PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Hukum itu tumbuh dan berkembang dalam kehidupan manusia di dalam
bermasyarakat, dan sumber-sumbernya terdapat dari dalamnya pula, atau jelasnya
pada masyarakat itu sendiri.
Hukum dapat memaksa seseorang atau beberapa orang anggota
masyarakat untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dan apabila perlu untuk
mencapai tujuannya dapat menggunakan sanksi hukum sebagai paksaan. Akan tetapi
hal itu tidak berarti bahwa dengan hukum dapat dipaksakan segala-galanya,
karena hukum itu mengandung nilai-nilai kehidupan yang menetap, keadilan dan
kebijaksanaan.
Sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan
yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni peraturan-peraturan yang
apabila dilanggar dan tidak ditaati akan dikenakan sanksi yang tegas dan nyata.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan sumber hukum?
2.
Apa saja macam-macam sumber hukum?
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Sumber Hukum
Dalam bahasa Inggris, sumber hukum disebut source
of law. Perkataan sumber hukum berbeda dengan dasar hukum, landasan
hukum. Dasar hukum adalah legal basis atau legal ground yaitu
norma hukum yang mendasari suatu tindakan atau perbuatan hukum tertentu
sehingga dapat dianggap sah atau dapat dibenarkan secara hukum.
Adapun yang dimaksud dengan sumber hukum ialah segala apa saja yang
menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni
aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata.[1]
B.
Pembagian Sumber Hukum
Secara garis besar, sumber hukum terdiri dari sumber hukum materiil
dan sumber hukum formal.
a.
Sumber Hukum Materiil
Hukum Materill
adalah hukum yang isinya perintah dan larangan yang menjadi patokan manusia
agar bersikap tindak, contohnya harus melunaisi hugang, tidak boleh membunuh,
tidak boleh mencuri, dan lain-lain.
Sumber
hukum materiil ini adalah faktor yang membantu dalam pembentukan sebuah
peraturan hukum, misalnya hubungan kekuatan politik, hubungan social, situasi
social ekonomis, hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), tradisi
(pandangan keagamaan, kesusilaan), perkembangan internasional,
keadaan geografis, dan lain-lain.
Pembagian sumber hukum materiil menurut E. Utrecht dan Moh. Saleh
Djindang, S.H. meliputi:[2]
1.
Sumber hukum menurut sejarah
a)
Undang-undang serta hukum tertulis yang pernah berlaku dalam suatu
jangka waktu tertentu. Misalnya, abad ke-18 yang mungkin oleh pembuat
undang-undang di zaman sekarang dipakai ketika hukum zaman sekarang
ditetapkannya.
b)
Dokumen-dokumen, surat-surat, dan keterangan-keterangan lain dari
masa itu yang memungkinkan untuk mengetahui hukum yang berlaku pada zaman itu.[3]
2.
Sumber hukum menurut filosuf
a)
Ukuran yang harus dipakai untuk menjadi hukum agar dapat mengetahui
apakah suatu hukum merupakan hukum yang adil? Oleh para filosof, keadilan
dipertimbangakan secara mendalam.
b)
Dengan melihat mengingat dalam hukum. Dengan mengingat pertanyaan
apa sebab kita taat kepada hukum? Dalam hal ini banyak faktor yang mengikat
hingga orang menaati hukum, misalnya karena hukum berasal dari Tuhan,
perjanjian masyarakat, kekuasaan dan lain-lain.[4]
3.
Sumber hukum menurut ahli sosiologi dan ahli antropologi budaya
Bagi
seorang ahli sosiologi dan antropologi budaya maka yang menjadi sumber hukumnya
ialah masyarakat seluruhnya, yaitu semua lembaga-lembaga sosial seperti
perkawinan, warisan, hak milik atas tanah, yayasan, dan sebagainya.[5]
4.
Sumber hukum menurut ahli ekonomi
Bagi ahli ekonomi, sumber hukum adalah apa yang tampak di lapangan
ekonomi, misalnya: sebelum pemerintah
membuat peraturan yang bertujuan membatasi persaingan dilapangan perdagangan,
maka ahli ekonomi harus mengetahui secara pasti hal-hal yang berhubungan dengan
persaingan dilapangan perdagangan itu.[6]
5.
