Monday, January 9, 2017

Hukum Perikatan Indonesia dahulu dan sekarang



PENDAHULUAN
Sejarah Perkembangan hukum Perdata di Indonesia tidak terlepas dari sejarah perkembangan Ilmu Hukum di negara-negara Eropa lainnya, dalam arti perkembangan hukum perdata di indonesia amat dipengaruhi oleh perkembangan hukum di negara-negara lain, terutama yang mempunyai hubungan langsung. Indonesia sebagai negara yang berada di bawah pemerintahan Hindia Belanda; maka kebijakan-kebijakan dalam hukum perdata tidak terlepas dari kebijakan yang terjadi dan diterapkan di negara Belanda. Sementara itu Belanda pernah dijajah oleh Perancis, maka secara otomatis apa yang terjadi dalam perkembangan hukum di negara Perancis amat berpengaruh dengan kebijakan hukum di negara Belanda.
Belanda sangat berpengaruh dalam perkembangan hukum perdata Indonesia. Hal ini terbukti dengan adanya KUHPerdata yang merupakan kodifikasi dari kitab undang-undang hukum perdata Belanda atau yang di kenal dengan Bugerlijk Wetboek (BW). Kodifikasi tersebut sangat dipengaruhi oleh Hukum Perdata Prancis (Code Napoleon). Hukum Perdata Perancis (Code Napoleon) sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi (Corpus Juris Civilis) yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.
Sistematika KUHPerdata terdapat 4 buku yaitu buku kesatu perihal orang (van persoonen), buku kedua perihal benda (van zaken), buku ketiga perihal perikatan (van verbintennisen), buku keempat perihal pembuktian dan kadaluarsa (van bewijs en verjaring). Berkaitan dengan hukum perikatan yang terdapat dalam buku ketiga KUHPer maka dalam artikel ini akan di bahas mengenai perbandingan hukum perikatan Indonesia yang dahulu dan sekarang.


ANALISIS PERBANDINGAN HUKUM PERIKATAN INDONESIA DAHULU DAN SEKARANG
Seperti yang kita ketahui bahwa kitab undang-undang hukum perdata Indonesia atau KUHPerdata adalah kodifikasi dari kitab Belanda yaitu Bugerlijk Wetboek. Di dalam kitab KUHPerdata syarat sah nya perjanjian diatur dalam pasal 1320 KUHPer dimana perjanjian itu harus memenuhi 4 syarat yaitu sebagai berikut:
1.    Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, kata sepakat merupakan syarat subyektif bersama dengan syarat kecakapan/kewenangan para pihak. Kata sepakat tidak akan sah jika di dorong dengan kekhilafan, paksaan ataupun penipuan seperti yang tertulis dalam pasal 1321 KUHPer.
2.    Kecakapan untuk membuat suatu perikatan. Akan tetapi, ada beberapa pengecualian bagi orang yang ingin melakukan perjanjiaan. Dimana orang tersebut adalah orang yang belum dewasa (ps.330 KUHPer), orang yang dibawah pengampuan (ps. 433 KUHPer), dan wanita yang bersuami dimana aturan ini sudah dicabut oleh SEMA No. 3 Tahun 1963 dimana istri tetap cakap bertindak menurut hukum.
3.    Suatu hal tertentu, dalam hal ini maksudnya adalah objek kontrak. Syarat mengenai objek tertentu menurut KUHPer adalah:

  • Objek kontrak haruslah barang yang dapat diperdagangkan (1332 BW)
  • Barang dapat ditentukan jenisnya pada saat kontrak tersebut dibuat (1333 ayat 1 BW)
  • Jumlah barang bisa tidak tertentu, asalkan dapat dihitung dikemudian (1333 ayat 2 BW)
  • Barang dapat berupa barang yang baru ada dikemudian hari (1334 ayat 1 BW)
  • Barang tidak dapat dijadikan objek kontrak apabila masih dalam warisan yang belum dibuka (1334 ayat 2 BW).

