PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Allah mengutus
Nabi Muhammad Saw. sebagai suri tauladan bagi ummat manusia baik dalam
kehidupan dunia maupun akhirat. Dalam kehidupan dunia manusia tidak pernah
lepas dari masalah-masalah keduniaan baik mengenai syariat maupun mu’amalat.
Dalam menghadapi segala persoalan kehidupan bernasyarakat Rasulullah sendiri
berpeoman kepada Al-Qur’an yang diturunkan Allah kepadanya. Lebih-lebih dalam
kehidupan syariat khususnya dalam peradilan, Rasulullah Saw. selalu berpedoman
kepada wahyu Allah tersebut baru kemudian beliau menggunakan ijtihad-ijtihad
dalam mengambil keputusan hukum tersebut.
Di dalam
makalah ini akan membahas mengenai sejarah peradilan Islam di masa Rasulullah
Saw. Melalui beberapa referensi yang didapat sebagai contoh dalam memutuskan
perkara dalam peradilan khususnya dalam
peradilan Islam.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaiman awal mula peradilan Islam pada masa Rasulullah?
2.
Apa saja sumber hukum pada masa Rasulullah?
3.
Apa saja perangkat-perangkat lain dalam peradilan islam masa Rasulullah
?
4.
Bagiamana saja proses peradilan pada masa Rasulullah ?
5.
Apa saja contoh kasus peradilan pada masa Rasulullah ?
PEMBAHASAN
A.
Awal Mula Peradilan di Masa Rasulullah
Setelah Nabi
Muhammad SAW. diangkat menjadi Rasul, mulailah beliau menyampaikan risalah
dakwah kepada penduduk makkah, terutama masalah akidah selama 13 tahun. Kondisi
umat Islam masih lemah, baik dari segi kuantitas maupun kekuatan. Berbagai
tekanan dan penindasan terjadi, sehingga belum memungkinkan untuk melaksanakan
berbagaiketentuan agama terutama masalah peradilan.
Berbeda dengan
di Makkah, kondisi Madinah relatif stabil dan jumlah umat Islam semakin banyak,
sementara Rasulullah Saw. dijadikan sebagai pemimpin oleh masyarakat Madinah
baik umat Islam maupun non-Islam,sehingga sangat memungkinkan untuk
melaksanakan berbagai ketentuan agama dan tuntutan syariah. Ketika terjadi
permasalahan dimasyarakat, permasalahan tersebut dihadapkan kepada Rasulullah Saw., dan beliau
menyelesaikan permasalahan berdasarkan apa yang telah diwahyukan Allah Swt.
Kepadanya.
Orang yang
pertama menjadi hakim dalam Islam adalah Rasulullah Saw. sendiri. Allah Swt.
menjelaskan dalam Al-Qur’an surat an-Nisa: 65 bahwa di antara fondasi keimanan
seseorang adalah menjadikan Rasulullah Saw. sebagai hakim terhadap perkara yang
diselisihkan.[1]
فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوْكَ فِيْمَا
شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ
وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak
beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka
tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan,
dan mereka menerima dengan sepenuhnya.”
Urusan peradilan di daerah-daerah diserahkan kepada penguasa yang
dikirim ke daerah-daerah itu dan sekali-sekali pernah pula Rasul SAW menyuruh
seseorang sahabat bertindak sebagai hakim di hadapan beliau sendiri. Beliau
juga bertindak selaku mufti memberi fatwa kepada orang-orang yang
memerlukannya. Maka pada diri beliau berpadulah tiga kedudukan, yaitu selaku hakim,
selaku muballigh,
dan selaku musysyarri’.
B.
Sumber
Hukum Peradilan
Rasul memutuskan perkara dengan wahyu yang
diturunkan oleh Allah kepadanya. Para penggugat dan tergugat hadir di hadapan
Rasul, maka beliaupun mendengar keterangan para pihak yang sedang berperkara.[2]
Adapun dalam penerapan hukum-hukum itu, haruslah diperhatikan prinsip-prinsip
tentang pemeliharaan hak-hak sebagaimana keharusan berpegang kepada adanya
bukti-bukti dan menetapkan tempat dalil-dalil Syari’at dengan ketentuan tidak
boleh menyalahinya sedikit atau banyak. Adapun aturan-aturan tambahan yang
dianggap sebagai sendi keadilan, maka berkembang kemudian menurut situasi zaman
dan tempat.[3]
Pembuktian-pembuktian di masa Rasul ialah :
1. Bayyinah
2. Sumpah
3. Saksi
4. Bukti tertulis
5. Firasat
Rasul Saw
sendiri bersabda:
ألْبَيِّنَةُ
عَلىَ اْلمُدَّعِيْ وَالْيَمِيْنُ عَلَى مَنْ اَنْكَرَ
“Keterangan
(pembuktian) itu, diminta kepada penggugat sedang sumpah dikenakan atas
tergugat”.
Berbagai macam putusan
yang Nabi Saw. teah tetapkan membuktikan bahwa, Nabi Saw. tidak pernah memihak
kepada suatu golongan, dan beliau tetap memelihara keadilan dan kejujuran.
