Sejak dahulu
hingga kini manusia selalu dihadapkan dengan berbagai persoalan-persoalan
pemahaman fiqhiyyah karena berbedanya pemahaman tentang nash-nash yang
mereka dapatkan. Dan salah satu perkara yang hingga kini masih menjadi sebuah
kontroversial adalah permasalahan tentang qunut. Karena sebagian menganggapnya
sebagai amalan sunnah, namun ada juga sebagian kalangan yang mengatakkan bahwa
qunut itu adalah bid’ah.
Maka
dari itu dalam makalah ini akan dipaparkan beberapa hadits tentang adanya qunut
itu sendiri , sehingga diharapkan dengan meninjau kembali hadits-hadits
tersebut kita tidak akan terpaku dalam satu pemahaman saja.
Qunut itu sendiri menurut Lughat berarti
berdiri tegak. Yang dimaksud di sini ialah beberapa kalimat bersifat do’a yang
dibaca ketika I’tidal dan sesudah membaca Sami Allahu liman hamidah,
setelah bangkit dari ruku’.
Adapun rumusan
masalahnya adalah mengenai macam-macam qunut, yaitu Qunut Nazilah, Qunut Subuh,
dan Qunut Witir. Beberapa pendapat madzhab tentang hal tersebut.
Qunut menurut Lughat berarti berdiri
tegak. Yang dimaksud di sini ialah beberapa kalimat bersifat do’a yang dibaca
ketika I’tidal dan sesudah membaca Sami Allahu liman hamidah, setelah
bangkit dari ruku’. [1]
Dalam sebuah hadits dinyatakan; yang
artinya:
“Dari
Anasr.a. bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Salat yang lebih utama ialah
mengumandangkan qunut.” (H.R. Muslim)
Qunut
terbagi menjadi tiga bagian, yaitu Qunut Nazilah, Qunut Subuh, dan Qunut Witir.
A.
Qunut Nazilah
Qunut Nazilah artinya Qunut karena tertimpa musibah. Misalnya ada
kampung yang tertimpa musibah, seperti adanya penyakit menular, sakit kolera,
atau dalam keadaan perang yang menyebabkan kerusakan-kerusakan, maka penduduk
tersebut disunnahkan membaca qunut Nazilah. Qunut Nazilah bukan untuk mengutuk,
melainkan semata-mata unutk memohon perlindungan Allah dari marabahaya.
Disunnahkan bagi makmum untuk membaca amin jika imamnya membaca
do’a qunut. Dalam sebuah hadits disebutkan:
عَنِ ا بْنِ عَبَا سٍ
ر.ع.قَا لَ : قَنَتَ رَ سُوْلُ اللهِ ص.م. شَهْرًا مُتَتَا بِعًا فِى الظُهْرِ وَالْعَصْرِ
وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ وَالصُبْحِ فىِ دُبُرِ كُلِ صَلاَةٍ اِدَا قَالَ سَمِعَ
اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فِى الرَكْعَةِ اْلاَخِيْرَةِ يَدْعُوْ عَلَى اَحْيَاءٍ مِنْ
بَنِى سُلَيْمٍ عَلَى رِعْلٍ وَدِكْوَانٍ وَعُصَيَةٍ وَ يُؤَمِنُ مَنْ خَلْفَهُ.
(رواه ابوداود)
Artinya:
“Dari Ibnu Abbas r.a. ia berkata, ‘Rasulullah SAW telah qunut
berturut-turut selama sebulan pada waktu salat Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya’,
dan Subuh yaitu pada akhir tiap-tipa salat. Bila beliau berkata, “Sami Allahu
liman hamidah” pada rakaat yang akhir, berdo’a untuk suku-suku dan qabilah Bani
Sulaim, yaitu suku Ri’I, Dzikwan, dan Usaiyah, dan diaminkan oleh orang-orang
di belakangnya.” (H.R. Abu Dawud)
Hadits ini menunjukkan bahwa qunut Nazilah itu telah sahih
diperbuat oleh Rasulullah SAW dan bagi si makmum disunnahkan mengaminkan di
belakang.[2]
Bersumber dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu :
اَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ كَانَ اِدَا
اَرَادَ اَنْ يَدْعُوْ لِأَ حَدٍ قَنَتَ بَعْدَ الرُكُوْعِ
“Sesungguhnya ketika Rasulullah SAW
ingin mendoakan kecelakaaan atas seseorang atau berdo’a untuk kebaikan
seseorang, beliau membaca do’a qunut setelah ruku’.” (HR. Al Bukhari dan
Muslim).[3]
Bersumber dari Ashim Al-Ahwal, ia berkata,
“Aku bertanya kepada Anas ibnu Malik Radhiyallahu Anhu tentang Qunut dalam
shalat, apakah sebelum atau sesudah ruku’?” Ia menjawab, “sebelum ruku’,
sesungguhnya Rasulullah SAW membaca Qunut sesudah ruku’ selama sebulan.beliau
mengutus tujuh puluh orang Qurra’ yang kemudian mendapatkan musibah, lalu
beliau membaca Qunut sesudah ruku’. Selama waktu satu bulan untuk mendo’akan
mereka.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).[4]
Bersumber dari Humaid dari Anas bin Malik
ia berkata, “Ketika ditanya tentang Qunut shalat subuh, ia menjawab, “Kami
membaca Qunut sebelum dan sesudah ruku’.” (HR. Ibnu Majah dengan dua janad yang
sama-sama shahih).[5]
Hadits-hadits tadi memberi petunjuk bahwa
Qunut itu dianjurkan ketika terjadi bencana atau malapetaka. Contohnya ; Agresi
orang-orang kafir terhadap kaum muslimin
yang membawa korban nyawa dan harta. Rasulullah SAW pernah berdiam diri dirumah
selama sebulan untuk mendo’akan celaka orang-orang kafir, dan mendoakan bagi
keselamatan kaum muslimin yang tertindas. Dan bahwa Qunut itu dibaca sesudah
ruku’ pada raka’at terakhir. Demikian pendapat para khulafaur Rasyidin, Imam
Asy-Syafi’I, dan Ibnu Habib dari Madzab Maliki.
