Monday, January 9, 2017

pluralisme madzhab fiqh (ikhtilaf)



PENDAHULUAN
A.  LatarBelakang
Ijtihad merupakan sebuah upaya untuk menggali suatu hukum yang sudah ada sejak zaman Rasul, dan ijtihad itu di lanjutkan oleh para sahabat, tabi’in serta masa-masa selanjutnya,bahkan sampai saat ini.
Pada periode tertentu ijtihad itu di buka, dan pada saat yang lain di tutup, lalu setelah itu di buka kembali, karena ijtihad merupakan sebuah keharusan untuk menghadapi berbagai permasalahan yang belum pernah terjadi pada masa Rasul, juga banyaknya permasalahan yang semakin kompleks.
Pada saat ini banyak di temukan beberapa perbedaan madzhab dalam hukum Islam, dan hal itu di sebabkan oleh adanya ijtihad, dengan adanya ijtihad ini semakin tampaklah kesempurnaan Islam, dengan itu juga Islam bisa menjawab dan menghadapi berbagai problematika yang beranekaragam dan semakin kontemporer.
Ijtihad ini merupakan salah satu cara untuk mengetahui suatu hukum melalui dalil-dalil syar’I yaitu Al-qur’an, Al-hadits dengan cara istinbath.
Adapun mujtahid mereka adalah ahli fiqih yang menghabiskan dan mengerahkan seluruh kesanggupanya untuk mendapatkan hukum syar’i.
Adanya ijtihad ini sangat berpengaruh pada perkembangan fiqih dari masa ke masa, karena dengan ijtihad ini banyak di temukan hukum-hukum yang belum terjadi pada masa Rasul dan bisa menjawab atas kejadian tersebut. Hal ini sangat bermanfaat bagi generasi selanjutnya dan para pengikutnya.
B.  RumusanMasalah
1.      Apa pengertian dari ijtihad?
2.      Apa pengertian dari ikhtilaf?
3.      Apa saja macam dari ikhtilaf?
4.      Mengapa ada ikhtilaf dalam fiqih?
5.      Apa saja adab dari ikhtilaf?
6.      Bagaimana pluralisme madzab fiqh terhadap perspektif ushul fiqh?




