Thursday, March 5, 2015

mekanisme pasar



PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Pasar merupakan jantung perekonomian bangsa, maju mundurnya perekonomian sangat bergantung kepada kondisi pasar. Pentingnya pasar sebagai wadah aktifitas tempat jual beli tidak hanya dilihat dari fungsinya secara fisik, namun aturan, norma dan yang terkait dengan masalah pasar. Pasar merupakan lembaga ekonomi di mana para pembeli atau penjual , baik secara langsung atau tidak langsung dapat melakukan transaksi perdagangan barang atau jasa. Jadi, pasar merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi.
Dalam sistem ekonomi liberal, pasar memainkan peran yang sangat penting . Pasar yang mempertemukan pelaku usaha yang ingin menjual barang dan jasa . Akibat kepentingan satu sama lain , maka dengan sendirinya terjadilah tawar menawar (harga kesepakatan).
Mekanisme pasar merupakan sistem yang cukup efisien dalam memberlakukan haraga yang adil dan bahkan untuk mengalokasikan faktor-faktor produksi dan mendorong kegiatan ekonomi. Hal ini akan dibahas dalam makalah ini tentan mekanisme pasar.
B.  Rumusan Masalah
1.      Apakah mekanisme pasar itu?
2.      Bagaimana konsep pasar itu?
3.      Bagaimana sejarah pemikiran mekanisme pasar?
4.      Apa saja distorsi pasar dan pengawasan pasar?













