat
diketahui pada gambar di bawah ini:
![]() |
(Gambar 1.1)
:
pengaruh secara simultan
4.
Hipotesis Penelitian
Berdasarkan penjelasan di atas dapat
disimpulkan hipotesis dari penelitian ini adalah:
H1 =
terdapat pengaruh secara parsial dari variabel bagi hasil dana pihak ketiga
(DPK) terhadap pendapatan margin murābahah.
H2 =
terdapat pengaruh secara parsial dari variabel beban operasional terhadap pendapatan
margin murābahah.
H3 = terdapat pengaruh secara simultan
dari variabel bagi hasil Dana Pihak Ketiga (DPK) dan beban operasional terhadap
pendapatan margin murābahah.
F.
Metode Penelitian
1.
Rancangan Penelitian
Penelitian ini termasuk dalam jenis
penelitian terapan yaitu penyelidikan yang hati-hati, sistematik dan
terus-menerus terhadap suatu masalah dengan tujuan untuk digunakan dengan
segera untuk keperluan tertentu. Hasil penelitian ini bersifat deskriptif kuantitatif,
yaitu menggambarkan dan menjelaskan variabel-variabel independen seperti bagi
hasil dana pihak ketiga dan beban operasional, sejauhmana berpengaruh terhadap
variabel dependen yaitu pendapatan margin murābahah.
2.
Variabel Penelitian dan Definisi Operasional
Dalam penelitian ini, peneliti akan
berusaha menjelaskan adakah hubungan antara setiap variabel dan seberapa besar
setiap variabel bebas mampu mempengaruhi variabel terikatnya. Dalam penelitian
ini variabel penelitian terdiri dari :
a.
Pendapatan
margin murābahah sebagai variabel terikat
b.
Bagi
hasil dana pihak ketiga
c.
Beban
operasional
Definisi
dari masing-masing variabel dalam penelitian ini adalah:
a.
Pendapatan
margin murābahah adalah keuntungan yang didapat dari selisih
harga jual dan harga beli yang dilakukan oleh pihak bank sebagai penjual dan
nasabah sebagai pembeli yang dilakukan dari akad murābahah.
b.
Bagi
hasil DPK, yaitu nilai distribusi bagi hasil bagi pemilik dana pihak ketiga
(DPK) yang diberikan kepada nasabah dalam kurun waktu satu bulan.
c.
Beban
operasional merupakan biaya yang harus dikeluarkan oleh bank dalam kegiatan
operasionalnya guna mendapatkan pendapatan operasi dalam bentuk biaya tenaga
kerja, biaya administrasi, penyisihan penghapusan aktiva produktif, biaya sewa,
biaya perlengkapan dan lain-lainnya.
3.
Populasi dan Sampel
a.
Populasi
Populasi adalah
objek penelitian sebagai sasaran untuk mendapatkan dan mengumpulkan data.
Populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah laporan keuangan triwulan
Bank BRI Syariah secara nasional.
b.
Sampel
Berdasarkan laporan keuangan
triwulan Bank BRI Syariah dari tahun hingga tahun, maka peneliti mengambil
sampel sebanyak laporan triwulan selama 5 tahun, periode tahun 2011 sampai tahun
2015.
4.
Jenis dan sumber data
Data yang digunakan dalam penelitian
ini adalah data sekunder yang dikumpulkan dan dianalisis sendiri oleh peneliti
dari data laporan keuangan triwulan bank. Dalam hal ini berupa data hasil
pencarian laporan keuangan triwulan yang diambil dari situs resmi Bank BRI
Syariah selama periode tahun 2011-2015. Khususnya bagi hasil dana pihak ketiga
(DPK) dan margin murābahah pada Bank BRI Syariah.
5.
Metode Pengumpulan Data
Teknik
pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan
metode dokumentasi, yaitu mengumpulkan dokumen-dokumen, laporan-laporan,
literatur-literatur, buku-buku yang terkait dengan penelitian ini. Data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang berasal dari data bagi
hasil DPK, beban operasional dan pendapatan margin murābahah pada
PT Bank BRI Syariah.
6.
Metode Pengolahan dan Analisis Data
Teknik analisis yang digunakan dalam
penelitian ini adalah analisis data kuantitatif, yaitu analisis yang berbentuk
angka atau data yang diangkakan. Selanjutnya data yang ada akan dianalisis
dengan menggunakan program SPSS versi 16.0, dan alat bantu hitung lain yang
relevan.
