PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pasar merupakan jantung
perekonomian bangsa, maju mundurnya perekonomian sangat bergantung kepada
kondisi pasar. Pentingnya pasar sebagai wadah aktifitas tempat jual beli tidak
hanya dilihat dari fungsinya secara fisik, namun aturan, norma dan yang terkait
dengan masalah pasar. Pasar merupakan lembaga ekonomi di mana para
pembeli atau penjual , baik secara langsung atau tidak langsung dapat melakukan
transaksi perdagangan barang atau jasa. Jadi, pasar merupakan tempat bertemunya
penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi.
Dalam sistem ekonomi liberal, pasar memainkan peran yang
sangat penting . Pasar yang mempertemukan pelaku usaha yang ingin menjual
barang dan jasa . Akibat kepentingan satu sama lain , maka dengan sendirinya
terjadilah tawar menawar (harga kesepakatan).
Mekanisme pasar merupakan sistem yang cukup efisien dalam
memberlakukan haraga yang adil dan bahkan untuk mengalokasikan faktor-faktor
produksi dan mendorong kegiatan ekonomi. Hal ini akan dibahas dalam makalah ini
tentan mekanisme pasar.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah mekanisme pasar itu?
2. Bagaimana konsep pasar itu?
3. Bagaimana sejarah pemikiran mekanisme
pasar?
4. Apa saja distorsi pasar dan pengawasan
pasar?
PEMBAHASAN
A. Pengertian Mekanisme Pasar
Mekanisme pasar
adalah terjadinya interaksi antara permintaan dan penawaran yang akan
menentukan tingkat harga tertentu. Adanya interaksi tersebut akan mengakibatkan
terjadinya proses transfer barang dan jasa yang dimilki oleh setiap objek
ekonomi (konsumen, produsen, pemerintah). Dengan kata lain, adanya transaksi
pertukaran yang kemudian disebut sebagai perdagangan adalah satu syarat utama
dari berjalannya mekanisme pasar.[1]
Pada dasarnya, alokasi barang
dan jasa dalam suatu masyarakat dapat dilakukan paling tidak melalui 2 jenis
mekanisme, yaitu melalui
mekanisme pasar dan mekanisme birokrasi. Karena mekanisme pasar yang berbeda, harga pasar yang
tercapai pun menjadi berbeda-beda. Kadang-kadang harga yang terbentuk di pasar bisa menyebabkan kerugian bagi
konsumen atau bahkan kerugian bagi produsen juga. Oleh karena itu, pemerintah
dalam batas-batas tertentu terkadang perlu melakukan intervensi dalam
pembentukan harga dengan tujuan harga yang terbentuk tidak akan merugikan
konsumen maupun produsen. Hal yang biasanya dilakukan pemerintah antara lain
adalah: penentuan harga eceran tertinggi, penentuan harga eceran terendah,
penetapan pajak, serta pemberian subsidi.
Mekanisme pasar tidak dapat berfungsi tanpa keberadaan
aturan yang dibuat pemerintah. Peranan pemerintah menjadi lebih penting karena
mekanisme pasar saja tidak bisa menyelesaikan semua persoalan ekonomi. Untuk
menjamin efisiensi, pemerataan dan stabilitas ekonomi, peran dan fungsi negara
mutlak diperlukan dalam perekonomian sebagai pengendali mekanisme pasar.
Walaupun dalam sistem ekonomi pasar, masalah ekonomi utama diserahkan kepada
mekanisme pasar, namun pada beberapa kasus tertentu pemerintah tetap
harus campur tangan untuk menghindari kekacauan dalam bidang ekonomi.[2]
B. Konsep Pasar
Pasar
merupakan tempat transaksi ekonomi yang sangat ideal dalam Islam, meskipun
masih banyak kekurangan. Islam menghendaki konsep pasar yang bernilai syari’ah,
walaupun pada dasarnya menciptakan kondisi pasar yang islami sangatlah sulit.
Konsep
pasar sangat berhubungan erat dengan produksi dan konsumsi secara Islami.