PEMBAHASAN
A.  Pengertian Mekanisme Pasar
Mekanisme pasar adalah terjadinya interaksi antara permintaan dan penawaran yang akan menentukan tingkat harga tertentu. Adanya interaksi tersebut akan mengakibatkan terjadinya proses transfer barang dan jasa yang dimilki oleh setiap objek ekonomi (konsumen, produsen, pemerintah). Dengan kata lain, adanya transaksi pertukaran yang kemudian disebut sebagai perdagangan adalah satu syarat utama dari berjalannya mekanisme pasar.[1]
Pada dasarnya, alokasi barang dan jasa dalam suatu masyarakat dapat dilakukan paling tidak melalui 2 jenis mekanisme, yaitu melalui mekanisme pasar dan mekanisme birokrasi. Karena mekanisme pasar yang berbeda, harga pasar yang tercapai pun menjadi berbeda-beda. Kadang-kadang harga yang terbentuk di pasar bisa menyebabkan kerugian bagi konsumen atau bahkan kerugian bagi produsen juga. Oleh karena itu, pemerintah dalam batas-batas tertentu terkadang perlu melakukan intervensi dalam pembentukan harga dengan tujuan harga yang terbentuk tidak akan merugikan konsumen maupun produsen. Hal yang biasanya dilakukan pemerintah antara lain adalah: penentuan harga eceran tertinggi, penentuan harga eceran terendah, penetapan pajak, serta pemberian subsidi.
Mekanisme pasar tidak dapat berfungsi tanpa keberadaan aturan yang dibuat pemerintah. Peranan pemerintah menjadi lebih penting karena mekanisme pasar saja tidak bisa menyelesaikan semua persoalan ekonomi. Untuk menjamin efisiensi, pemerataan dan stabilitas ekonomi, peran dan fungsi negara mutlak diperlukan dalam perekonomian sebagai pengendali mekanisme pasar. Walaupun dalam sistem ekonomi pasar, masalah ekonomi utama diserahkan kepada mekanisme pasar, namun  pada beberapa kasus tertentu pemerintah tetap harus campur tangan untuk menghindari kekacauan dalam bidang ekonomi.[2]
B.  Konsep Pasar
Pasar merupakan tempat transaksi ekonomi yang sangat ideal dalam Islam, meskipun masih banyak kekurangan. Islam menghendaki konsep pasar yang bernilai syari’ah, walaupun pada dasarnya menciptakan kondisi pasar yang islami sangatlah sulit.
Konsep pasar sangat berhubungan erat dengan produksi dan konsumsi secara Islami. Secara garis besar aturan tentang pasar dibagi menjadi dua yaitu aturan yang bersifat mujmal yang berlaku dan mengikat semua unsur dalam pasar berupa aturan-aturan pokok yang harus dipegang, seperti; semua yang diperjualbelikan harus dalam lingkaran halal, tidak boleh ada unsur riba dan kedhaliman dalam pasar. Aturan yang kedua, aturan yang bersifat khusus, artinya aturan yang disesuaikan dengan kondisi, waktu, dan  tempat terjadinya pasar.
Jumhur ulama sepakat bahwa landasan berpijak dalam pasar yang islami adalah kebebasan dan kerjasama. Kebebasan disini bukanlah kebebasan mutlak, namun ada batasan nilai dan norma.
Dari kaidah fiqh, masalah pasar dan mekanismenya diberi kebebasan kepada pelaku-pelakunya sepanjang tidak keluar dari rel yang digariskan syariah. Produsen diberi kebebasan untuk menawarkan barang/jasanya dalam segala bentuknya sepanjang dalam lingkaran halal, baik komoditinya, cara produksinya maupun cara menjualnya. Demikian pula konsumen diberi kebebasan untuk membeli barang/jasa sesukanya sepanjang tidak keluar dari ketentuan. Jika seluruh pelaku dalam pasar bertindak sesuai aturan yang dibenarkan dan berdasarkan pada kebebasan serta kerjasama, maka akan tercipta kondisi pasar yang ideal.[3]
C.  Sejarah Pemikiran Mekanisme Pasar
Pasar telah mendapatkan perhatian memadai dari para ulama klasik seperti Abu Yusuf, Ibnu Taimiyah, dan Ibnu Khaldun. Berikut pendapat mereka mengenai mekanisme pasar:
1.    Mekanisme pasar menurut Abu Yusuf
Pemikiran Abu Yusuf tentang pasar dapat dijumpai  dalam bukunya al-Kharaj.  Di dalam bukunya tersebut ia menjelaskan beberapa prinsip mekanisme pasar. Ia telah menyimpulkan bekerjanya hukum permintaan dan penawaran pasar dalam menentukan tingkat harga, meskipun kata permintaan dan penawaran ini tidak ia katakan secra eksplisit.
Masyarakat luas pada saat itu memahami bahwa harga suatu barang hanya ditentukan oleh jumlah penawarannya saja. Dengan kata lain, bila hanya tersedia sedikit barang, maka harga akan murah. Mengenai hal ini Abu Yusuf dalam kitab al-Kharaj (1997) mengatakan, “Tidak ada batasan tertentu tentang murah dan mahal yang dapat dipastikan. Hal tersebut ada yang mengaturnya. Prinsipnya tidak bisa diketahui murah bukan karena melimpahnya makanan, demikian juga mahal bukan karena kelangkaan makanan. Murah dan mahal merupakan ketentuan Allah (sunnatullah). Kadang-kadang makanan sangat sedikit tapi harganya murah.”
