Friday, November 25, 2016

Resume aborsi

                               ABORSI
A. Pengertian Aborsi
             Aborsi dalam bahasa inggris disebut abortion. Berasal dari bahasa latin yang berarti gugur atau keguguran. Dalam ensiklopedia Indonesia, dijelaskan bahwa aborsi adalah pengakhiran kehamilan sebelum masa gestasi 28 minggu atau sebelum janin mencapai berat 1.000 gram.
             Aborsi adalah suatu perbuatn untuk mengakiri masa kehamilan dengan mengeluarkan janin dari kandungan sebelum tiba masa kelahiran secara alami.

B. Pandangan Hukum Islam terhadap Aborsi
1. Tinjauan Teologis (agama)
Aborsi tanpa indikasi medis yang dilakukan karna benar-benar terpaksa demi menyelamatkan si ibu, maka Islam membolehkan bahkan mengharuskan berdasarkan prinsip “mengambil bahaya yang lebih ringaan dari dua bahaya adalah wajib”. Pendapat tersebut didukung oleh fatwa MUI DKI Jakarta yang memfatwakan bahwa hukum menggugurkan kandungan sebelum terjadinya nufkht al-Ruh (usia empat bulan kehamilan) adalah haram, kecuali jika ada alasan medis/alasan lain yang dibolehkan oleh agama Islam.
2. Tinjauan Moral
Semua manusia adalah makhluk mulia dan hadits mengatakan bahwa semua anak manusia lahir dalam keadaan suci dan bersih. Maka jelaslah bahwa tindakan pengguguran adalah melanggar moral keislaman serta merusak kemuliaan manusia yang dianugerahkan Allah.
3. Tinjauan Yuridis (hukum)
Terdapat beberapa aturan perundang-undangan yang dapat dijadikan sebagai dasar hukum aborsi di Indonesia, yang menjelaskan bahwa pengguguran kandungan diartikan sebagi upaya menyelamatkan jiwa ibu atau janinya.
4. Tinjauan Medis
Aborsi memberikan resiko yang tinggi terhadap kesehatan seorang wanita yaitu resiko kesehatan dan keselamatan fisik serta gangguan psikologis.

No comments:

Post a Comment