Monday, January 9, 2017

Qunut



      Sejak dahulu hingga kini manusia selalu dihadapkan dengan berbagai persoalan-persoalan pemahaman fiqhiyyah karena berbedanya pemahaman tentang nash-nash yang mereka dapatkan. Dan salah satu perkara yang hingga kini masih menjadi sebuah kontroversial adalah permasalahan tentang qunut. Karena sebagian menganggapnya sebagai amalan sunnah, namun ada juga sebagian kalangan yang mengatakkan bahwa qunut itu adalah bid’ah.
Maka dari itu dalam makalah ini akan dipaparkan beberapa hadits tentang adanya qunut itu sendiri , sehingga diharapkan dengan meninjau kembali hadits-hadits tersebut kita tidak akan terpaku dalam satu pemahaman saja.
 Qunut itu sendiri menurut Lughat berarti berdiri tegak. Yang dimaksud di sini ialah beberapa kalimat bersifat do’a yang dibaca ketika I’tidal dan sesudah membaca Sami Allahu liman hamidah, setelah bangkit dari ruku’.
Adapun rumusan masalahnya adalah mengenai macam-macam qunut, yaitu Qunut Nazilah, Qunut Subuh, dan Qunut Witir. Beberapa pendapat madzhab tentang hal tersebut.