Pernyataan di atas secara implisit menyatakan bahwa harga bukan hanya ditentukan oleh penawaran saja, tetapi juga permintaan terhadap barang tersebut. Dengan kata lain, mengindikasikan, mahal atau murahnya suatu komoditas tidak bisa ditentukan secara pasti, di mana  murah bukan hanya melimpahnya barang tersebut dan mahal bukan hanya karena kelangkaannya.[4]
Bahkan, Abu Yusuf mengindikasikan adanya variabel-variabel lain yang juga turut mempengarui harga, misalnya jumlah uang yang beredar di negara itu, penimbunan dan penahanan suatu barang, atau lainnya. Jelasnya, peningkatan atau penurunan harga tidak selalu berkaitan dengan penurunan dan peningkatan produksi.  Bisa jadi  hal itu terjadi karena adanya distorsi pada distribusi yang disengaja untuk merusak daya beli masyarakat pada kondisi pasar normal dan terbuka. Pada dasarnya pemikiran Abu Yusuf ini merupakan hasil observasinya saat itu, di mana sering kali terjadi melimpahnya barang ternyata diikuti dengan tingginya tingkat harga, sementara kelangkaan barang diikuti dengan harga yang rendah.[5]
2.    Mekanisme pasar menurut Ibnu Taimiyah
Pemikiran Ibnu Taimiah mengenai mekanisme pasar banyak dicurahkan melalui bukunya yang sangat terkenal, yaitu Al-Hisbah fi’l Al-Islam dan Majmu’ Fatawa. Pandangan Ibnu Taimiah mengenai hal ini sebenarnya terfokus pada masalah pergerakan harga yang terjadi pada waktu itu, tetapi ia letakkan dalam kerangka mekanisme pasar.
Dalam Al-Hisbahnya ia mengatakan, “Naik dan turunnya harga tidak selalu disebabkan oleh adanya ketidakadilan (Zulm/injustice) dari beberapa bagian pelaku transaksi. Terkadang penyebabnya adalah defisiensi dalam produksi atau penurunan terhadap harga yang diminta, atau tekanan pasar. Oleh karena itu, jika permintaan terhadap barang-barang tersebut menaik sementara ketersediaanya/penawarannya menurun, maka harganya akan naik. Sebaliknya, jika ketersediaan barang-barang menaik dan permintaan terhadapnya menurun, maka harga barang tersebut akan turun juga. Kelangkaan (scarcity) dan keberlimpahan (abudance) barang mungkin bukan disebabkan oleh tindakan sebagian orang kadang-kadang disebabkan karena tindakan yang tidak adil atau juga bukan. Hal ini adalah kehendak Allah yang telah menciptakan keinginan dalam hati manusia.”[6]
Pada prinsipnya awalnya Ibnu Taimiyah sejalan dengan Ibnu Khaldun, dimana mekanisme pasar yang benar adalah mekanisme pasar bebas, tidak ada campur tangan siapapun termasuk pemerintah. Namun dalam prakteknya dijumpai penyimpangan-penyimpangan di pasar, maka Ibnu Taimiyah menyatakan perlunya intervensi pasar oleh penguasa (pemerintah) untuk melindungi masyarakat kecil. Menurut Ibnu Taimiyah intervensi hanya dibenarkan pada beberapa kondisi:
a.    Terjadi diskriminasi harga untuk melawan pembeli atau penjual yang tidak mengetahui harga pasar yang sesungguhnya.
b.    Para penjual tidak bersedia menjual kecuali dengan harga yang tinggi atas barangnya sesuai dengan yang umum dan sangat dibutuhkan masyarakat.
c.    Pada saat penjual menawarkan dan menginginkan harga tertinggi di satu pihak dan pihak lain pembeli hanya ingin membeli pada harga yang paling rendah.
d.   Pemilik jasa, misal tenaga kerja menolak bekerja kecuali pada tingkat upah yang tinggi melebihi UMR tertentu yang akan mempengaruhi biaya produksi dan menaikkan harga barang/ jasa.
e.    Para penjual melakukan kolusi harga dengan sesama penjual atau sekelompok orang untuk  mempengarui harga pasar.[7]
3.    Mekanisme pasar menurut Ibnu Khaldun
Pemikiran Ibnu Khaldun tentang pasar termuat dalam buku  Al-Muqaddimah. Dalam bukunya Ibnu Khaldun menyatakan, “Ketika barang-barang yang tersedia sedikit, maka harga-harga akan naik. Namun, bila jarak antar kota dekat dan aman untuk melakukan perjalanan, maka akan banyak barang yang diimpor sehingga ketersediaan barang-barang akan melimpah dan harga-harga akan turun.”
Jika terjadi pergeseran ataupun perubahan harga yang menyimpang dari harga keseimbangan, maka Ibnu Khaldun lebih meneliti gejala-gejala yang menyebabkannya. sehingga menurut Ibnu Khaldun intervensi pemerintah terhadap pasar hanya boleh dilakukan jika telah diketahui terlebih dahulu faktor-faktor penyebab perubahan harga.[8]