Dalam penelitian ini akan dilakukan
pengujian hipotesis agar hasilnya lebih akurat. Pengujian yang dilakukan adalah
sebagai berikut:
a.
Uji Asumsi Klasik
1)
Uji
Normalitas
Normalitas bertujuan untuk menguji apakah
dalam model regresi variabel pengganggu atau residusial memiliki distribusi
normal. Metode regresi yang baik adalah distribusi data normal atau mendekati
normal. Uji normalitas dapat diuji dengan menggunakan Liliefors
menggunakan model Koslmogorov-Smirov dengan membuat hipotesa:[36]
Ho = Data residual
berdistribusi normal
Ha = Data residual
tidak berdistribusi normal
Dengan pengambilan keputusan sebagai berikut:
Jika P (Probabilitas) > 0,05 maka hipotesis nol (Ho)
diterima
Jika P (Probabilitas) < 0,05 maka hipotesis nol (Ho) ditolak.
2)
Uji
Autokorelasi
Autokorelasi berarti terdapatnya
korelasi antar anggota sampel atau data pengamatan yang diurutkan berdasarkan
waktu, sehingga munculnya suatu datum dipengaruhi oleh datum sebelumnya.
Autokorelasi muncul pada regresi yang menggunkan data berkala (times series).[37]
Sedangkan pada silang waktu (crossection), masalah autokorelasi jarang
terjadi. Model regresi yang baik adalah model regresi yang bebas autokorelasi.
Untuk mendeteksi adanya autokorelasi dilakukan melalui uji Durbin Watson
(DW). Hipotesis yang diuji adalah:[38]
Ho = tidak ada
autokorelasi
Ha = ada autokorelasi
positif/negatif
Dengan pengambilan keputusan sebagai berikut:
a)
Tidak
ada autokorelasi jika (4-dl) < dw < dl
b)
Terjadi
autokorelasi positif jika dw < dl, koefisien korelasinya lebih besar dari
nol
c)
Terjadi
autokorelasi negatif jika dw > (4-dl), koefisien korelasinya lebih kecil
dari nol
d)
Jika
dw terletak antara (4-du) dan (4-dl) maka hasil tidak dapat disimpulkan.[39]
3)
Uji
Heteroskedastisitas
Heteroskedastisitas menunnjukkan
bahwa varians variabel tidak sama untuk semua pengamatan. Jika varians dari
residual satu pengamatan ke pengamatan yang lain tetap, maka disebut
homoskedastisitas. Model regresi yang baik adalah yang homoskedastisitas atau
tidak terjadi heteroskedastisitas karena data cross section memiliki
data yang mewakili berbagai ukuran (kecil, sedang dan besar). Cara untuk
mendeteksi ada atau tidaknya heteroskedastisitas adalah melihat grafik plot
anatara nilai pada variabel terikat (Zpred) dengan residualnya (SRESID). Dapat
kita lihat bahwa pada model bersifat homoskedastik, tidak terdapat nilai
heteroskedastisitas, dimana peningkatan nilai variabel dependen pada sumbu X
diikuti peningkatan residual.[40]
Salah satu untuk melihat adanya problem heteroskedastisitas
menggunakan pengujian Glesjer (Glesjer Test), yaitu membuat model
regresi yang melibatkan nilai mutlak residu sebagai variabel terikat terhadap
semua variabel bebas.
Hipotesis yang disebut adalah:
Ho = tidak terjadi
heteroskedastisitas
Ha = terjadi
heteroskedastisitas
Dengan pengambilan keputusan sebagai berikut:
Jika P (Probabilitas) > 0,05 maka hipotesis nol (Ho)
diterima
Jika P (Probabilitas) < 0,05 maka hipotesis nol (Ho)
ditolak.
4)
Uji
Multikolinieritas
Uji multikolinieritas merupakan uji
yang ditujukan untuk menguji apakah model regresi ditemukan adanya korelasi
antar variabel bebas (variabel independen) yang kuat/ tinggi. Model uji regresi
yang baik selayaknya tidak terjadi multikolinieritas. Untuk mendeteksi ada atau
tidaknya multikolinieritas:
a)
Nilai
R2 yang dihasilkan oleh suatu estimasi model regresi empiris sangat
tinggi, tetapi secara individual variabel bebas banyak yang tidak signifikan
mempengaruhi variabel terikat.
b)
Menganalisis
korelasi anatar variabel bebas. Jika antar variabel bebas ada korelasi yang
cukup tinggi (di atas 0,09) maka dalam hal ini merupakan indikasi adanya
multikolinieritas.
c)
Multikolinieritas
dapat juga dilihat dari VIF, jika VIF < 10 maka tingkat kolinieritas dapat
ditoleransi.
d)
Nilai
eigenvalue sejumlah satu atau lebih variabel bebas yang mendekati nol
membrikan petunjuk adanya multikolinieritas.[41]
b.
