A.
LatarBelakang
Ijtihad merupakan sebuah upaya untuk
menggali suatu hukum yang sudah ada sejak zaman Rasul, dan ijtihad itu di
lanjutkan oleh para sahabat, tabi’in serta masa-masa selanjutnya,bahkan sampai saat
ini.
Pada periode tertentu ijtihad itu di
buka, dan pada saat yang lain di tutup, lalu setelah itu di buka kembali,
karena ijtihad merupakan sebuah keharusan untuk menghadapi berbagai permasalahan
yang belum pernah terjadi pada masa Rasul, juga banyaknya permasalahan yang
semakin kompleks.
Pada saat ini banyak di temukan beberapa
perbedaan madzhab dalam hukum Islam, dan hal itu di sebabkan oleh adanya ijtihad,
dengan adanya ijtihad ini semakin tampaklah kesempurnaan Islam, dengan itu juga
Islam bisa menjawab dan menghadapi berbagai problematika yang beranekaragam dan
semakin kontemporer.
Ijtihad ini merupakan salah satu cara
untuk mengetahui suatu hukum melalui dalil-dalil syar’I yaitu Al-qur’an,
Al-hadits dengan cara istinbath.
Adapun mujtahid mereka adalah ahli fiqih
yang menghabiskan dan mengerahkan seluruh kesanggupanya untuk mendapatkan hukum
syar’i.
Adanya ijtihad ini sangat berpengaruh pada perkembangan fiqih dari masa
ke masa, karena dengan ijtihad ini banyak di temukan hukum-hukum yang belum terjadi
pada masa Rasul dan bisa menjawab atas kejadian tersebut. Hal ini sangat bermanfaat
bagi generasi selanjutnya dan para pengikutnya.
B.
RumusanMasalah
1.
Apa pengertian
dari ijtihad?
2.
Apa pengertian
dari ikhtilaf?
3.
Apa saja
macam dari ikhtilaf?
4.
Mengapa
ada ikhtilaf dalam fiqih?
5.
Apa saja
adab dari ikhtilaf?
6.
Bagaimana
pluralisme madzab fiqh terhadap perspektif ushul fiqh?
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Ijtihad
Ijtihad berasal dari kata ijtihada (اجثهد) yang
mempunyai arti bersungguh-sungguh, rajin, giat. Sedang apabila kita meneliti makna
kata ja-hada, artinya ialah mencurahkan segala kemampuan. Dengan demikian menurut
bahasa, ijtihad itu ialah berusaha atau berupaya yang sungguh-sungguh.
Sedang menurut istilah Imam al-Ghozali berpendapat bahwa ijtihad adalah
usaha sungguh-sungguh dari seorang mujtahid dengan sungguh-sungguh dalam rangka
mengetahui/menetapkan tentang hukum-hukum syari’ah.[1]
B.
Pengertian Ikhtilaf
Secara etimologis fiqhiyah, ikhtilaf di ambil dari bahasa
Arab yang berarti berselisih.
Sedangkan
secara terminologis fiqhiyah, ikhtilaf adalah perselisihan paham atau penndapat
di kalangan para ulama’ fiqh sebagai hasil ijtihad untuk mendapatkan dan menetapkan
suatu ketentuan hukum tertentu.[2]
Dengan demikian ikhtilaf merupakan masalah ijtihad sebagai hasil dari pemahaman
terhadap sumber hukum Islam.
Perbedaan pendapat atau ikhtilaf ,secara
linguistik dalam kajian bahasa inggris, dapat diterjemahkan dalam beraneka
ragam, diffence of opinion, distingtion, atau controversi.
·
Menurut istilah , Thaha Jabir menjelaskan: Ikhtilaf Mukholifah proses yang dilalui melalui dengan
metode yang berbeda antara seorang dan yang lainnya dalam bentuk perbuatan atau
perkataan .
·
Sebagai mana pula dijelaskan oleh Al Jurjanji adalah : perbedaan
pendapat yang terjadi diantara beberapa pertentangan untuk menggali
kebenarannya dan sekaligus untuk menghilangkan kesalahannya.[3]
C.
MacamIkhtilaf
1. Ikhtilaful qulub (perbedaan dan perselisihan hati) yang termasuk kategori tafarruq
(perpecahan) dan oleh karenanya ia tertolak dan tidak ditolerir.
2. Ikhtilaful ‘uqul wal afkar (perbedaan dan perselisihan dalam hal pemikiran dan pemahaman), terbagi
menjadi :
· Ikhtilaf dalam masalah-masalah ushul (prinsip). Ini pun termasuk kategori
tafarruq (perpecahan) dan oleh karenanya ia tertolak dan tidak ditolerir
pula. Termasuk ke dalam ikhtilaf model ini adalah permasalahan yang diangkat
oleh beberapa orang tentang kehujjahan sunnah dan mereka menyatakan bahwa Al
Qur’an saja sudah cukup, sunnah tidak diperlukan. Demikian juga perbedaan
pendapat dalam hal-hal yang dengan mudah dipahami dan diketahui dari Agama
Islam ini atau yang dikenal dengan istilah ma’lumun minaddin bidl dlarurah,
seperti shalat lima waktu sehari semalam, zakat mal, keharaman riba, mengimani
sifat-sifat Allah sebagaimana layaknya, dan lain-lain yang mencakup urusan akidah,
ibadah dan akhlak. Hukum ikhtilaf dalam masalah ini adalah tidak boleh, haram.