D.  Distorsi Pasar dan Pengawasan Pasar
1.    Distorsi Pasar
Dalam mekanisme pasar bebas yang dibenarkan dalam Islam adalah jika ketentuan harga yang berlaku berdasarkan kekuatan penawaran dan permintaan yang terjadi karena suka sama suka dan rela sama rela tanpa ada unsur paksaan dan kedhzaliman di dalamnya. Namun adakalanya kondisi tersebut tidak tercapai akibat adanya distorsi dalam pasar, yaitu:[9]
a.    Distorsi permintaan (demand) dan Penawaran (supply)
1)   Ba’i Najasi
Transaksi Ba’i Najasi adalah bentuk distorsi pasar dari kesalahan dalam sisi permintaan karena adanya faktor pemalsuan/ kamuflase dalam permintaan yang bisa jadi dibuat/diinginkan oleh penjual.
2)   Ikhtikar (penimbunan)
Ikhtikar adalah mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara menahan barang untuk tidak beredar di pasar supaya harga-nya naik.
b.    Tadlis (penipuan)
Tadlis adalah penipuan akibat ketidaktahuan salah satu dari kedua pihak dalam pasar.
1)   Kuantitas
Tadlis kuantitas disini berupa penipuan atas jumlah barang yang diperjualbelikan, misalnya kuantitas sedikit dijual dengan harga kuantitas banyak.
2)   Kualitas
Tadlis kualitas adalah menyembunyikan cacat atau kualitas barang yang buruk yang tidak sesuai dengan yang disepakati.
3)   Harga
Tadlis harga berarti menjual barang dengan harga yang lebih tinggi atau lebih rendah dari harga pasar karena ketidaktahuan penjual dan pembeli.
4)   Waktu penyerahan
Tadlis waktu penyerahan ini berarti penjual menyatakan bahwa barang akan dikirim besok padahal ia tahu bahwa tidak dapat dikirim besok, atau  juga berarti pembeli menyatakan akan membayar besok padahal ia tahu bahwa tidak dapat membayar besok.
c.    Taghrir (ketidakpastian)
Taghrir adalah melakukan sesuatu secara membabi buta tanpa pengetahuan yang mencukupi, atau mengambil resiko sendiri dari suat perbuatan yang mengandung resiko tanpa mengetahui akibat/ konsekuensinya.
1)   Kuantitas
Bentuk transaksi taghrir kuantitas adalah sistem ijon. Dalam jual beli ijon, baik pembeli maupun penjual tidak mengetahui ssecara pasti jumlah barang yang diperjualbelikan.
2)   Kualitas
Taghrir kualitas adalah seperti membeli anak kambing yang masih dalam kandungan induknya. Baik penjual atau pembeli tidak mengetahui kualitas anak kambing tersebut.
3)   Harga
Taghrir harga adalah adanya penetapan harga yang berbeda dalam satu akad, sehingga ketika pembeli mau membayar maka harga yang mana yang berlaku seiring dengan berjalannya waktu.
4)   Waktu penyerahan
Taghrir waktu penyerahan berarti terjadi ketidakpastian waktu penyerahan barang atau uang karena ketidaktahuan kedua belah pihak.
2.    Pengawasan Pasar
Sistem pengawasan pasar menurut para intelektual muslim yaitu pengawasan pelaku pasar atas dirinya sendiri (internal) dan pengawasan yang dilakukan oleh pihak lain (eksternal). Penjelasan masing-masing pengawasan pasar itu sebagai berikut:[10]
a.    Pengawasan Internal
Pengawasan ini berlaku personal pada setiap diri pribadi  muslim. Sistem pengawasan ini akan bergantung sepenuhnya kepada adanya pendidikan Islami, dengan melandaskan nilai kepada rasa takut kepada Allah.
Setiap muslim meyakini bahwa setiap tindak tanduknya tidak akan luput sedetik pun dari pengawasan Allah SWT. Kesadaran seorang pelaku pasar dibawa kepada keyakinan bahwa apa pun yang diucapkan ataupun dilakukannya, Allah akan selalu mengetahuinya walaupun orang lain tidak mengetahuinya.
b.    Pengawasan Eksternal
Pada saat di mana keimanan dan ketakwaan tidak bisa lagi dijadikan jaminan, aspek-aspek religi tidak lagi bergairah, dan pelaku pasar mengarahkan aktivitas ekonominya kepada cara-cara negatif, maka ajaran Islam mengenalkan sistem Hisbah yang berlaku sebagai institusi pengawas pasar. Seorang pengawas pasar (muhtasib) dengan kekuatan materinya berlaku sebagai pihak yang mempunyai otoritas untuk menghukum para pelaku pasar yang berlaku negatif. Secara umum pengawas pasar berfungsi sebagai berikut:
1)      Mengorganisir pasar, agar dapat memfungsikan diri sebagai solusi permasalahan ekonomi.
2)      Menjamin instrumen harga barang dan jasa ditentukan sesuai dengan hukum penawaran dan permintaan.
3)      Melakukan pengawasan produk-produk yang masuk di pasar.
4)      Mengupayakan agar informasi di pasar dapat terdistribusikan secara baik kepada penjual maupun pembeli.
5)      Mengupayakan agar praktik-praktik pencaloan tidak berlaku di pasar. 

