Metode Regresi
1)
Metode Regresi Linier Sederhana
Analisis regresi linier sederhana (univariat)
adalah analisis regresi linier dengan jumlah variabel pengaruhnya hanya satu.
Dalam membuat regresi parakmetik ini langkah pertama yang paling ideal adalah
membuat plotting data antara variabel dependent dan variabel independen
(pengaruh) untuk melihat kecenderungan pola data asli, jika data tersebut
mengikuti pola linier maka akan kita dekati dengan jenis regresi ini:[42]
Y = a + bX
Dimana :
Y = variabel
dependen (terikat)
X = varisbel independen
(bebas)
a = intersep
b = koefisien
regresi
2)
Metode Regresi Linier Berganda
Teknik regresi linier berganda adalah
teknik untuk mengukur besarnya nilai pengaruh
dari beberapa variabel independen terhadap variabel dependen untuk
membuktikan ada atau tidaknya hubungan fungsi anatara dua variabel bebas atau
lebih dengan satu variabel terikat.[43]
Y = a + b1X1 + b2X2
Dimana:
Y = pendapatan margin
murābahah
a = konstanta
X1 = bagi
hasil DPK
X2 = beban
operasional
B1,2 =
koefisien regresi berganda
c.
Uji Hipotesa
1)
Uji
Statistik F
Pada dasarnya menunjukkan apakah
semua variabel independen atau bebas mempunyai pengaruh secara bersama-sama
terhadap variabel dependen atau terikat. Langkah pengujiannya adalah:
a)
Merumuskan
hipotesis
Ho : b1, b2 = 0, maka tidak terdapat pengaruh
signifikan secara simultan.
Ha : b1, b2
0, maka terdapat pengaruh secara signifikan
secara simultan.
b)
Merumuskan
kesimpulan
Jika P (Probabilitas) > 0,05 maka hipotesis nol (Ho)
diterima.
Jika P (Probabilitas) < 0,05 maka hipotesis nol (Ho)
ditolak.
2)
Uji
Statistik t
Pada dasarnya menunjukkan seberapa
jauh pengaruh satu variabel penjelas atau independen secara individual dalam
menerangkan variasi variabel dependen. Langkah pengujiannya adalah:
a)
Merumuskan
hipotesis
Ho : b1, b2 = 0, maka tidak terdapat pengaruh
signifikan secara parsial.
Ha : b1, b2
0, maka terdapat pengaruh secara signifikan
secara parsial.
b)
Merumuskan
kesimpulan
Jika P (Probabilitas) > 0,05 maka hipotesis nol (Ho) diterima.
Jika P (Probabilitas) < 0,05 maka
hipotesis nol (Ho) ditolak.
G.
Sistematika Pembahasan
Untuk menjawab
permasalahan yang ada dalam penelitian ini, maka penelitian ini dikerangkakan
sebagai berikut:
Bab I,
merupakan pendahuluan untuk mengantarkan skripsi secara keseluruhan. Pada bab
ini terdiri dari sub bab yaitu latar belakang masalah yang berguna untuk
mengetahui kenapa penelitian ini menarik untuk diteliti. Kemudian rumusan
masalah akan menggiring peneliti untuk mencari focus penelitian yang akan
dilakukan. Selanjutnya tujuan penelitian dan kegunakan penelitian untuk
mengetahui tujuan diharapkan oleh peneliti, dan manfaat yang akan diperoleh
jika penelitian itu dilakukan. Kemudian, yang terakhir sistematika pembahasan.
Bab II,
merupakan landasan teori, menguraikan tentang telaah pustaka untuk mengetahui
penelitian yang terdahulu yang relevan dengan penelitian yang akan diteliti.
Dalam bab ini terdiri dari sub bab yaitu deskripsi teori dan telaah pustaka,
kerangka pemikiran dan pengajuan hipotesis. Deskripsi teori yang memuat
materi-materi yang dikumpulkan dan dipilih dari berbagai sumber tertulis yang
dipakai sebagai acuan dalam pembahasan atas topik, yang meliputi pengertian
bagi hasil dana pihak ketiga dan faktor-faktor yang mempengaruhi penetapan margin
murābahah..