Secara garis besar aturan tentang pasar dibagi menjadi dua yaitu aturan yang
bersifat mujmal yang berlaku dan mengikat semua unsur dalam pasar berupa
aturan-aturan pokok yang harus dipegang, seperti; semua yang diperjualbelikan
harus dalam lingkaran halal, tidak boleh ada unsur riba dan kedhaliman dalam
pasar. Aturan yang kedua, aturan yang bersifat khusus, artinya aturan yang
disesuaikan dengan kondisi, waktu, dan
tempat terjadinya pasar.
Jumhur
ulama sepakat bahwa landasan berpijak dalam pasar yang islami adalah kebebasan
dan kerjasama. Kebebasan disini bukanlah kebebasan mutlak, namun ada batasan
nilai dan norma.
Dari kaidah fiqh,
masalah pasar dan mekanismenya diberi kebebasan kepada pelaku-pelakunya
sepanjang tidak keluar dari rel yang digariskan syariah. Produsen diberi
kebebasan untuk menawarkan barang/jasanya dalam segala bentuknya sepanjang
dalam lingkaran halal, baik komoditinya, cara produksinya maupun cara
menjualnya. Demikian pula konsumen diberi kebebasan untuk membeli barang/jasa
sesukanya sepanjang tidak keluar dari ketentuan. Jika seluruh pelaku dalam
pasar bertindak sesuai aturan yang dibenarkan dan berdasarkan pada kebebasan
serta kerjasama, maka akan tercipta kondisi pasar yang ideal.[3]
C. Sejarah Pemikiran Mekanisme Pasar
Pasar telah mendapatkan perhatian
memadai dari para ulama klasik seperti Abu Yusuf, Ibnu Taimiyah, dan Ibnu
Khaldun. Berikut pendapat mereka mengenai mekanisme pasar:
1. Mekanisme pasar menurut Abu Yusuf
Pemikiran Abu
Yusuf tentang pasar dapat dijumpai dalam bukunya al-Kharaj.
Di dalam bukunya tersebut ia menjelaskan beberapa prinsip mekanisme pasar. Ia
telah menyimpulkan bekerjanya hukum permintaan dan penawaran pasar dalam
menentukan tingkat harga, meskipun kata permintaan dan penawaran ini tidak ia
katakan secra eksplisit.
Masyarakat luas
pada saat itu memahami bahwa harga suatu barang hanya ditentukan oleh jumlah
penawarannya saja. Dengan kata lain, bila hanya tersedia sedikit barang, maka
harga akan murah. Mengenai hal ini Abu Yusuf dalam kitab al-Kharaj (1997)
mengatakan, “Tidak ada batasan tertentu tentang murah dan mahal yang dapat
dipastikan. Hal tersebut ada yang mengaturnya. Prinsipnya tidak bisa diketahui
murah bukan karena melimpahnya makanan, demikian juga mahal bukan karena
kelangkaan makanan. Murah dan mahal merupakan ketentuan Allah (sunnatullah).
Kadang-kadang makanan sangat sedikit tapi harganya murah.”
Pernyataan di
atas secara implisit menyatakan bahwa harga bukan hanya ditentukan oleh
penawaran saja, tetapi juga permintaan terhadap barang tersebut. Dengan kata
lain, mengindikasikan, mahal atau murahnya suatu komoditas tidak bisa
ditentukan secara pasti, di mana murah bukan hanya melimpahnya barang
tersebut dan mahal bukan hanya karena kelangkaannya.[4]
Bahkan, Abu
Yusuf mengindikasikan adanya variabel-variabel lain yang juga turut mempengarui
harga, misalnya jumlah uang yang beredar di negara itu, penimbunan dan
penahanan suatu barang, atau lainnya. Jelasnya, peningkatan atau penurunan
harga tidak selalu berkaitan dengan penurunan dan peningkatan produksi.
Bisa jadi hal itu terjadi karena adanya distorsi pada distribusi
yang disengaja untuk merusak daya beli masyarakat pada kondisi pasar normal dan
terbuka. Pada dasarnya pemikiran Abu Yusuf ini merupakan hasil observasinya
saat itu, di mana sering kali terjadi melimpahnya barang ternyata diikuti
dengan tingginya tingkat harga, sementara kelangkaan barang diikuti dengan
harga yang rendah.[5]
2. Mekanisme pasar menurut Ibnu Taimiyah
Pemikiran Ibnu
Taimiah mengenai mekanisme pasar banyak dicurahkan melalui bukunya yang sangat
terkenal, yaitu Al-Hisbah fi’l Al-Islam dan Majmu’ Fatawa.