KESIMPULAN

v Mekanisme pasar adalah terjadinya interaksi antara permintaan dan penawaran yang akan menentukan tingkat harga tertentu.
v Konsep pasar sangat berhubungan erat dengan produksi dan konsumsi secara Islami. Secara garis besar aturan tentang pasar dibagi menjadi dua yaitu aturan yang bersifat mujmal yang berlaku dan mengikat semua unsur dalam pasar berupa aturan-aturan pokok yang harus dipegang, seperti; semua yang diperjualbelikan harus dalam lingkaran halal, tidak boleh ada unsur riba dan kedhaliman dalam pasar. Aturan yang kedua, aturan yang bersifat khusus, artinya aturan yang disesuaikan dengan kondisi, waktu, dan  tempat terjadinya pasar.
v Sejarah Pemikiran Mekanisme Pasar
1.    Mekanisme pasar menurut Abu Yusuf
2.    Mekanisme pasar menurut Ibnu Taimiyah
3.    Mekanisme pasar menurut Ibnu Khaldun
v Distorsi Pasar dan Pengawasan Pasar
·      Distorsi pasar:
a.    Distorsi permintaan (demand) dan Penawaran (supply)
1.    Ba’i Najasi
2.    Ikhtikar (penimbunan)
b.    Tadlis (penipuan)
1.    Kuantitas
2.    Kualitas
3.    Harga
4.    Waktu penyerahan
c.    Taghrir (ketidakpastian)
1.    Kuantitas
2.    Kualitas
3.    Harga
4.    Waktu penyerahan
·      Pengawasan pasar:
1.    Pengawasan internal
2.    Pengawasan eksternal

DAFTAR PUSTAKA
Al-Arif, M. Nur Rianto. 2011. Dasar-Dasar Ekonomi Islam. Solo: PT Era Adicitra Intermedia
Azis, Abdul. 2008. Ekonomi Islam Mikro dan Makro. Yogya:Karya ilmu, 2008.
Karim, Adi Warman. 2003. Ekonomi Mikro Islam. Jakarta: IIT Indonesia
Masykuroh, Ely. 2008. Pengantar Teori Ekonomi :Pendekatan pada Teori Ekonomi Mikro Islam. Ponorogo:STAIN Ponorogo Pres
Nasution, Mustofa Edwin. 2010. Pengenalan Eksklusif: Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana
UII Yogyakarta, Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam. 2008.  Ekonomi Islam. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada


[1] Adi Warman Karim, Ekonomi Mikro Islam, (Jakarta: IIT Indonesia, 2003), 20.
[2] Abdul Azis, Ekonomi Islam Mikro dan Makro, (Yogya:Karya ilmu, 2008), 115.
[3]Ely Masykuroh, Pengantar Teori Ekonomi :Pendekatan pada Teori Ekonomi Mikro Islam, (Ponorogo:STAIN Ponorogo Press, 2008), 246-250.
[4] M. Nur Rianto Al-Arif, Dasar-Dasar Ekonomi Islam, (Solo: PT Era Adicitra Intermedia, 2011), 179.
[5] Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam UII Yogyakarta, Ekonomi Islam, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2008), 304.
[6] Ibid, 307.
[7] Ely Masykuroh, 254.
[8] Ibid, 252.
[9] Ibid, 256-263.
[10] Mustofa Edwin Nasution, Pengenalan Eksklusif: Ekonomi Islam, (Jakarta: Kencana, 2010), 178-179.

No comments:

Post a Comment