Bab III,
menjelaskan metode penelitian berisi beberapa sub bab yaitu rancangan
penelitian untuk memberikan penjelasan model penelitian apa yang akan digunakan
dalam penelitian. Populasi dan sampel untuk mengetahui wilayah populasi yang
akan diambil sampel digunakan dalam penelitian ini. Teknik pengumpulan data dan
teknik analisis data untuk menguji teori yang akan diteliti dengan beberapa
uji-uji penelitian dan metode yang digunakan.
Bab IV, adalah
temuan hasil penelitian merupakan hasil dari analisis yang melalui uji-uji
dalam penelitian, sehingga hasil penelitian memberikan gambaran dari apa yang
diteliti. Berisi sub bab, yaitu gambaran umum lokasi penelitian,deskripsi data,
analisis data atau pengujian hipotesis, pembahasan dan interpretasi untuk
memberikan hasil analisis dengan gambaran yang diberikan pada penelitian.
Bab
V, merupakan bab penutup yang berisi kesimpulan dan saran. Dalam bab ini akan disimpulkan
hasil pembahasan untuk menjelaskan sekaligus menjawab persoalan yang telah
diuraikan atau menjawab hipotesa.
H.
Daftar Pustaka Sementara
Anshori, Abdul
Ghofur. Perbankan Syariah di Indonesia. Yogyakarta: Gajah Mada University
Press, 2007.
BRI Syariah, Laporan
Tahunan 2014, 9.
BRI Syariah, Laporan
Tahunan 2015, 133
Chumsoni, Ahmad.
Faktor-faktor yang mempengaruhi Margin Pembiayaan Murābahah, Tesis tidak
diterbitkan. Program Pasca Sarjana Universitas Indonesia. Jakarta: 2006.
Fauyiati, Miftakhatul.
“Pengaruh Biaya Operasional, Non Performing Financing (NPF), dan Cash Ratio
Terhadap Pendapatan Margin Murābahah pada PT Bank Muamalat Indonesia”.
Gozali, Ahmad. Serba-Serbi
Kredit Syariah; Jangan Ada Bunga di antara Kita. Jakarta: PT Elex Media Komputindo,
2005.
Hasan, M. Iqbal.
Pokok-Pokok Materi Statistik. Jakarta: Bumi Aksara, 1999.
Ismail. Manajemen
Perbankan dari Teori menuju Aplikasi, Edisi pertama, Cetakan pertama. Jakarta:
Prenadamedia, 2010.
Juniwati, Endang
Hatma “Pengaruh Biaya Operasional, Bagi Hasil Dpk, dan Bunga Kredit Bank
Konvensional Terhadap Margin Pembiayaan Murābahah (Studi Kasus Di Pt.Bank
Syariah Mandiri)”.
Karim, Adiwarman
A. Bank Islam: Analisis Fiqh dan Keuangan. Jakarta: PT RajaGrafindo
Perada, 2006.
Kasmir. Dasar-dasar
Perbankan-Edisi Revisi 2014, Cetakan keduabelas. Jakarta: Rajawali Pers,
2014.
Maula, Khodijah
Hadiyyatul. Pengaruh Simpanan (Dana Pihak Ketiga), Modal Sendiri, Margin
Keuntungan dan NPF (Non Performing Financing) Terhadap Pembiayaan Murabahah,
dalam http://digilib.uin-suka.ac.id/2302/1/BAB%20I,V.pdf, diakses 8 Januari
2017.
Muhammad. Teknik Penghitungan Bagi Hasil
dan Profit Margin pada Bank Syariah. Yogyakarta: UII Press, 2004.
Noor, Juliansyah.
Analisis Data Penelitian Ekonomi dan Manajemen. Jakarta: Grasindo, 2014.
Nurgiyantoro, Burhan
dkk. Statistik Terapan Untuk Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial. Yogyakarta:
Gadjah Mada University Press, 2009.
Perwataatmadja
dkk. Bank dan Asuransi Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2006.
Riduwan dan
Sunarto. Pengantar Statistik. Bandung: Alfabeta, 2007.
Rivai, Veithzal
dkk. Bank dan Financial Institution Managemen Conventional & Syaria
System. Jakarta : PT. Raja Grefindo Persada, 2007.