Pandangan Ibnu Taimiah mengenai hal ini sebenarnya terfokus pada masalah
pergerakan harga yang terjadi pada waktu itu, tetapi ia letakkan dalam kerangka
mekanisme pasar.
Dalam
Al-Hisbahnya ia mengatakan, “Naik dan turunnya harga tidak selalu disebabkan
oleh adanya ketidakadilan (Zulm/injustice) dari beberapa bagian pelaku
transaksi. Terkadang penyebabnya adalah defisiensi dalam produksi atau
penurunan terhadap harga yang diminta, atau tekanan pasar. Oleh karena itu,
jika permintaan terhadap barang-barang tersebut menaik sementara
ketersediaanya/penawarannya menurun, maka harganya akan naik. Sebaliknya, jika
ketersediaan barang-barang menaik dan permintaan terhadapnya menurun, maka
harga barang tersebut akan turun juga. Kelangkaan (scarcity) dan keberlimpahan
(abudance) barang mungkin bukan disebabkan oleh tindakan sebagian orang
kadang-kadang disebabkan karena tindakan yang tidak adil atau juga bukan. Hal
ini adalah kehendak Allah yang telah menciptakan keinginan dalam hati manusia.”[6]
Pada prinsipnya
awalnya Ibnu Taimiyah sejalan dengan Ibnu Khaldun, dimana mekanisme pasar yang
benar adalah mekanisme pasar bebas, tidak ada campur tangan siapapun termasuk
pemerintah. Namun dalam prakteknya dijumpai penyimpangan-penyimpangan di pasar,
maka Ibnu Taimiyah menyatakan perlunya intervensi pasar oleh penguasa
(pemerintah) untuk melindungi masyarakat kecil. Menurut Ibnu Taimiyah
intervensi hanya dibenarkan pada beberapa kondisi:
a.
Terjadi diskriminasi harga untuk melawan pembeli atau penjual yang
tidak mengetahui harga pasar yang sesungguhnya.
b.
Para penjual tidak bersedia menjual kecuali dengan harga yang
tinggi atas barangnya sesuai dengan yang umum dan sangat dibutuhkan masyarakat.
c.
Pada saat penjual menawarkan dan menginginkan harga tertinggi di
satu pihak dan pihak lain pembeli hanya ingin membeli pada harga yang paling
rendah.
d.
Pemilik jasa, misal tenaga kerja menolak bekerja kecuali pada
tingkat upah yang tinggi melebihi UMR tertentu yang akan mempengaruhi biaya
produksi dan menaikkan harga barang/ jasa.
e.
Para penjual melakukan kolusi harga dengan sesama penjual atau
sekelompok orang untuk mempengarui harga
pasar.[7]
3. Mekanisme pasar menurut Ibnu Khaldun
Pemikiran Ibnu
Khaldun tentang pasar termuat dalam buku
Al-Muqaddimah. Dalam bukunya Ibnu Khaldun menyatakan, “Ketika barang-barang
yang tersedia sedikit, maka harga-harga akan naik. Namun, bila jarak antar kota
dekat dan aman untuk melakukan perjalanan, maka akan banyak barang yang diimpor
sehingga ketersediaan barang-barang akan melimpah dan harga-harga akan turun.”
Jika terjadi pergeseran ataupun perubahan harga yang menyimpang
dari harga keseimbangan, maka Ibnu Khaldun lebih meneliti gejala-gejala yang
menyebabkannya. sehingga menurut Ibnu Khaldun intervensi pemerintah terhadap
pasar hanya boleh dilakukan jika telah diketahui terlebih dahulu faktor-faktor
penyebab perubahan harga.[8]
D. Distorsi Pasar dan Pengawasan Pasar
1. Distorsi Pasar
Dalam mekanisme pasar bebas yang
dibenarkan dalam Islam adalah jika ketentuan harga yang berlaku berdasarkan
kekuatan penawaran dan permintaan yang terjadi karena suka sama suka dan rela
sama rela tanpa ada unsur paksaan dan kedhzaliman di dalamnya. Namun adakalanya
kondisi tersebut tidak tercapai akibat adanya distorsi dalam pasar, yaitu:[9]
a. Distorsi permintaan (demand) dan
Penawaran (supply)
1) Ba’i Najasi
Transaksi
Ba’i Najasi adalah bentuk distorsi pasar dari kesalahan dalam sisi permintaan
karena adanya faktor pemalsuan/ kamuflase dalam permintaan yang bisa jadi
dibuat/diinginkan oleh penjual.