C. Perangkat-perangkat
Lain dalam Sistem Peradilan pada Masa Nabi
Dalam Islam sejak awal bahwa peradilan
merupakan sebuah sistem yang selain mencakup proses peradilan atau arbitrasi
itu sendiri juga mencakup hal-hal atau lembaga lainnya yang saling mendukung
satu sama lain. Dalam diskursus jurisprudensi Islam yang berkembang kemudian,
selain istilah qadlā’ (yang berarti peradilan
secara umum) dikenal pula istilah Hisbah dan al-Madzalim.
Hisbah didefinisikan sebagai “memerintahkan hal-hal
yang baik (ma`rūf)
ketika telah mulai ditinggalkan dan mencegah atau melarang kemungkaran ketika
dikerjakan”.Dalam perkembangan system peradilan Islam yang terjadi kemudian hisbah
menjadi sebuah lembaga (dan petugasnya disebut dengan muhtasib)
yang bertugas menegakkan kebenaran dan mencegah kemungkaran dengan dibekali hak
istimewa untuk menginvestigasi dan mencari-cari perilaku kemungkaran yang
mungkin dikerjakan.Dan ternyata, konsep lembaga ini jika dirunut memiliki akar
historis pada zaman Rasulullah. Sebagaimana diriwayatkan, bahwa Rasulullah
senantiasa memeriksa keadaan dan kondisi berbagai sisi hidup umatnya. Suatu
ketika, saat berjalan-jalan (melakukan inspeksi) di pasar Nabi menjumpai
kecurangan yang dilakukan oleh seorang pedagang makanan dan kemudian
menegurnya.Sama halnya dengan hisbah, peradilan madzālim
juga telah memiliki dasar sejarah di zaman Nabi. Madzālim merupakan institusi
pembelaan terhadap hak-hak rakyat kecil dari seseorang yang berpengaruh,
sehingga sulit bagi pengadilan biasa untuk menyelesaikannya. Nabi pernah
mencontohkan pembelaan madzālim ini untuk umatnya atas dirinya
sendiri dengan mengatakan “barangsiapa yang hartanya telah terambil olehku maka
inilah hartaku aku silakan dirinya mengambilnya.Adapun lembaga system peradilan
yang lain seperti kepolisian dan penjara, dari catatan sejarah yang ada dapat
disimpulkan tampaknya kedua institusi tersebut belum pernah ada di zaman Nabi.
Sedangkan konsep “lembaga pengawasan” terhadap peradilan juga bisa ditemukan
dalam sejarah peradilan di zaman Nabi. Fungsi pengawasan itu dilakukan oleh
wahyu Allah terhadap Nabi Saw. Rasulullah juga melakukan pengawasan serta
evaluasi terhadap para sahabat yang ditunjuknya untuk menjalanakan peradilan
sebagaimana diindikasikan dalam riwayat Hudzaifah ibn Al-Yaman dan Ali yang
usai menyelesaikan putusannya melaporkannya kepada Nabi, dimana Nabi kemudian
membenarkannya. Jika putusan kedua sahabat itu salah, tentu Nabi-pun akan
segera mengoreksinya.[4]
D.
Proses
Peradilan
Pada zaman Nabi SAW proses
peradilan berlangsung dengan sangat sederhana. Jika ada seseorang yang menemui
satu permasalahan maka ia dapat bersegera datang kepada Nabi untuk meminta
putusan tanpa harus menunggu waktu tertentu maupun mencari tempat tertentu
pula. Bahkan kebanyakan dari putusan-putusan (qadlā’) yang dilakukan
oleh Nabi lebih bersifat sebagai “fatwa” dengan model tanya-jawab, dibandingkan
dengan proses sebuah “pengadilan” dalam bahasa yang sering dipahami di masa
sekarang.
Dalam konteks ini Nabi Saw juga
mengharuskan adanya bukti yang dibawa oleh pelapor dan sumpah bagi yang
dilaporkan. Dalam sebuah riwayat dari Ibn `Abbas Nabi Saw bersabda: artinya: Seandainya setiap orang diberikan apa-apa
yang mereka klaim, maka orang-orang akan mengklaim harta-harta atau jiwa-jiwa
suatu kaum. Tetapi (semestinya adalah) bahwa bukti harus didatngkan oleh orang
yang mengklaim (pelapor) dan sumpah harus diberikan oleh yang dilaporkan”.(HR.At-Tirmizi)
Adapun mengenai masa yang dibutuhkan bagi berlangsungnya proses mulai dari
putusan hingga eksekusi tidak menunggu waktu melainkan dijalankan secara
langsung oleh Rasullah. Pada zaman Rasulullah Saw ini , hakim dijabat oleh
Rasulullah Saw sendiri. Bagi daerah yang jauh, beliau serahkan kursi hakim
kepada para sahabat. Misalnya, Ali bin Abi Thalib pernah ditugaskan menjadi
hakim di Yaman. Begitu juga dengan sahabat Mu’âdz bin Jabal untuk menjadi gubernur
dan hakim di Yaman.[5]
E.