Rossalina,
Raisa “Analisis
Pengaruh Biaya Operasional, Volume Pembiayaan Murābahah
Dan Bagi Hasil DPK Terhadap Margin Pembiayaan Murābahah Studi Kasus Pada Bank Umum Syariah Di Indonesia Tahun 2010-2014”.
Saeed, Abdullah.
Bank Islam dan Bunga : Studi Kritis Larangan Riba dan Interpretasi
Kontemporer. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003.
Suwiknyo, Dwi. Analisis
Laporan Keuangan Perbankan Syariah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Syaifudin, Hanan
“Pengaruh Pembiayaan Murābahah dan Beban Operasional Terhadap Pendapatan
Margin Murābahah pada PT Bank Syariah Mandiri”.
Taneredjo, Tukiran.
Penelitian Kuantitatif: Sebuah Pengantar. Bandung: Alfabeta, 2012.
Undang-undang
No. 10 Tahun 1998 tentang Lembaga Keuangan Perbankan.
Wijaya, Tony. Analisis
Data Penelitian Menggunakan SPSS. Yogyakarta: Universitas Atmajaya, 2009.
Wiroso. Jual
Beli Murābahah. Yogyakarta: UII Press, 2005.
Zaenuri, Fikri.
“Analisis Pengaruh Variabel Biaya Operasional, Volume Pembiayaan Murābahah,
Bagi Hasil DPK, Inflasi dan BI Rate terhadap Margin Murābahah (Studi Kasus pada
PT Bank BRI Syariah)”.
Kamus
Bisnis dan Bank, http://www.mediabpr.com/kamus-bisnis-bank/biaya_operasional.aspx,
(diakses pada tanggal 8 Januari 2017, jam 20.00).
I.
Outline daftar isi
HALAMAN JUDUL
NOTA PEMBIMBING
HALAMAN PENGESAHAN
PERSEMBAHAN
MOTTO
ABSTRAK
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
PEDOMAN TRANSLITRASI
DAFTAR TABEL
DAFTAR GAMBAR
DAFTAR LAMPIRAN
BAB I: PENDAHULUAN
NOTA PEMBIMBING
HALAMAN PENGESAHAN
PERSEMBAHAN
MOTTO
ABSTRAK
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
PEDOMAN TRANSLITRASI
DAFTAR TABEL
DAFTAR GAMBAR
DAFTAR LAMPIRAN
BAB I: PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
B.
Rumusan
Masalah
C.
Tujuan
Penelitian
D.
Manfaat
Penelitian
BAB II: LANDASAN TEORI
A.
Landasan
Teori
B.
Kajian
Penelitian Sebelumnya
C.
Kerangka
Berfikir
D.
Hipotesis
Penelitian
BAB III: METODE PENELITIAN
A.
Rancangan
Penelitian
B.
Variabel
Penelitian dan Definisi Operasional
C.
Populasi
dan Sampel
D.
Jenis
dan Sumber Data
E.
Metode
Pengumpulan Data
F.
Metode
Pengolahan dan Analisis Data
BAB IV: TEMUAN DAN HASIL PENELITIAN
A.
Gambaran
Umum Bank BRI Syariah
1.
Sejarah
Berdirinya bank BRI Syariah
2.
Visi
dan Misi Bank BRI Syariah
3.
Produk
Bank BRI Syariah
B.
Analisis
Statistik Deskriptif
C.
Uji Asumsi
Klasik
1.
Uji Normalitas
2.
Uji Autokorelasi
3.
Uji Heterokedastisitas
4.
Uji Multikorelasi
D.
Metode
Regresi
1.
Metode
Regresi Linier Sederhana
2.
Metode
Regresi Linier Berganda
E.
Uji Hipotesa
1.
Uji Statistik
F
2.
Uji Statistik
T
F.
Pembahasan
1.
Pengaruh
Bagi Hasil Dana Pihak Ketiga (DPK) Terhadap Pendapatan Margin Murābahah.
2.
Pengaruh
Beban Operasional Terhadap Pendapatan Margin Murābahah.
3.
Pengaruh
Bagi Hasil Dana Pihak Ketiga (DPK) Dan Beban Operasional Terhadap Pendapatan Margin
Murābahah.
BAB V: PENUTUP
A.
Kesimpulan
B.
Saran
DAFTAR
PUSTAKA
LAMPIRAN-LAMPIRAN
RIWAYAT
HIDUP
PERNYATAAN
KEASLIAN TULISAN

No comments:
Post a Comment