2) Ikhtikar (penimbunan)
Ikhtikar adalah mengambil keuntungan di atas keuntungan
normal dengan cara menahan barang untuk tidak beredar di pasar supaya harga-nya
naik.
b. Tadlis (penipuan)
Tadlis
adalah penipuan akibat ketidaktahuan salah satu dari kedua pihak dalam pasar.
1) Kuantitas
Tadlis
kuantitas disini berupa penipuan atas jumlah barang yang diperjualbelikan,
misalnya kuantitas sedikit dijual dengan harga kuantitas banyak.
2) Kualitas
Tadlis
kualitas adalah menyembunyikan cacat atau kualitas barang yang buruk yang tidak
sesuai dengan yang disepakati.
3) Harga
Tadlis
harga berarti menjual barang dengan harga yang lebih tinggi atau lebih rendah
dari harga pasar karena ketidaktahuan penjual dan pembeli.
4) Waktu penyerahan
Tadlis
waktu penyerahan ini berarti penjual menyatakan bahwa barang akan dikirim besok
padahal ia tahu bahwa tidak dapat dikirim besok, atau juga berarti pembeli menyatakan akan membayar
besok padahal ia tahu bahwa tidak dapat membayar besok.
c. Taghrir (ketidakpastian)
Taghrir
adalah melakukan sesuatu secara membabi buta tanpa pengetahuan yang mencukupi,
atau mengambil resiko sendiri dari suat perbuatan yang mengandung resiko tanpa
mengetahui akibat/ konsekuensinya.
1) Kuantitas
Bentuk
transaksi taghrir kuantitas adalah sistem ijon. Dalam jual beli ijon,
baik pembeli maupun penjual tidak mengetahui ssecara pasti jumlah barang yang
diperjualbelikan.
2) Kualitas
Taghrir
kualitas adalah seperti membeli anak kambing yang masih dalam kandungan
induknya. Baik penjual atau pembeli tidak mengetahui kualitas anak kambing
tersebut.
3) Harga
Taghrir
harga adalah adanya penetapan harga yang berbeda dalam satu akad, sehingga
ketika pembeli mau membayar maka harga yang mana yang berlaku seiring dengan
berjalannya waktu.
4) Waktu penyerahan
Taghrir
waktu penyerahan berarti terjadi ketidakpastian waktu penyerahan barang atau
uang karena ketidaktahuan kedua belah pihak.
2. Pengawasan Pasar
Sistem pengawasan pasar menurut para
intelektual muslim yaitu pengawasan pelaku pasar atas dirinya sendiri (internal)
dan pengawasan yang dilakukan oleh pihak lain (eksternal). Penjelasan
masing-masing pengawasan pasar itu sebagai berikut:[10]
a. Pengawasan Internal
Pengawasan
ini berlaku personal pada setiap diri pribadi
muslim. Sistem pengawasan ini akan bergantung sepenuhnya kepada adanya
pendidikan Islami, dengan melandaskan nilai kepada rasa takut kepada Allah.
Setiap
muslim meyakini bahwa setiap tindak tanduknya tidak akan luput sedetik pun dari
pengawasan Allah SWT. Kesadaran seorang pelaku pasar dibawa kepada keyakinan
bahwa apa pun yang diucapkan ataupun dilakukannya, Allah akan selalu
mengetahuinya walaupun orang lain tidak mengetahuinya.
b. Pengawasan Eksternal
Pada
saat di mana keimanan dan ketakwaan tidak bisa lagi dijadikan jaminan,
aspek-aspek religi tidak lagi bergairah, dan pelaku pasar mengarahkan aktivitas
ekonominya kepada cara-cara negatif, maka ajaran Islam mengenalkan sistem
Hisbah yang berlaku sebagai institusi pengawas pasar. Seorang pengawas pasar (muhtasib)
dengan kekuatan materinya berlaku sebagai pihak yang mempunyai otoritas untuk
menghukum para pelaku pasar yang berlaku negatif. Secara umum pengawas pasar
berfungsi sebagai berikut:
1) Mengorganisir pasar, agar dapat
memfungsikan diri sebagai solusi permasalahan ekonomi.