PEMBAHASAN
A.  Pengertian Ijtihad
Ijtihad berasal dari kata ijtihada (اجثهد) yang mempunyai arti bersungguh-sungguh, rajin, giat. Sedang apabila kita meneliti makna kata ja-hada, artinya ialah mencurahkan segala kemampuan. Dengan demikian menurut bahasa, ijtihad itu ialah berusaha atau berupaya yang sungguh-sungguh.
Sedang menurut istilah Imam al-Ghozali berpendapat bahwa ijtihad adalah usaha sungguh-sungguh dari seorang mujtahid dengan sungguh-sungguh dalam rangka mengetahui/menetapkan tentang hukum-hukum syari’ah.[1]
B.  Pengertian Ikhtilaf
Secara etimologis fiqhiyah, ikhtilaf di ambil dari bahasa Arab yang berarti berselisih. Sedangkan secara terminologis fiqhiyah, ikhtilaf adalah perselisihan paham atau penndapat di kalangan para ulama’ fiqh sebagai hasil ijtihad untuk mendapatkan dan menetapkan suatu ketentuan hukum tertentu.[2] Dengan demikian ikhtilaf merupakan masalah ijtihad sebagai hasil dari pemahaman terhadap sumber hukum Islam.
Perbedaan pendapat atau ikhtilaf ,secara linguistik dalam kajian bahasa inggris, dapat diterjemahkan dalam beraneka ragam, diffence of opinion, distingtion, atau controversi.
        ·        Menurut istilah , Thaha Jabir menjelaskan: Ikhtilaf  Mukholifah proses yang dilalui melalui dengan metode yang berbeda antara seorang dan yang lainnya dalam bentuk perbuatan atau perkataan .
        ·        Sebagai mana pula dijelaskan oleh Al Jurjanji adalah : perbedaan pendapat yang terjadi diantara beberapa pertentangan untuk menggali kebenarannya dan sekaligus untuk menghilangkan kesalahannya.[3]
C.  MacamIkhtilaf
1.    Ikhtilaful qulub (perbedaan dan perselisihan hati) yang termasuk kategori tafarruq (perpecahan) dan oleh karenanya ia tertolak dan tidak ditolerir.
2.    Ikhtilaful ‘uqul wal afkar (perbedaan dan perselisihan dalam hal pemikiran dan pemahaman), terbagi menjadi :
·      Ikhtilaf dalam masalah-masalah ushul (prinsip). Ini pun termasuk kategori tafarruq (perpecahan) dan oleh karenanya ia tertolak dan tidak ditolerir pula. Termasuk ke dalam ikhtilaf model ini adalah permasalahan yang diangkat oleh beberapa orang tentang kehujjahan sunnah dan mereka menyatakan bahwa Al Qur’an saja sudah cukup, sunnah tidak diperlukan. Demikian juga perbedaan pendapat dalam hal-hal yang dengan mudah dipahami dan diketahui dari Agama Islam ini atau yang dikenal dengan istilah ma’lumun minaddin bidl dlarurah, seperti shalat lima waktu sehari semalam, zakat mal, keharaman riba, mengimani sifat-sifat Allah sebagaimana layaknya, dan lain-lain yang mencakup urusan akidah, ibadah dan akhlak. Hukum ikhtilaf dalam masalah ini adalah tidak boleh, haram.
·      Ikhtilafdalammasalah-masalahfuru’ (cabang, non prinsip). Ini termasuk kategori ikhtilaf (perbedaan) yang diterima dan ditolerir, selama tidak berubah menjadi perbedaan dan perselisihan hati. Dan ikhtilaf jenis inilah yang menjadi bahasan utama dalam makalah ini. Dan al-hamdulillah seluruh perbedaan di kalangan para ulama mujtahidin adalah perbedaan dalam kategori ini. Misalnya seluruh ulama sepakat bahwa shalat maghrib adalah fardlu ’ain, tetapi mereka berbeda pendapat di bidang apakah mengangkat tangan ketika takbir itu sampai mendekati pundah atau sampai ke dada atau sampai ke telinga. Perbedaan seperti ini tidak merubah bentuk shalat. Perbedaan tentang qunut, basmalah dan lain-lain adalah perbedaan yang tidak merubah bentuk shalat itu sendiri. Karena mereka yang berpendapat untuk qunut tidak ada satupun yang bebeda pendapat bahwa qunut itu adalah sunnat, tidak wajib dan bukan merupakan rukun shalat, yang senadainya ketinggalan, maka harus diulangi lagi shalatnya. Demikian juga tentang riba, tidak ada perbedaan dialangan seluruh ummat ini bahwa ia diharamkan. Tetapi mereka berbeda pendapat tentang apakah suatu jenis transaksi tertentu termasuk ke dalam kategori riba atau tidak.[4]
D.  Sebab Ikhtilaf
Setiap ulama sepakat bahwa Kitabullah (al-Qur’an) dan sunnah Rasulullah adalah sumber utama yang tidak akan pernah bisa berubah dalam syari’at dan tidak boleh pula menjadikan sumber hukum selainnya selama di dalam keduanya ada penjelasan mengenai masalah tersebut.
Setiap imam pasti mengerahkan seluruh kemampuan dan kesungguhannya dalam berijtihad untuk menggali pengertian yang terkandung dalam al-Qur’an atau Sunnah atau keduannya sekaligus. Kepatuhan itu mengakibatkan terjadi banyak perbedaan pendapat diantara para imam dalam penggalian hukum dari kedua sumber tersebut.
Sebab terjadinya perbedaan pendapat antara para ulama berkisar pada dua hal:
1.    Sebab yang ditimbulkan dari al-Qur’an dan Sunnah sekaligus, yaitu:
Karakteristik bahasa Arab yang selalu meletakkan dua makna atau lebih dalam satu kata, mengembalikan kepada makna hakiki dan makna majazi, atau karena adanya pengembalian antara pengertian lughawi dengan pengertian syar’iy. Sebagai contoh perbedaan ulama yang timbul karena adanya karakteristik bahasa Arab:
Ø Satu kata yang memiliki dualisme pengertian secara hakiki.
Ø Adanya satu kata yang bisa mengandung pengertian hakiki dan majazi sekaligus.
Ø Adanya satu kata yang bisa mengandung pengertian secara lughawi dan syar’iy (epistimologis) sekaligus.
Ø Perselisihan yang bersumber dari banyaknya pengertian yang timbul dari susunan kata dalam satu kalimat karena masuknya huruf tertentu.
2.    Sebab yang khusus menyangkut Sunnah.
Dalam masalah ini perselisihan dibagi menjadi tiga segi; segi nukil (kutipan) dan riwayat, segi perbuatan Rasul SAW dan kaitannya dengan penyertaan umat beliau, dan segi hadits yang nasikh (menghapus) dan yang mansukh (terhapus).[5]
E.  Adab al-Ikhtilaf
1.      Menyadari bahwa perbedaandalam hal furu' adalah sesuatu yangdharurah dan rahmat.
2.      Mengikuti manhaj moderat /pertengahan dan menghindariberlebih-lebihan dalam agama.
3.      Fokus pada hal-hal yangmuhkamat (jelas) dari hal yangmutasyabihat (masih rancu).
4.      Menghindari pengingkaran danpenetapan final dalam masalah-masalah ijtihadiyah yang masihdebatable.
5.      Pentingnya membaca perbedaandi antara ulama.
6.      Penentuan dan pembatasandalam pemahaman dan istilah.
7.      Menyibukkan diri dengan agendaumat yang lebih besar dan prioritas.
8.      Saling bekerja sama danmembantu dalam hal-hal yangdisepakati.
9.      Saling bertoleransi danmemahami dalam hal-hal yang masihberbeda dan belum bisa disepakati.