B.
Qunut Subuh
Adapun mengenai qunut di waktu Subuh ini, para ulama berbeda
pendapat. Pengarang kitab Bidayatul Mujtahid berkata, “Ulama berbeda
paham tentang qunut ini. Menurut Maliki, qunut subuh itu mustahab (suatu
perbuatan yang disukai Nabi, tetapi tidak dibiasakannya). Menurut Madzhab
Syafi’i, qunut subuh itu sunah hukumnya (suatu perbuatan yang dibiasakan Nabi,
yang sifatnya tidak wajib). Berkata Abu Hanifah, “Sesungguhnya pada salat Subuh
itu tidak boleh membaca qunut sebab qunut itu hanya dilakukan ketika salat
witir. (Demikian Bidayatul Mujtahid).[6]
Pendapat Malik dan Syafi’I beralasan pada hadits:
عَنْ اَنَسٍ ر.ع. اَنَ
النَبِيَ ص.م. قَنَتَ شَهْرًا يَدْعُوْ عَلَيْهِمْ ثُمَ تَرَكَ فَاَمَا فِى
الصُبْحِ فَلَمْ يَزَلْ يَقْنُتُ حَتَى فَارَقَ الدُنْيَا.
Artinya:
“Dari Anas r.a. bahwasanya Nabi SAW pernah qunut sebulan
lamanya. Ia berdoa atas orang yang membunuh, kemudian qunut itu
ditinggalkannya. Adapun pada salat Subuh,ia senantiasa qunut hingga beliau
meninggal dunia.” (H.R. Jama’atul Huffaz)
Memang Nabi pernah berqunut lalu meninggalkannya, sebagaimana yang
diterangkan oleh beberapa hadits shahih. Ada yang berkata: yang ditinggalkan
itu do’a atas orang-orang kafir.[7]
Dari Anas pula dari jalan lain
terdapat tambahan :
Adapun pada shalat subuh, maka Beliau
mengerjakannuya sampai meninggal dunia.[8]
Kata An-Nawawi dalam Al-Majmu’, “Menurut
pandapat kami, Qunut itu dibaca dalam shalat subuh. Demikian pula pendapat
sebagian besar ulama salaf dan ulama-ulama yang hidup sesudah mereka.”[9]
Ada pula sebagian ulama mengatakan, bahwa
tak perlu membaca qunut pada shalat subuh jika sedang tidak ada musibah.
Diantara mereka ialah Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Abu Darda’, Abu Ishak dan
kawan-kawannya, Ibnu Al-Mubarak, Sufyan Ats-Tsauri, dan Abu Hanifah. Mereka
berpedoman pada hadits Abu Malik Al-Asyja’I diatas dan hadits-hadits lain yang
tidak sempat saya sebutkan disini.[10]
Dijelaskan lagi riwayat ‘Ashim oleh hadits
yang diriwayatkan dalam shahihain dari Muhammad ibn Sirin, ujarnya : Aku
bertanya kepada Ibnu Malik :
قَنَتَ رَسُوْلُ اللهِ فِى صَلاَةِ الصُبْحِ ؟
“Apa Rasul berqunut dalam
sembahyang Subuh ?”
قَالَ: نَعَمْ بَعْدَ الرُكُوْعِ يَسِيْرًا
“Anas menjawab, benar
sesudahruku’ dalam jangka waktu yang pendek.”
C.
Qunut Witir
Pada salat witir rakaat terakhir, sesudah membaca “Sami Allahu
lima hamidah” disunahkan pula membaca qunut, terutama pada salat witir pada
pertengahan sampai akhir bulan Ramadhan setelah melakukan salat tarawih. Dalam
sebuah hadits disebutkan:
“Dari Hasan bin Ali bin
Thalib r.a. berkata, “Rasulullah SAW telah mengajarkan kepadaku beberapa
kalimat yang aku baca di salat witir. “Ya Allah,tunjukkan aku seperti orang
yang Engkau beri petunjuk, sehatkanlah aku seperti orang yang telah Engkau
sehatkan dan muliakanlah seperti orang yang telah Engkau muliakan, dan turunkan
berkah kepadaku pada apa yang telah Engkau berikan, dan jauhkan aku dari
kejahatan yang telah Engkau tentukan, karna sesungguhnya Engkaulah yang
menetapkan dan tidak seorang pun yang dapat mengubah ketetapan-Mu. Sesungguhnya
tidaklah akan hina orang yang Engkau muliakan, dan tidak pula akan mulia orang
yang telah Engkau hinakan. Engkau telah memberi berkah dan Engkau Maha Tinggi.”
