Monday, January 9, 2017

Anak Zina To Anak Baik

FROM “ANAK ZINA” TO “ANAK BAIK”: IKHTIYAR MERUBAH IMAGE ANAK
Oleh: Nur ‘Adila Asyarifin[1]
Pergaulan bebas yang semakin liar, telah menjadi musibah terbesar di masyarakat kita. Lebih-lebih ketika lembaga berwenang melegalkan pernikahan antara wanita hamil dengan lelaki yang menghamilinya di luar nikah. Keputusan ini membuka peluang besar bagi para pemuja syahwat untuk menyalurkan hasrat binatangnya atas nama “cinta”. Zina itu pada prinsipnya memang dilakukan atas mau sama mau, suka sama suka, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Akan tetapi imbasnya akan dirasakan di kemudian hari oleh para pelaku zina dan juga anaknya kelak.
Imbas yang didapat dari anak zina tersebut sangat banyak, diantaranya dalam hal ketentuan hukum anak zina tidak mempunyai hubungan nasab dengan laki-laki yang mencampuri ibunya (secara tidak sah), tidak bisa mewarisi harta dari ayah biologisnya namun  hanya waris-mewarisi dengan ibunya saja, bagi anak perempuan ayahnya tersebut tidak dapat menjadi wali karena anak tersebut lahir akibat hubungan di luar nikah. Selain hal tersebut, merambat pula masalahnya kepada masalah kejiwaan anak tersebut. Jiwanya merasa tertekan sepanjang hidupnya karena cemoohan dari masyarakat sekitar.
Masyarakat sekitar memberikan doktrin badi anak yang lahir dari perzinahan dengan sebutan anak zina. Namun Kompilasi Hukum Islam tidak mengadopsi istilah tersebut untuk dijadikan sebagai istilah khusus didalamnya. Hal tersebut bertujuan agar anak sebagai hasil hubungan zina, tidak dijadikan sasaran hukuman sosial, celaan masyarakat dan lain sebagainya. Dalam Kompilasi Hukum Islam kalimat yang mempunyai makna “anak zina” adalah “anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah” sebagaimana yang terdapat pada Pasal 100 KHI, yang menyebutkan bahwa “anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya”.
Semakna dengan ketentuan tersebut, Pasal 186 Kompilasi Hukum Islam menyatakan : “anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewarisi dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya”.
Anak di luar nikah bukanlah anak haram seperti yang dikatakan orang kebanyakan, karena pada hakikatnya semua anak lahir dalam keadaan suci. Jadi, yang disebut haram bukanlah anaknya, melainkan perbuatan orang tuanya. Dengan demikian anak tersebut berhak memperoleh akses-akses penting, seperti pendidikan, kesehatan, dan akses penting lainnya. Dan seharusnya masyarakat dapat memperlakukan anak tersebut seperti anak-anak lainnya.
Anak di luar nikah memiliki beban ganda, ia menempati strata terendah, kerap mendapatkan stigma sebagai anak haram. Kondisi seperti itu memberikan sebuah ketidakadilan bagi seorang anak, disamping ketidakadilan dari segi tanggung jawab orang tua yang telah menyebabkan dia lahir di dunia juga ketidakadilan disebabkan tekanan psikis yang dialaminya disebabkan dosa orang tua biologisnya. Apalagi selama ini anak yang di lahirkan di luar  perkawinan mendapat stigma yang tidak baik di tengah masyarakat. Stigma itu sediri adalah penilaian yang sangat negatif kepada seseorang/kelompok sehingga mampu mengubah secara radikal konsep diri dan identitas sosial mereka. Adanya stigma akan membuat seseorang atau sebuah kelompok dianggap negatif dan diabaikan sehingga mereka disisihkan secara sosial.
Dalam kasus tersebut orang tua yang sekaligus sebagai walinya harus bisa merubah stigma yang terdapat dalam masyarakat tersebut. Sebagai orang tua pasti tidak ingin anaknya terjerumus ke dalam perbuatan tercela melainkan menginginkan anaknya bisa menjadi anak yang baik, pintar, dan sukses kedepannya. Maka dari itu, orang tua sendiri menjadi penentu dari sikap dan perilaku anaknya, karena secara tidak langsung seorang anak itu akan menyerap setiap hal dan kejadian yang terjadi disekitarnya. Keluarga lah teladan utama bagi anak. Banyak cara yang bisa dijadikan pijakan untuk mendidik anak agar memiliki pribadi yang lebih baik dari orang tuanya. Cara tersebut bisa berupa memberikan perhatian dan kasih sayang, memberikan pendidikan moril di rumah ataupun menyekolahkan anak ke sekolah yang materi keagamaannya lebih banyak, serta selalu membimbingnya untuk menjauhi perbuatan-perbuatan yang di larang oleh Allah SWT. Ketika seorang anak menunjukkan perilaku baiknya dalam masyarakat secara tidak langsung image buruk dari anak tersebut bisa berubah menjadi baik. Lambat laun masyarakat bisa menghilangkan pemikiran yang mengatakan bahwa anak lahir di luar perkawinan pasti memiliki perilaku yang sama dengan orang tuanya.
Selain yang disebut diatas cara merubah pandangan masyarakat mengenai anak zina bisa dilakukan dengan ikhtiyar yaitu memberikan penafsiran ulang kepada masyarakat mengenai hadis bahwa tidak ada yang namanya anak zina karena anak yang lahir itu dalam keadaan suci, menyamakan anak tersebut dengan anak normal lainnya dan juga memberikan pemeliharaan yang sama seperti anak lainnya sehingga menumbuhkembangkan anak tersebut sebagai anak yang berakhlak karimah.
Jadi dari pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa image anak zina bisa dirubah dengan mengarahkannya menjadi anak baik. Baik dalam arti mempunyai akhlakul kharimah dan senantiasa menjunjung nilai moral maupun agama. Hal ini dapat dicapai dengan memberi contoh, mendidik dan menerapkan hal-hal yang positif bagi anak. Selain itu karena image anak zina adalah pandangan atau mindset dari masyarakat maka harus dilakukan penafsiran ulang kepada masyarakat tentang hadis bahwa dalam islam tidak ada yang namanya anak zina, apapun konsep bayi lahir tetap saja anak itu adalah anak yang lahir secara suci. Tetapi karena hal tersebut adalah mindset maka haruslah dilakukan secara pelan-pelan artinya perubahannya tidak bisa secara langsung.




[1] Mahasiswi STAIN Ponorogo Jurusan Syari’ah dan Ekonomi Islam Program Studi Muamalah Angkatan 2013.

No comments:

Post a Comment