            Qunut menurut Lughat berarti berdiri tegak. Yang dimaksud di sini ialah beberapa kalimat bersifat do’a yang dibaca ketika I’tidal dan sesudah membaca Sami Allahu liman hamidah, setelah bangkit dari ruku’. [1]
            Dalam sebuah hadits dinyatakan; yang artinya:
“Dari Anasr.a. bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Salat yang lebih utama ialah mengumandangkan qunut.” (H.R. Muslim)
Qunut terbagi menjadi tiga bagian, yaitu Qunut Nazilah, Qunut Subuh, dan Qunut Witir.
A.    Qunut Nazilah
Qunut Nazilah artinya Qunut karena tertimpa musibah. Misalnya ada kampung yang tertimpa musibah, seperti adanya penyakit menular, sakit kolera, atau dalam keadaan perang yang menyebabkan kerusakan-kerusakan, maka penduduk tersebut disunnahkan membaca qunut Nazilah. Qunut Nazilah bukan untuk mengutuk, melainkan semata-mata unutk memohon perlindungan Allah dari marabahaya.
Disunnahkan bagi makmum untuk membaca amin jika imamnya membaca do’a qunut. Dalam sebuah hadits disebutkan:
عَنِ ا بْنِ عَبَا سٍ ر.ع.قَا لَ : قَنَتَ رَ سُوْلُ اللهِ ص.م. شَهْرًا مُتَتَا بِعًا فِى الظُهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ وَالصُبْحِ فىِ دُبُرِ كُلِ صَلاَةٍ اِدَا قَالَ سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فِى الرَكْعَةِ اْلاَخِيْرَةِ يَدْعُوْ عَلَى اَحْيَاءٍ مِنْ بَنِى سُلَيْمٍ عَلَى رِعْلٍ وَدِكْوَانٍ وَعُصَيَةٍ وَ يُؤَمِنُ مَنْ خَلْفَهُ. (رواه ابوداود)
Artinya:
“Dari Ibnu Abbas r.a. ia berkata, ‘Rasulullah SAW telah qunut berturut-turut selama sebulan pada waktu salat Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya’, dan Subuh yaitu pada akhir tiap-tipa salat. Bila beliau berkata, “Sami Allahu liman hamidah” pada rakaat yang akhir, berdo’a untuk suku-suku dan qabilah Bani Sulaim, yaitu suku Ri’I, Dzikwan, dan Usaiyah, dan diaminkan oleh orang-orang di belakangnya.” (H.R. Abu Dawud)
Hadits ini menunjukkan bahwa qunut Nazilah itu telah sahih diperbuat oleh Rasulullah SAW dan bagi si makmum disunnahkan mengaminkan di belakang.[2]
Bersumber dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu :
اَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ كَانَ اِدَا اَرَادَ اَنْ يَدْعُوْ لِأَ حَدٍ قَنَتَ بَعْدَ الرُكُوْعِ
      “Sesungguhnya ketika Rasulullah SAW ingin mendoakan kecelakaaan atas seseorang atau berdo’a untuk kebaikan seseorang, beliau membaca do’a qunut setelah ruku’.” (HR. Al Bukhari dan Muslim).[3]
      Bersumber dari Ashim Al-Ahwal, ia berkata, “Aku bertanya kepada Anas ibnu Malik Radhiyallahu Anhu tentang Qunut dalam shalat, apakah sebelum atau sesudah ruku’?” Ia menjawab, “sebelum ruku’, sesungguhnya Rasulullah SAW membaca Qunut sesudah ruku’ selama sebulan.beliau mengutus tujuh puluh orang Qurra’ yang kemudian mendapatkan musibah, lalu beliau membaca Qunut sesudah ruku’. Selama waktu satu bulan untuk mendo’akan mereka.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).[4]
      Bersumber dari Humaid dari Anas bin Malik ia berkata, “Ketika ditanya tentang Qunut shalat subuh, ia menjawab, “Kami membaca Qunut sebelum dan sesudah ruku’.” (HR. Ibnu Majah dengan dua janad yang sama-sama shahih).[5]
      Hadits-hadits tadi memberi petunjuk bahwa Qunut itu dianjurkan ketika terjadi bencana atau malapetaka. Contohnya ; Agresi orang-orang  kafir terhadap kaum muslimin yang membawa korban nyawa dan harta. Rasulullah SAW pernah berdiam diri dirumah selama sebulan untuk mendo’akan celaka orang-orang kafir, dan mendoakan bagi keselamatan kaum muslimin yang tertindas. Dan bahwa Qunut itu dibaca sesudah ruku’ pada raka’at terakhir. Demikian pendapat para khulafaur Rasyidin, Imam Asy-Syafi’I, dan Ibnu Habib dari Madzab Maliki.
B.     Qunut Subuh
Adapun mengenai qunut di waktu Subuh ini, para ulama berbeda pendapat. Pengarang kitab Bidayatul Mujtahid berkata, “Ulama berbeda paham tentang qunut ini. Menurut Maliki, qunut subuh itu mustahab (suatu perbuatan yang disukai Nabi, tetapi tidak dibiasakannya). Menurut Madzhab Syafi’i, qunut subuh itu sunah hukumnya (suatu perbuatan yang dibiasakan Nabi, yang sifatnya tidak wajib). Berkata Abu Hanifah, “Sesungguhnya pada salat Subuh itu tidak boleh membaca qunut sebab qunut itu hanya dilakukan ketika salat witir. (Demikian Bidayatul Mujtahid).[6]
Pendapat Malik dan Syafi’I beralasan pada hadits:
عَنْ اَنَسٍ ر.ع. اَنَ النَبِيَ ص.م. قَنَتَ شَهْرًا يَدْعُوْ عَلَيْهِمْ ثُمَ تَرَكَ فَاَمَا فِى الصُبْحِ فَلَمْ يَزَلْ يَقْنُتُ حَتَى فَارَقَ الدُنْيَا.
Artinya:
“Dari Anas r.a. bahwasanya Nabi SAW pernah qunut sebulan lamanya. Ia berdoa atas orang yang membunuh, kemudian qunut itu ditinggalkannya. Adapun pada salat Subuh,ia senantiasa qunut hingga beliau meninggal dunia.” (H.R. Jama’atul Huffaz)