Contoh Kasus dan Penyelesaian
Ulama meriwayatkan banyak hukum yang
dikeluarkan oleh Rasullulah Saw, namun disini ada beberapa kasus yaitu :
1.
Rasulullah Saw memutuskan perselisihan antara
Abu Bakar dan Rabi’ah Al Aslami tentang tanah yang didalamnya terdapat pohon
kurma yang miring. Ada pun batangnya ditanah Robi’ah , sedangkan rantingnya
ditanah Abu Bakar, dan masing-masing mengakui bahwa pohon tersebut
miliknya.lalu keduanya pergi kepada Rasullulah Saw maka beliau memutuskan bahwa
ranting menjadi milik orang yang memiliki batang pohon.
2.
Khansa’ Binti Khaddam Alansariah dinikahkan
oleh bapaknya sedangkan dia janda dan tidak menyetujuinya,lalu ia datang kepada
Rasulullah saw. Maka beliau membatalkan pernikahan tersebut, lalu ia berkata
kepada Rasullulah Saw. “ saya tidak menolak sesuatu apapun yang dipeerbuat
ayahku , tapi saya ingin mengajarkan kepda kaum perempuan bahwa mereka memiliki
keputusan terhadap diri mereka”.
3.
Seorang wanita ditalak suaminya , dan suaminya
ingin mengambil anaknya darinya , lalu ia dating kepada nabi Muhammad Saw, maka
beliaua berkata kepadanya : engkau lebiih berhak dengannya selama engkau tidak
menikah.”
4.
Onta Barra’ bin ‘Azib masuk kebun orang lain
lalu membuat kerusakan didalamnya, maka nabi memutuskan : “ pemilik taman harus
menjaganya pada siang hari , dan apa yang dirusak oleh ternak pada malam hari
menjadi tanggungaan pemilik ternak.”
KESIMPULAN
v Awal Mula
Peradilan di Masa Rasulullah
Peradilan pada zaman Nabi merupakan fase
paling penting dalam sejarah peradilan Islam. Pada saat itu Nabi SAW merupakan
merupakan pemegang otoritas jurisdiksi satu-satunya meskipun beliau juga pernah
mendelegasikan tugas-tugas jurisdiksi tersebut kepada beberapa orang sahabat
secara terbatas. Pada zaman itu lembaga peradilan merupakan bagian tidak
terpisahkan dari pemegang kekuasaan pemeritahan secara umum (wilayah `ammah).
v Sumber hukum
Sumber hukum yang menjadi referensi adalah
wahyu -baik berupa al-Qur’an maupun Sunnah Nabi SAW- serta ijtihad. Peradilan
di zaman Nabi dan yang dilakukan oleh Nabi sendiri merupakan penerjemahan
langsung dari ayat-ayat dan sunnah qawliyah Nabi yang diimplementasikan dalam
praktik-praktik yang ideal.
v Perangkat-perangkat
lain dalam sistem peradilan pada masa Nabi
Sistem peradilan yang dibawa oleh Nabi SAW,
merupakan perkembangan yang jauh lebih maju dan teratur dibanding dengan
peradilan di zaman Jahiliyah. saat itu juga memberikan pijakan dan prinsip
dasar bagi perkembangan sistem peradilan yang berkembang kemudian dalam
peradaban Islam yang mencakup penguatan lembaga-lembaga baru seperti hisbah
dan peradilan madzālim.
v Proses
Peradilan
Proses peradilan zaman Nabi SAW berlangsung sangat sederhana dan
tidak berbelit-belit, namun justru lebih mementingkan substansi dari pada
prosesi.
DAFTAR PUSTAKA
Koto, Alaiddin. 2011. Sejarah
peradilan islam. Jakarta: pt
rajagrafindo
Koto, Alaiddin. 2012. Sejarah Peradilan Islam. Jakarta:
Rajawali Pers
Madkur , Muhammad Sala. 1982.
Peradilan Dalam Islam. Surabaya : PT.Bina Ilmu
Shalabi, Ahmad.1989. Al-Tashrī` wa Al-Qadlā’ fi al-Fikr al-Islāmi.
Kairo: Maktabah al-Naldlah al-Mişriyah
Shiddieqy, Hasbi Ash. 1964. Peradilan
dan Hukum Acara Islam. Yogyakarta : PT. Alma’arif
[1] Alaiddin Koto,
Sejarah Peradilan Islam, (Jakarta: Rajawali Pers, 2012), 37-39.
[2] Hasbi
Ash Shiddieqy, Peradilan dan Hukum Acara Islam, (Yogyakarta
: PT. Alma’arif, 1964), 10-11.
[3] Muhammad Salam
Madkur,
Peradilan Dalam Islam, (Surabaya : PT.Bina Ilmu, 1982), 40.
[4] Ahmad Shalabi,
Al-Tashrī`
wa Al-Qadlā’ fi al-Fikr al-Islāmi, (Kairo: Maktabah al-Naldlah
al-Mişriyah, 1989, 229.
[5] Alaiddin Koto,
Sejarah peradilan islam, (Jakarta: pt rajagrafindo, 2011) , 50.
No comments:
Post a Comment