· Ikhtilafdalammasalah-masalahfuru’ (cabang, non prinsip). Ini termasuk kategori ikhtilaf (perbedaan) yang diterima dan
ditolerir, selama tidak berubah menjadi perbedaan dan perselisihan hati. Dan ikhtilaf
jenis inilah yang menjadi bahasan utama dalam makalah ini. Dan al-hamdulillah
seluruh perbedaan di kalangan para ulama mujtahidin adalah perbedaan dalam
kategori ini. Misalnya seluruh ulama sepakat bahwa shalat maghrib adalah fardlu
’ain, tetapi mereka berbeda pendapat di bidang apakah mengangkat tangan ketika
takbir itu sampai mendekati pundah atau sampai ke dada atau sampai ke telinga.
Perbedaan seperti ini tidak merubah bentuk shalat. Perbedaan tentang qunut,
basmalah dan lain-lain adalah perbedaan yang tidak merubah bentuk shalat itu
sendiri. Karena mereka yang berpendapat untuk qunut tidak ada satupun yang
bebeda pendapat bahwa qunut itu adalah sunnat, tidak wajib dan bukan merupakan
rukun shalat, yang senadainya ketinggalan, maka harus diulangi lagi shalatnya.
Demikian juga tentang riba, tidak ada perbedaan dialangan seluruh ummat ini
bahwa ia diharamkan. Tetapi mereka berbeda pendapat tentang apakah suatu jenis
transaksi tertentu termasuk ke dalam kategori riba atau tidak.[4]
D. Sebab Ikhtilaf
Setiap ulama sepakat bahwa Kitabullah (al-Qur’an) dan sunnah Rasulullah
adalah sumber utama yang tidak akan pernah bisa berubah dalam syari’at dan tidak
boleh pula menjadikan sumber hukum selainnya selama di dalam keduanya ada penjelasan
mengenai masalah tersebut.
Setiap imam pasti mengerahkan seluruh kemampuan dan kesungguhannya dalam berijtihad
untuk menggali pengertian yang terkandung dalam al-Qur’an atau Sunnah atau keduannya
sekaligus. Kepatuhan itu mengakibatkan terjadi banyak perbedaan pendapat diantara
para imam dalam penggalian hukum dari kedua sumber tersebut.
Sebab terjadinya perbedaan pendapat antara para
ulama berkisar pada dua hal:
1.
Sebab
yang ditimbulkan dari al-Qur’an dan Sunnah sekaligus, yaitu:
Karakteristik bahasa Arab yang selalu meletakkan dua makna atau lebih
dalam satu kata, mengembalikan kepada makna hakiki dan makna majazi,
atau karena adanya pengembalian antara pengertian lughawi dengan pengertian
syar’iy. Sebagai contoh perbedaan ulama yang timbul karena adanya karakteristik
bahasa Arab:
Ø Satu kata yang memiliki dualisme pengertian secara hakiki.
Ø Adanya satu kata yang bisa mengandung pengertian hakiki dan majazi
sekaligus.
Ø Adanya satu kata yang bisa mengandung pengertian secara lughawi dan
syar’iy (epistimologis) sekaligus.
Ø Perselisihan yang bersumber dari banyaknya pengertian yang timbul dari
susunan kata dalam satu kalimat karena masuknya huruf tertentu.
2.
Sebab
yang khusus menyangkut Sunnah.
Dalam masalah ini perselisihan dibagi menjadi tiga segi; segi nukil
(kutipan) dan riwayat, segi perbuatan Rasul SAW dan kaitannya dengan penyertaan
umat beliau, dan segi hadits yang nasikh (menghapus) dan yang mansukh
(terhapus).[5]
E.
Adab al-Ikhtilaf
1.
Menyadari bahwa perbedaandalam
hal furu' adalah sesuatu yangdharurah dan rahmat.
2.
Mengikuti manhaj moderat /pertengahan
dan menghindariberlebih-lebihan dalam agama.
3.
Fokus pada hal-hal yangmuhkamat
(jelas) dari hal yangmutasyabihat (masih rancu).
4.
Menghindari pengingkaran
danpenetapan final dalam masalah-masalah ijtihadiyah yang masihdebatable.
5.
Pentingnya membaca perbedaandi
antara ulama.
6.
Penentuan dan pembatasandalam
pemahaman dan istilah.
7.
Menyibukkan diri dengan
agendaumat yang lebih besar dan prioritas.
8.
Saling bekerja sama danmembantu
dalam hal-hal yangdisepakati.
9.
Saling bertoleransi danmemahami
dalam hal-hal yang masihberbeda dan belum bisa disepakati.
F.