Sumber hukum menurut ahli agama
Bagi seorang ahli agama (Ulama, theolog, sarjana telogi), dan bagi
para mukmin pada umumnya, maka yang menjadi dasar hukum sungguh-sungguh ialah
kitab suci, seperti al-Qur’an, injil, dan sebagainya, tingkah laku dan sikap
Nabi dan dasar agamanya.[7]
6.
Sumber hukum menurut sarjana hukum
Menurut sarjana hukum, sumber hukum adalah perasaan hukum yang
tertuang dalam suatu bentuk yang menyebabkan berlaku dan ditaati orang. Bentuk
ini bermacam-macam, misalnya undang-undang, kebiasaan, adat, traktat,
yurisprodensi, dan pendapat ahli hukum yan terkenal (doktrin).[8]
b.
Sumber Hukum Formal
Sumber Hukum Formal, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu
peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara
yang menyebabkan peraturan hukum formal itu berlaku.
Menurut ahli hukum, sumber hukum formal pada prinsipnya ada enam,
yaitu: UU, persetujuan, perjanjian (traktat), kebiasaan, yurisprudensi dan
doktrine.
1.
Undang-Undang
Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan
hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara. Menurut BUYS,
undang-undang itu mempunyai dua arti, yakni:
a)
Undang-undang dalam arti formal: ialah setiap keputusan Pemerintah
yang memerlukan undang-undang karena cara pembuatannya (misalnya: dibuat
Pemerintah bersama-sama dengan Parlemen);
b)
Undang-undang dalam arti material: ialah setiap keputusan
Pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.[9]
Syarat mutlak untuk berlakunya undang-undang ialah diundangkan dalam
lembaran Negara oleh sekertaris Negara. Undang-undang itu mulai berlaku menurut
tanggal yang ditentukan dalam undang-undang itu sendiri. Setelah undang-undang
di umumkan atau di undangkan dalam lembaran Negara maka setiap orang di anggap
telah mengakui adanya suatu undang-undang. Jika tanggal berlakunya tidak di tentukan
dalam undang-undang itu maka mulai berlaku sejak hari ketiga puluh sesudah
diundangkan dalam lembaran Negara untuk Jawa dan Madura dan untuk
daerah-daerah luar Jawa dan Madura mulai berlaku sejak seratus hari sesudah
diundangkan dalam lembaran Negara.
Sedangkan berakhirnya kekuatan berlakunya suatu undang-undang ditentukan
sebagi berikut:
1)
Apa bila
jangka waktunya telah sampai pada waktu yang telah di tentukan di dalam
undang-undang itu sendiri.
2)
Apabila
undang-undang itu telah dihapuskan atau telah dicabut kembali dengan
undang-undang yang baru.
3)
Apabila
undang-undang yang baru telah memuat ketentuan yang berlainan dengan ketentuan
yang ada di dalam undang-undang yang lama.
4)
Apabila
pengadaan undang-undang itu sudah tidak ada lagi.[10]
2.
Persetujuan
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
telah mengatur masalah perjanjian yakni: di dalam pasal 1233 dan pasal 1338,
isi kedua pasal tersebut yakni:
Pasal 1233 adalah: “tiap-tiap
perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang.”
Pasal 1338 adalah: “semua
persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka
yang membuatnya”.
Persetujuan
itu tidak dapat ditarik kembali kecuali dengan persetujuan kedua belah pihak
tersebut, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup
untuk itu. Persetujuan-persetujuan harus dilaksanakan dengan I’tikad baik.
Apabila
kita hendak mencari perbedaan antara hukum undang-undang dan hukum persetujuan,
maka garis besarnya akan diketahui antara lain bahwa:
1) Hukum persetujuan (pada umumnya) hanya mengikat
pihak-pihak yang bersangkutan saja, sedang hukum undang-undang mengikat secara
umum.
2) Hukum persetujuan mengatur hal-hal yang sudah
kongkrit, yang sudah dapat diketahui tatkala dibuatnya, sedang hukum
undang-undang memberi kelonggaran untuk hal-hal yang akan dating.
3) Hukum persetujuan ditaati karena kehendak yang suka
rela dari pihak-pihak yang bersangkutan sedang hukum undang-undang mengikat
dengan tiada didasarkan pada kehendak perseorangan itu.[11]
3.