Memang Nabi pernah berqunut lalu meninggalkannya, sebagaimana yang diterangkan oleh beberapa hadits shahih. Ada yang berkata: yang ditinggalkan itu do’a atas orang-orang kafir.[7]
            Dari Anas pula dari jalan lain terdapat tambahan :
      Adapun pada shalat subuh, maka Beliau mengerjakannuya sampai meninggal dunia.[8]
      Kata An-Nawawi dalam Al-Majmu’, “Menurut pandapat kami, Qunut itu dibaca dalam shalat subuh. Demikian pula pendapat sebagian besar ulama salaf dan ulama-ulama yang hidup sesudah mereka.”[9]
      Ada pula sebagian ulama mengatakan, bahwa tak perlu membaca qunut pada shalat subuh jika sedang tidak ada musibah. Diantara mereka ialah Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Abu Darda’, Abu Ishak dan kawan-kawannya, Ibnu Al-Mubarak, Sufyan Ats-Tsauri, dan Abu Hanifah. Mereka berpedoman pada hadits Abu Malik Al-Asyja’I diatas dan hadits-hadits lain yang tidak sempat saya sebutkan disini.[10]
      Dijelaskan lagi riwayat ‘Ashim oleh hadits yang diriwayatkan dalam shahihain dari Muhammad ibn Sirin, ujarnya : Aku bertanya kepada Ibnu Malik :
قَنَتَ رَسُوْلُ اللهِ فِى صَلاَةِ الصُبْحِ ؟
            “Apa Rasul berqunut dalam sembahyang Subuh ?”
قَالَ: نَعَمْ بَعْدَ الرُكُوْعِ يَسِيْرًا
            “Anas menjawab, benar sesudahruku’ dalam jangka waktu yang pendek.”
C.    Qunut Witir
Pada salat witir rakaat terakhir, sesudah membaca “Sami Allahu lima hamidah” disunahkan pula membaca qunut, terutama pada salat witir pada pertengahan sampai akhir bulan Ramadhan setelah melakukan salat tarawih. Dalam sebuah hadits disebutkan:
 “Dari Hasan bin Ali bin Thalib r.a. berkata, “Rasulullah SAW telah mengajarkan kepadaku beberapa kalimat yang aku baca di salat witir. “Ya Allah,tunjukkan aku seperti orang yang Engkau beri petunjuk, sehatkanlah aku seperti orang yang telah Engkau sehatkan dan muliakanlah seperti orang yang telah Engkau muliakan, dan turunkan berkah kepadaku pada apa yang telah Engkau berikan, dan jauhkan aku dari kejahatan yang telah Engkau tentukan, karna sesungguhnya Engkaulah yang menetapkan dan tidak seorang pun yang dapat mengubah ketetapan-Mu. Sesungguhnya tidaklah akan hina orang yang Engkau muliakan, dan tidak pula akan mulia orang yang telah Engkau hinakan. Engkau telah memberi berkah dan Engkau Maha Tinggi.” (H.R. Abu Dawud dan Tirmizi)
Sebagian ulama berpendapat bahwa salat witir yang di dalamnya dibaca doa qunut hanyalah witir pada pertengahan dan akhir bulan Ramadhan saja, sedangkan witir pada waktu lain tidak boleh. Pendapat ini tidak dapat kita terima sebab tidak ada keterangan dari Nabi. Kita berpendapat, bahwa qunut boleh dilaksanakan pada waktu witir sebab hadis di atas hanya mengatakan witir semata-mata, yang berarti boleh dikerjakan pada sembarang witir.
     Beberapa Tambahan mengenai qunut :
Qunut dalam Sembahyang
Qunut pada Lughat, bermakna : Do’a, berdiri dalam sembahyang, berdiam diri dalam sembahyang. Do’a Qunut ialah do’a yang dibaca waktu berdiri dalam sembahyang.[11]
Tempat atau masa berqunut para ulama pun berbeda-beda, ada yang berpendapat bahwa : Qunut itu sebelum ruku’. Ada yang berpendapat bahwa : Qunut itu hanya sesudah ruku’.[12]
      Sementara menurut beberapa ulama yang lain, Qunut itu dibaca sebelum ruku’. Diantara mereka adalah Imam Malik dan Ishak yang mendapatkan riwayat dari Ibnu Abbas, Al-Barra’ Umar bin Abdul Aziz, Ubaidah As-Salmani, dan Humaid Ath-Thawil. Mereka berpedoman pada hadits Ashim Al-Ahwa’ dari Anas diatas.[13]
      Orang yang pertama membaca Qunut sebelum ruku’ ialah Utsman, dan itu berlaku dalam shalat subuh. Adapun dalam shalat witir menurut riwayat yang dikutip oleh Ibnu Nasher, Sesungguhnya Umar dan Ibnu Mas’ud juga membacanya sebelum ruku’.
      Hadits-hadits tadi sebagai dalil bahwa Nabi SAW membaca Qunut pada waktu shalat subuh maupun shalat yang lain ketika terjadi musibah. Begitu musibah hilang, Beliau tidak membaca lagi dalam setiap shalat.[14]
      Hal itu bukan berarti bahwa Qunut itu sudah dimansukhkan. Nasikh harus berlawanan dengan Mansukh. Bila Rasul mengerjakan sesuatu urusan karena ada keperluan, kemudian meninggalkannya lantaran sudah tidak berhajat lagi, bukanlah yang demikian dipandang nasikh. Hanya menunjuk kepada boleh kita kerjakan, boleh kita tinggalkan. Bukan menunjuk kepada terlarangnya.[15]
      Para sahabat hanya menerangkan bahwa Nabi pernah berqunut dalam sembahyang subuh untuk memohon pertolongan dalam menghadapi musuh, untuk kemenangan tentara Islam. Juga tidak ada yang menukilkan bahwa Nabi tetap berqunut sesudah ruku’, dan tiada juga yang menukilkan bahwa Nabi tetap berqunut sebelum ruku’. Karena itulah dikala ditanya kepada Ibnu Umar tentang Qunut tetap itu, beliau berkata :
مَا سَمِعْنَا وَلَارَاَيْنَا
            “Kami tiada dengar dan kami tiada lihat”.