4.    Sebab-sebab mengapa kontrak tersebut dibuat. Adapun sebab yang ada dalam hukum kontrak, tidak lah boleh bertentangan dengan hukum.
Sedangkan dalam BW Mengenai syarat sahnya perjanjian yang ada di Belanda adalah sebagai berikut:
1.    Adanya penawaran dan penerimaan, di Belanda sebuah kontrak dibuat berdasarkan adanya penawaran dan permintaan yang dilakukan oleh masing-masing pihak yang ingin mengikatkan dirinya (pasal 6:217 BW).
2.    Kapasitas untuk membuat kontrak (kecakapan), di Belanda setiap orang mulai dari usia 18 tahun mampu memasuki hubungan yang mengikat secara hukum (pasal 3:32 sub 1). Untuk kecakapan yang ada dalam sistem hukum Belanda hanya mengatur mengenai anak dibawah umur dan orang-orang yang berada dibawah perwalian.
3.    Kehendak atau pernyataan, dalam sistem Hukum Belanda dikenal dengan dua teori (pasal 3:33) yaitu : Teori kehendak, maksudnya adalah kehendak merupakan syarat untuk melakukan kontrak dan jika kehendak tersebut tidak sesuai dengan kehendak si pelaku, maka kontrak dianggap tidak sah. Sedangkan Teori pernyataan adalah seseorang yang mengeluarkan suatu pernyataan dalam suatu kontrak, misalnya pernyataan perjanjian, maka orang tersebut berkewajiban untuk melakukan apa yang telah ia nyatakan dan apa yang akan ia lakukan. 
Mengenai ganti kerugian yang diatur dalam keberlakuan hukum di Indonesia, diatur dalam pasal 1243 KUHper dimana yang dapat dituntut adalah :
1.    Kosten (biaya-biaya yang sungguh-sungguh telah dikeluarkan)
2.    Schaden (kerugian yang sungguh-sungguh menimpa harta benda si berpiutang)
3.    Interessen (berupa kehilangan keuntungan)
Akan tetapi, tidak semua kerugian dapat dimintakan penggantian. Dalam hal ini adanya pembatasan dengan menetapkan hanya kerugian yang dapat dikira-kirakan saja dan sungguh-sungguh dapat dianggap sebagai suatu akibat langsung dari kelalaian si berhutang saja dapat dimintakan penggantian. Apabila barang yang diserahkan berupa uang tunai, maka ganti kerugiannya adalah bunga uang menurut penetapan undang-undang (moratoire interessen) 1247 BW.
Mengenai konsep ganti kerugian yang ada dalam sistem hukum kontrak Belanda, dilihat dari setiap kegagalan dalam pelaksanaan kewajiban oleh debitur untuk memberikan ganti kerugian kepada kreditur yang disebabkan oleh ketidakcakapan, kecuali kegagalan tidak dapat diperhitungkan kepada debitur (pasal 6:74 DCC). Dalam hal ini kreditur memiliki hak atas kerugian dalam hal:
1.    Kegagalan dalam pelaksanaan
2.    Kegagalan tersebut dapat dituduhkan kepada debitur (akibat dari ketidakcakapan debitur)



KESIMPULAN
Syarat sah nya perjanjian dalam pasal 1320 KUHPer dimana perjanjian itu harus memenuhi 4 syarat yaitu Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu, dalam hal ini maksudnya adalah objek kontrak, sebab-sebab yang halal. Sedangkan dalam BW Mengenai syarat sahnya perjanjian yang ada di Belanda adalah sebagai berikut: Adanya penawaran dan penerimaan, kapasitas untuk membuat kontrak (kecakapan), kehendak atau pernyataan
Mengenai ganti kerugian yang diatur dalam keberlakuan hukum di Indonesia, diatur dalam pasal 1243 KUHper dimana yang dapat dituntut adalah : kosten, schaden, interessen. Dalam sistem hukum kontrak Belanda, dilihat dari setiap kegagalan dalam pelaksanaan kewajiban oleh debitur untuk memberikan ganti kerugian kepada kreditur yang disebabkan oleh ketidakcakapan, kecuali kegagalan tidak dapat diperhitungkan kepada debitur .

No comments:

Post a Comment