Perjanjian (Traktat)
Traktat adalah suatu perjanjian yang diadakan dua negara atau lebih
yang isinya mengatur masalah-masalah tertentu yang berkenaan dengan kepentingan
masing-masing negara, misalnya: kepentingan batas wilayah, hubungan diplomatik,
kepentingan perekonomian, pertahanan keamanan bersama, dan sebagainya.[12]
Traktat itu ada dua macam, yaitu traktat bilateral dan traktat
multilateral. Traktat bilateral ialah suatu perjanjian yang diadakan antara dua
Negara tertentu dan hanya berlaku bagi kedua Negara yang bersangkutan,
contohnya: perjanjian antara pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Republik
Rakyat Cina mengenai penyelesaian masalah Dwi Kewarganegaraan tahun 1995.
Sedangkan Traktat Multilateral adalah suatu perjanjian yang diadakan oleh lebih
dari dua Negara mengenai masalah-masalah tertentu yang mereka hadapi bersama,
contohnya: perjanjian pertahanan bersama Negara-negara Eropa (NATO) yang
diadakan oleh beberapa Negara Eropa, perjanjian masalah perminyakan antara
Negara-negara OPEC, perjanjian masalah perekonomian antara Negara-negara ASEAN.
4.
Kebiasaan
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan
berulang-ulang dalam hal sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh
masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa,
sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai
pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbullah suatu kebiasaan
hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.[13]
5.
Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah keputusan Hakim terdahulu yang sering diikuti
dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
Yurisprudensi digunakan oleh hakim di dalam memberi putusan penyaksian
perselisihan suatu masalah dalam hal tidak ada peraturan perundang-undangannya.
Dalam hal ini, Hakim memiliki kebebasan untuk membuat keputusan sendiri yang
bersifat khusus berlaku bagi pihak-pihak tertentu dan dalam hal masalah yang
kongkrit.[14]
6.
Doktrin
Doktrin atau doktrina berasal dari kata doctrina, yang dalam
bahasa latin berarti: Guru, Doctrina berarti apa yang telah diajarkan guru atas
dasar ilmu. Dari kata doctrina inilah dapat diambil pengertian yang dimaksud
doktrina atau doktrin adalah hukum yang diciptakan oleh orang-orang cerdik
pandai. Atau dengan pengertian lain doktrin adalah pendapat-pendapat dari ahli
hukum tentang sesuatu hal mengenai hukum.[15]
Keberadaan pendapat ahli hukum (doktrin) memang sangat penting
terutama bagi para penegak hukum; teristimewa hakim. Sebagai contoh dapat
dilihat di dalam yurisprudensi. Di dalam hal ini hakim biasanya berpegang
kepada pendapat orang lain yang betul-betul membidangi ilmu hukum; orang lain
tersebut bias perorangan atau kelompok tertentu. Dalam kaitan ini tidak jarang
seorang hakim di dalam membuat putusan terlebih dahulu memperhatikan
pendapat/pemikiran ahli hukum yang khusus berkaitan dengan permasalahan.[16]
KESIMPULAN
1.
Sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan
yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau
dilanggar mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata.
2.
Secara garis besar, sumber hukum terdiri dari:
v Sumber hukum
materiil, meliputi:
a.
Sumber hukum menurut sejarah.
b.
Sumber hukum menurut filosuf.
c.
Sumber hukum menurut ahli sosiologi dan ahli antropologi budaya.
d.
Sumber hukum menurut ahli ekonomi.
e.
Sumber hukum menurut ahli agama.
f.
Sumber hukum menurut sarjana hukum.
v Sumber hukum
formal, yakni:
a.
Undang-undang.
b.
Persetujuan.
c.
Perjanjian.
d.
Kebiasaan.
e.
Yurisprudensi.
f.
Doktrin.
DAFTAR PUSTAKA
Mahfiana, Layyin. 2005. Ilmu Hukum. Ponorogo: STAIN Ponorogo
press
Sudarsono. 2007. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT Rineka Cipta
S.T. Kansil, Christine. 2000. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum
Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka
[4] Zain Elhasany, http://artikelilmiahlengkap.blogspot.com/2012/12/pengertian-sumber-sumber-hukum-sumber.html,
21-03-2014, 10:01
[5]
Sudarsono, 75-76.
[6]
Layyin Mahfiana, 71.
[7]
Sudarsono, 77.
[8]
Layyin Mahfiana, 72.
[9] Christine S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia,
(Jakarta: Balai Pustaka, 2000), 19.
[10] Zain Elhasany
No comments:
Post a Comment