FROM “ANAK ZINA” TO “ANAK BAIK”: IKHTIYAR MERUBAH IMAGE ANAK
Oleh: Nur ‘Adila Asyarifin[1]
Pergaulan bebas yang semakin liar, telah menjadi musibah terbesar di
masyarakat kita. Lebih-lebih ketika lembaga berwenang melegalkan pernikahan antara wanita hamil dengan lelaki yang menghamilinya di luar
nikah. Keputusan ini membuka peluang besar bagi para pemuja syahwat untuk
menyalurkan hasrat binatangnya atas nama “cinta”. Zina itu pada prinsipnya
memang dilakukan atas mau sama mau, suka sama suka, sehingga tidak ada pihak
yang merasa dirugikan. Akan tetapi imbasnya akan dirasakan di kemudian hari
oleh para pelaku zina dan juga anaknya kelak.
Imbas yang
didapat dari anak zina tersebut sangat banyak, diantaranya dalam hal ketentuan
hukum anak zina tidak mempunyai hubungan nasab dengan laki-laki yang mencampuri ibunya (secara tidak sah), tidak bisa mewarisi
harta dari ayah biologisnya namun hanya waris-mewarisi dengan ibunya
saja, bagi anak
perempuan ayahnya tersebut tidak dapat menjadi wali karena anak
tersebut lahir akibat hubungan di
luar nikah. Selain hal tersebut, merambat pula masalahnya kepada masalah kejiwaan anak tersebut. Jiwanya merasa tertekan sepanjang hidupnya karena cemoohan dari
masyarakat sekitar.
Masyarakat
sekitar memberikan doktrin badi anak yang lahir dari perzinahan dengan sebutan
anak zina. Namun Kompilasi Hukum Islam tidak mengadopsi istilah tersebut untuk
dijadikan sebagai istilah khusus didalamnya. Hal tersebut bertujuan agar anak
sebagai hasil hubungan zina, tidak dijadikan sasaran hukuman sosial, celaan
masyarakat dan lain sebagainya. Dalam Kompilasi Hukum Islam kalimat yang
mempunyai makna “anak zina” adalah “anak yang dilahirkan di luar perkawinan
yang sah” sebagaimana yang terdapat pada Pasal 100 KHI, yang menyebutkan bahwa “anak
yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan
keluarga ibunya”.
Semakna dengan ketentuan tersebut, Pasal 186
Kompilasi Hukum Islam menyatakan : “anak yang lahir di luar perkawinan hanya
mempunyai hubungan saling mewarisi dengan ibunya dan keluarga dari pihak
ibunya”.
Anak di luar nikah bukanlah anak haram seperti yang dikatakan orang
kebanyakan, karena pada hakikatnya semua anak lahir dalam keadaan suci. Jadi, yang disebut haram bukanlah anaknya, melainkan perbuatan
orang tuanya. Dengan demikian anak tersebut berhak memperoleh akses-akses
penting, seperti pendidikan, kesehatan, dan akses penting lainnya. Dan
seharusnya masyarakat dapat memperlakukan anak tersebut seperti anak-anak
lainnya.
Anak di luar nikah memiliki beban ganda, ia menempati strata
terendah, kerap mendapatkan stigma sebagai anak haram. Kondisi seperti itu memberikan sebuah ketidakadilan bagi seorang anak,
disamping ketidakadilan dari segi tanggung jawab orang tua yang telah
menyebabkan dia lahir di dunia juga ketidakadilan disebabkan tekanan psikis
yang dialaminya disebabkan dosa orang tua biologisnya. Apalagi selama ini anak
yang di lahirkan di luar perkawinan
mendapat stigma yang tidak baik di tengah masyarakat. Stigma itu sediri adalah penilaian yang sangat negatif kepada
seseorang/kelompok sehingga mampu mengubah secara radikal konsep diri dan
identitas sosial mereka. Adanya stigma
akan membuat seseorang atau sebuah kelompok dianggap negatif dan diabaikan
sehingga mereka disisihkan secara sosial.
Dalam kasus
tersebut orang tua yang sekaligus sebagai walinya harus bisa merubah stigma
yang terdapat dalam masyarakat tersebut. Sebagai orang tua pasti tidak ingin
anaknya terjerumus ke dalam perbuatan tercela melainkan menginginkan anaknya
bisa menjadi anak yang baik, pintar, dan sukses kedepannya. Maka dari itu, orang
tua sendiri menjadi penentu dari sikap dan perilaku anaknya, karena secara
tidak langsung seorang anak itu akan menyerap setiap hal dan kejadian yang
terjadi disekitarnya. Keluarga lah teladan utama bagi anak. Banyak cara yang
bisa dijadikan pijakan untuk mendidik anak agar memiliki pribadi yang lebih
baik dari orang tuanya. Cara tersebut bisa berupa memberikan perhatian dan kasih
sayang, memberikan pendidikan moril di rumah ataupun menyekolahkan anak ke
sekolah yang materi keagamaannya lebih banyak, serta selalu membimbingnya untuk
menjauhi perbuatan-perbuatan yang di larang oleh Allah SWT. Ketika seorang anak
menunjukkan perilaku baiknya dalam masyarakat secara tidak langsung image buruk
dari anak tersebut bisa berubah menjadi baik. Lambat laun masyarakat bisa menghilangkan
pemikiran yang mengatakan bahwa anak lahir di luar perkawinan pasti memiliki
perilaku yang sama dengan orang tuanya.
Selain yang
disebut diatas cara merubah pandangan masyarakat mengenai anak zina bisa
dilakukan dengan ikhtiyar yaitu memberikan penafsiran ulang kepada masyarakat
mengenai hadis bahwa tidak ada yang namanya anak zina karena anak yang lahir
itu dalam keadaan suci, menyamakan anak tersebut dengan anak normal lainnya dan
juga memberikan pemeliharaan yang sama seperti anak lainnya sehingga
menumbuhkembangkan anak tersebut sebagai anak yang berakhlak karimah.
Jadi dari
pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa image anak zina bisa dirubah dengan
mengarahkannya menjadi anak baik. Baik dalam arti mempunyai akhlakul
kharimah dan senantiasa menjunjung nilai moral maupun agama. Hal ini dapat
dicapai dengan memberi contoh, mendidik dan menerapkan hal-hal yang positif
bagi anak. Selain itu karena image anak zina adalah pandangan atau mindset
dari masyarakat maka harus dilakukan penafsiran ulang kepada masyarakat tentang
hadis bahwa dalam islam tidak ada yang namanya anak zina, apapun konsep bayi
lahir tetap saja anak itu adalah anak yang lahir secara suci. Tetapi karena hal
tersebut adalah mindset maka haruslah dilakukan secara pelan-pelan
artinya perubahannya tidak bisa secara langsung.
[1] Mahasiswi
STAIN Ponorogo Jurusan Syari’ah dan Ekonomi Islam Program Studi Muamalah
Angkatan 2013.
No comments:
Post a Comment