2) Menjamin instrumen harga barang dan jasa
ditentukan sesuai dengan hukum penawaran dan permintaan.
3) Melakukan pengawasan produk-produk yang
masuk di pasar.
4) Mengupayakan agar informasi di pasar
dapat terdistribusikan secara baik kepada penjual maupun pembeli.
5) Mengupayakan agar praktik-praktik
pencaloan tidak berlaku di pasar.
KESIMPULAN
v
Mekanisme pasar adalah terjadinya interaksi antara permintaan dan
penawaran yang akan menentukan tingkat harga tertentu.
v Konsep pasar sangat berhubungan erat
dengan produksi dan konsumsi secara Islami. Secara garis besar aturan tentang
pasar dibagi menjadi dua yaitu aturan yang bersifat mujmal yang berlaku
dan mengikat semua unsur dalam pasar berupa aturan-aturan pokok yang harus
dipegang, seperti; semua yang diperjualbelikan harus dalam lingkaran halal,
tidak boleh ada unsur riba dan kedhaliman dalam pasar. Aturan yang kedua,
aturan yang bersifat khusus, artinya aturan yang disesuaikan dengan kondisi,
waktu, dan tempat terjadinya pasar.
v Sejarah Pemikiran Mekanisme Pasar
1. Mekanisme pasar menurut Abu Yusuf
2. Mekanisme pasar menurut Ibnu Taimiyah
3. Mekanisme pasar menurut Ibnu Khaldun
v Distorsi Pasar dan Pengawasan Pasar
·
Distorsi pasar:
a. Distorsi permintaan (demand) dan
Penawaran (supply)
1. Ba’i Najasi
2. Ikhtikar (penimbunan)
b. Tadlis (penipuan)
1. Kuantitas
2. Kualitas
3. Harga
4. Waktu penyerahan
c. Taghrir (ketidakpastian)
1. Kuantitas
2. Kualitas
3. Harga
4. Waktu penyerahan
·
Pengawasan
pasar:
1. Pengawasan internal
2. Pengawasan eksternal
DAFTAR PUSTAKA
Al-Arif, M. Nur Rianto. 2011. Dasar-Dasar Ekonomi Islam.
Solo: PT Era Adicitra Intermedia
Azis, Abdul. 2008. Ekonomi Islam Mikro dan Makro. Yogya:Karya ilmu, 2008.
Karim,
Adi Warman. 2003. Ekonomi Mikro Islam. Jakarta: IIT Indonesia
Masykuroh, Ely. 2008. Pengantar Teori Ekonomi :Pendekatan pada
Teori Ekonomi Mikro Islam. Ponorogo:STAIN Ponorogo Pres
Nasution, Mustofa Edwin. 2010. Pengenalan Eksklusif: Ekonomi
Islam. Jakarta: Kencana
UII Yogyakarta,
Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam. 2008. Ekonomi Islam. Jakarta: PT
RajaGrafindo Persada
[3]Ely Masykuroh, Pengantar
Teori Ekonomi :Pendekatan pada Teori Ekonomi Mikro Islam,
(Ponorogo:STAIN Ponorogo Press, 2008), 246-250.
[4] M. Nur Rianto
Al-Arif, Dasar-Dasar Ekonomi Islam, (Solo: PT Era Adicitra Intermedia,
2011), 179.
[5] Pusat
Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam UII Yogyakarta, Ekonomi Islam,
(Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2008), 304.
[6] Ibid, 307.
[8] Ibid, 252.
[9] Ibid, 256-263.
[10] Mustofa Edwin
Nasution, Pengenalan Eksklusif: Ekonomi Islam, (Jakarta: Kencana, 2010),
178-179.
No comments:
Post a Comment