Friday, November 25, 2016

Konsep masail fiqhiyah

Al-Masail Al-Fiqhiyah Fi al-Muamalah
Al-Masail merupakan bentuk jama’ taksir dari masalah yang bermakna masalah atau problem. Dasarnya dari kata sa’ala yang berarti bertanya. Jadi masail fiqhiyah adalah permasalahan-permasalahan baru yang bertalian dengan masalah atau jenis-jenis hukum (fiqh) untuk dicari jawabannya.
Menurut istilah berarti problem-problem hukum Islam baru al-waqi’iyah (faktual) dan dipertanyakan oleh umat jawaban hukumnya karena secara eksplisit permasalahan tersebut tidak tertuang di dalam sumber-sumber hukum Islam.

Ruang lingup masail fiqhiyah:
A. Hubungan manusia dengan Allah SWT.
B. Hubungan manusia dengan manusia.
     Misalnya: mendonorkan organ tubuh, bank ASI, barang bajakan dan lain-lain.
C. Hubungan manusia dengan dirinya sendiri.
    Misalnya: hukum rebonding, operasi plastik dan lain-lain.
D. Hubungan manusia dengan alam sekitar.
Islam mengajarkan umat untuk menjaga kelestarian lingkungan, tetapi banyak perusakan yang terjadi akibat ulah manusia seperti pembakaran hutan.

Ada rambu-rambu yang tidak boleh dilanggar dalam penetapan hukum:
1. Tidak boleh merusak akidah
2. Tidak boleh mengurangi/ menghilangkan martabat manusia
3. Tidak boleh mendahulukan kepentingan perorangan atas kepentingan umum
4. Tidak boleh mengutamakan hal-hal yang masih samar kemanfaatannya  atas hal-hal yang sudah nyata manfaatnya.
5. Tidak boleh melanggar ketentuan dasar akhlak al-karimah

Tujuan mempelajari masail fiqhiyah:
1. Untuk mengetahui jawaban dan mengetahui proses penyelesaian masalah melalui metode ilmiah, sistematis, dan analisis.
2. Untuk menghubungkan suatu hukum dengan hukum lainnya yang belum ada nashnya dan didasari atas kumpulan hasil pemahaman para mujtahid terhadap al-qur’an dan hadist.

Tiga aspek penetapan hukum:
a. Memperbaiki manusia secara individu dan kolektif agar dapat menjadi sumber kebaikan.
b. Menegakkan keadilan masyarakat Islam.
Mewujudkan kemaslahatan.

Langkah penyelesaian masail fiqhiyah:
1. Menghindari sifat taqlid dan fanatisme.
2. Prinsip mempermudah dan menghindarkan kesulitan.
3. Bedialog dengan masyarakat melalui bahasa kondisi masanya dan melalui pendekatan persuasif aktif serta komunikatif.
4. Bersifat moderat terhadap kelompok tekstualis dan kelompok kontekstualis.
5. Ketentuan hukum bersifat jelas tidak mengandung banyak interpretasi.

No comments:

Post a Comment