PLURALISME MAHDZAB FIQH PERSEPEKTIF USHUL FIQH
Semua ulama ahli ushul fiqh
telah sepakat dalam pandangan bahwa dalam permasalahan – permasalahan logika murni
dan masalah-masalah ushuliyyah itu wajib mengarah pada hak dan benar, karena dalam
masalah-masalah di atas hanya ada satu dan mustahil untuk terbilang, maka mujtahid
yang benar pun hanya satu (disaat ada beberapa hasil ijtihad yang berbeda).
Adapun dalam masalah-masalah
fiqhiyah yang zhanniyah artinya hukum-hukum yang di ambil dari dalil-dalil yang
tidak qathi’ yang memang merupakan area ijtihad maka jika salah tidak ada dosa,
hanya saja para ulama ushul berbeda pendapat :apakah para mujtahid dalam wilayah
zhanniyah ini semua benar atau yang benar hanya satu dan yang lain salah namun tidak
berdosa? Ada dua pendapat :
1. Berpendapat bahwa semua mujtahid
itu benar, karena tidak ada hukum Allah SWT, sebelum adanya ijtihad dari seorang
mujtahid, maka hukum itu tergantung kepada zhon (praduga)-nya mujtahid sendiri,
artinya selama pendapat itu merupakan pilihan mujtahid, maka disitu juga terdapat
hukum Allah SWT.
2. Yang di klaim sebagai pendapat
mayoritas ulamaya itu pendapat yang menyatakan bahwa Allah SWT, telah menetapkan
sebuah hukum jauh sebelum para mujtahid itu mencari hukum Allah SWT yang telah
di gariskan dalam ilmunya. Sejak zaman azali itu, berarti ia sudah sesuai dan benar
dalam ijtihadnya. Adapun jika tidak sesuai, berarti tidak salah dan tidak berdosa.[6]
Dapat di fahami bahwa dalil – dalil yang di
gunakan para mujtahid pada hakekatnya sama, hanya saja interpretasi atau pemahaman
yang berbeda. Oleh karena itu, tetap pada suatu keyakinan bahwa semua mahdzab itu
benar, bila di tinjau dari kacamata ushul fiqh.[7]
KESIMPULAN
Ø Ijtihad adalah usaha sungguh-sungguh dari seorang mujtahid dengan sungguh-sungguh
dalam rangka mengetahui/menetapkan tentang hukum-hukum syari’ah.
Ø Ikhtilaf adalah perselisihan
paham atau penndapat di kalangan para ulama’ fiqh sebagai hasil ijtihad untuk mendapatkan
dan menetapkan suatu ketentuan hukum tertentu.
Ø Macam ikhtilaf:
1.
Ikhtilaful qulub
2.
Ikhtilaful ‘uqul wal afkar
Ø Sebab Ikhtilaf:
1.
Sebab
yang ditimbulkan dari al-Qur’an dan Sunnah sekaligus.
2.
Sebab
yang khusus menyangkut Sunnah.
Ø Adab ikhtilaf:
1. Menyadari bahwa perbedaan dalam hal furu' adalah sesuatu yang dharurah dan rahmat.
2. Mengikuti manhaj moderat /pertengahan dan menghindari berlebih-lebihan dalam agama.
3. Fokus pada hal-hal yang muhkamat (jelas) dari hal yang mutasyabihat (masih rancu).
Ø Semua ulama ahli ushul fiqh telah sepakat dalam pandangan bahwa dalam
permasalahan – permasalahan logika murni dan masalah – masalah ushuliyyah itu wajib
mengarah pada hak dan benar, karena dalam masalah-masalah di atas hanya ada satu
dan mustahil untuk terbilang, maka mujtahid yang benarpun hanya satu (disaat ada
beberapa hasil ijtihad yang berbeda).
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Hasan, M. 2002. Perbandingan
Madzhab. Rajawali Pers.
Ar-Rahbawi, ‘Abdul Qadir. 2011. Fikih
Shalat Empat Madzahab. Jogjakarta: HikamPustaka
Asfan, Abbas. 2008. Geologi Pluralitas Mahdzab dan Hukum Islam. Malang
: UIN Malang Press
Dedi, Supriadi. Perbandingan Madzab dengan Pendekatan Baru. Bandung: Pustaka Setia.
Umar, H. A. Mu’in, dkk. 1986. Ushul
Fiqh jilid 2.Jakarta: Departemen Agama
[1]H. A. Mu’in
Umar, dkk, UshulFiqhjilid 2, (Jakarta: Departemen Agama, 1986), 111.
[2]Hasan, M.Ali, PerbandinganMadzhab,
(RajawaliPers, 2002), 114.
[4]
http://imamuna.wordpress.com/2009/04/12/fiqhul-ikhtilaf-memahami-dan-menyikapi-perbedaan-dan-perselisihan
[5] ‘Abdul
QadirAr-Rahbawi, FikihShalatEmpatMadzahab, (Jogjakarta: HikamPustaka,
2011), 33-37.
[6] Abbas Asfan, GeologiPluralitasMahdzabdanHukum
Islam (Malang : UIN Malang Press,2008),194.
[7] Ibid, 198 –
200.
No comments:
Post a Comment