      Pendapat ini imbang benar. Yakni Qunut itu tidak mansukh. Hanya disukai ketika ada keperluan ; ada timbul bencana.
      Dari soal Qunut ini kita memperoleh satu dasar. Yaitu: “Sesuatu yang bukan wajib bukan sunnah, dapat menjadi wajib atau sunnah, bila ada keperluan.”[16]




KESIMPULAN
            Dari apa yang telah dikemukakan tadi bisa diambil kesimpulan, bahwa sesungguhnya qunut itu sekali tempo dilakukan oleh Rasulullah SAW ketika sedang terjadi bencana (qunut nazilah), dalam shalat subuh meskipun tidak sedang terjadi bencana, juga dalam shalat witir, baik sebelum maupun sesudah ruku’.
            Orang yang qunut ketika sedang terjadi bencana itu benar, dan orang yang tidak qunut ketika sedang terjadi bencana juga benar.
            Orang yang qunut dalam shalat subuh itu benar, dan orang yang tidak qunut juga benar.
            Orang yang qunut sebelum ruku’ itu benar, dan orang yang qunut sesudah ruku’ juga benar.
            Orang yang qunut dalam shalat witir itu benar, dan orang yang tidak qunut dalam witir juga benar.
            Masalah ini cukup longgar. Oleh karena itu, sikap fanatic yang berlebihan terhadap satu pendapat tertentu dalam masalah ini, adalah bukti bahwa orang yang bersangkutan tidak mengerti as-sunnah, dan dangkal pemahamannya terhadap agama. Kita senantiasa memohon kepada Allah agar Dia berkenan memberi pertolongan dan membimbing kita pada kebenaran.




DAFTAR PUSTAKA
Mas’ud, Ibnu dan Zainal Abidien. 2007.  Fiqih Madzhab Syafi’I (edisi Lengkap) Buku 1 : Ibadah. Bandung: Pustaka Setia
Ayub, Syaikh Hasan. 2004. Fikih Ibadah. Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar
Masyhur, Kahar. 2004. shalat Wajib Menurut Mazhab yang empat. Jakarta: Rineka Cipta
Shiddieqy, Hasbi Ash. 1994. kuliah Ibadah. Jakarta: Bulan Bintang

No comments:

Post a Comment