F.   PLURALISME MAHDZAB FIQH PERSEPEKTIF USHUL FIQH
Semua ulama ahli ushul fiqh telah sepakat dalam pandangan bahwa dalam permasalahan – permasalahan logika murni dan masalah-masalah ushuliyyah itu wajib mengarah pada hak dan benar, karena dalam masalah-masalah di atas hanya ada satu dan mustahil untuk terbilang, maka mujtahid yang benar pun hanya satu (disaat ada beberapa hasil ijtihad yang berbeda).
Adapun dalam masalah-masalah fiqhiyah yang zhanniyah artinya hukum-hukum yang di ambil dari dalil-dalil yang tidak qathi’ yang memang merupakan area ijtihad maka jika salah tidak ada dosa, hanya saja para ulama ushul berbeda pendapat :apakah para mujtahid dalam wilayah zhanniyah ini semua benar atau yang benar hanya satu dan yang lain salah namun tidak berdosa? Ada dua pendapat :
1.    Berpendapat bahwa semua mujtahid itu benar, karena tidak ada hukum Allah SWT, sebelum adanya ijtihad dari seorang mujtahid, maka hukum itu tergantung kepada zhon (praduga)-nya mujtahid sendiri, artinya selama pendapat itu merupakan pilihan mujtahid, maka disitu juga terdapat hukum Allah SWT.
2.    Yang di klaim sebagai pendapat mayoritas ulamaya itu pendapat yang menyatakan bahwa Allah SWT, telah menetapkan sebuah hukum jauh sebelum para mujtahid itu mencari hukum Allah SWT yang telah di gariskan dalam ilmunya. Sejak zaman azali itu, berarti ia sudah sesuai dan benar dalam ijtihadnya. Adapun jika tidak sesuai, berarti tidak salah dan tidak berdosa.[6]
Dapat di fahami bahwa dalil – dalil yang di gunakan para mujtahid pada hakekatnya sama, hanya saja interpretasi atau pemahaman yang berbeda. Oleh karena itu, tetap pada suatu keyakinan bahwa semua mahdzab itu benar, bila di tinjau dari kacamata ushul fiqh.[7]







KESIMPULAN
Ø Ijtihad adalah usaha sungguh-sungguh dari seorang mujtahid dengan sungguh-sungguh dalam rangka mengetahui/menetapkan tentang hukum-hukum syari’ah.
Ø Ikhtilaf adalah perselisihan paham atau penndapat di kalangan para ulama’ fiqh sebagai hasil ijtihad untuk mendapatkan dan menetapkan suatu ketentuan hukum tertentu.
Ø Macam ikhtilaf:
1.    Ikhtilaful qulub
2.    Ikhtilaful ‘uqul wal afkar
Ø Sebab Ikhtilaf:
1.    Sebab yang ditimbulkan dari al-Qur’an dan Sunnah sekaligus.
2.    Sebab yang khusus menyangkut Sunnah.
Ø Adab ikhtilaf:
1.    Menyadari bahwa perbedaan dalam hal furu' adalah sesuatu yang dharurah dan rahmat.
2.    Mengikuti manhaj moderat /pertengahan dan menghindari berlebih-lebihan dalam agama.
3.    Fokus pada hal-hal yang muhkamat (jelas) dari hal yang mutasyabihat (masih rancu).
Ø Semua ulama ahli ushul fiqh telah sepakat dalam pandangan bahwa dalam permasalahan – permasalahan logika murni dan masalah – masalah ushuliyyah itu wajib mengarah pada hak dan benar, karena dalam masalah-masalah di atas hanya ada satu dan mustahil untuk terbilang, maka mujtahid yang benarpun hanya satu (disaat ada beberapa hasil ijtihad yang berbeda).









DAFTAR PUSTAKA
Ali, Hasan, M. 2002.  Perbandingan Madzhab. Rajawali Pers.
Ar-Rahbawi, ‘Abdul Qadir. 2011. Fikih Shalat Empat Madzahab. Jogjakarta: HikamPustaka
Asfan, Abbas. 2008. Geologi Pluralitas Mahdzab dan Hukum Islam. Malang : UIN Malang Press
Dedi, Supriadi. Perbandingan Madzab dengan Pendekatan Baru. Bandung: Pustaka Setia.
Umar, H. A. Mu’in, dkk. 1986. Ushul Fiqh jilid 2.Jakarta: Departemen Agama




[1]H. A. Mu’in Umar, dkk, UshulFiqhjilid 2, (Jakarta: Departemen Agama, 1986), 111.
[2]Hasan, M.Ali, PerbandinganMadzhab, (RajawaliPers, 2002), 114.
[3]Supriadi Dedi,Perbandingan Madzab dengan Pendekatan Baru, (Bandung: Pustaka Setia), 69-71.
[4] http://imamuna.wordpress.com/2009/04/12/fiqhul-ikhtilaf-memahami-dan-menyikapi-perbedaan-dan-perselisihan
[5] ‘Abdul QadirAr-Rahbawi, FikihShalatEmpatMadzahab, (Jogjakarta: HikamPustaka, 2011), 33-37.
[6] Abbas Asfan, GeologiPluralitasMahdzabdanHukum Islam (Malang : UIN Malang Press,2008),194.
[7] Ibid, 198 – 200.

No comments:

Post a Comment