(H.R. Abu Dawud dan Tirmizi)
Sebagian ulama berpendapat bahwa salat witir yang di dalamnya
dibaca doa qunut hanyalah witir pada pertengahan dan akhir bulan Ramadhan saja,
sedangkan witir pada waktu lain tidak boleh. Pendapat ini tidak dapat kita
terima sebab tidak ada keterangan dari Nabi. Kita berpendapat, bahwa qunut
boleh dilaksanakan pada waktu witir sebab hadis di atas hanya mengatakan witir
semata-mata, yang berarti boleh dikerjakan pada sembarang witir.
Beberapa Tambahan
mengenai qunut :
Qunut
dalam Sembahyang
Qunut pada Lughat, bermakna : Do’a, berdiri dalam
sembahyang, berdiam diri dalam sembahyang. Do’a Qunut ialah do’a yang dibaca
waktu berdiri dalam sembahyang.[11]
Tempat atau masa berqunut para ulama pun berbeda-beda, ada yang
berpendapat bahwa : Qunut itu sebelum ruku’. Ada yang berpendapat bahwa : Qunut
itu hanya sesudah ruku’.[12]
Sementara menurut beberapa ulama yang
lain, Qunut itu dibaca sebelum ruku’. Diantara mereka adalah Imam Malik dan
Ishak yang mendapatkan riwayat dari Ibnu Abbas, Al-Barra’ Umar bin Abdul Aziz,
Ubaidah As-Salmani, dan Humaid Ath-Thawil. Mereka berpedoman pada hadits Ashim
Al-Ahwa’ dari Anas diatas.[13]
Orang yang pertama membaca Qunut sebelum
ruku’ ialah Utsman, dan itu berlaku dalam shalat subuh. Adapun dalam shalat
witir menurut riwayat yang dikutip oleh Ibnu Nasher, Sesungguhnya Umar dan Ibnu
Mas’ud juga membacanya sebelum ruku’.
Hadits-hadits tadi sebagai dalil bahwa
Nabi SAW membaca Qunut pada waktu shalat subuh maupun shalat yang lain ketika
terjadi musibah. Begitu musibah hilang, Beliau tidak membaca lagi dalam setiap
shalat.[14]
Hal itu bukan berarti bahwa Qunut itu
sudah dimansukhkan. Nasikh harus berlawanan dengan Mansukh. Bila Rasul
mengerjakan sesuatu urusan karena ada keperluan, kemudian meninggalkannya
lantaran sudah tidak berhajat lagi, bukanlah yang demikian dipandang nasikh.
Hanya menunjuk kepada boleh kita kerjakan, boleh kita tinggalkan. Bukan
menunjuk kepada terlarangnya.[15]
Para sahabat hanya menerangkan bahwa Nabi
pernah berqunut dalam sembahyang subuh untuk memohon pertolongan dalam
menghadapi musuh, untuk kemenangan tentara Islam. Juga tidak ada yang
menukilkan bahwa Nabi tetap berqunut sesudah ruku’, dan tiada juga yang
menukilkan bahwa Nabi tetap berqunut sebelum ruku’. Karena itulah dikala
ditanya kepada Ibnu Umar tentang Qunut tetap itu, beliau berkata :
مَا سَمِعْنَا وَلَارَاَيْنَا
“Kami tiada dengar dan kami tiada
lihat”.
Pendapat ini imbang benar. Yakni Qunut itu
tidak mansukh. Hanya disukai ketika ada keperluan ; ada timbul bencana.
Dari soal Qunut ini kita memperoleh satu
dasar. Yaitu: “Sesuatu yang bukan wajib bukan sunnah, dapat menjadi wajib atau
sunnah, bila ada keperluan.”[16]
KESIMPULAN
Dari apa yang telah dikemukakan tadi
bisa diambil kesimpulan, bahwa sesungguhnya qunut itu sekali tempo dilakukan
oleh Rasulullah SAW ketika sedang terjadi bencana (qunut nazilah), dalam shalat
subuh meskipun tidak sedang terjadi bencana, juga dalam shalat witir, baik
sebelum maupun sesudah ruku’.
Orang yang qunut ketika sedang
terjadi bencana itu benar, dan orang yang tidak qunut ketika sedang terjadi
bencana juga benar.
Orang yang qunut dalam shalat subuh
itu benar, dan orang yang tidak qunut juga benar.
Orang yang qunut sebelum ruku’ itu
benar, dan orang yang qunut sesudah ruku’ juga benar.
Orang yang qunut dalam shalat witir itu
benar, dan orang yang tidak qunut dalam witir juga benar.
Masalah ini cukup longgar. Oleh
karena itu, sikap fanatic yang berlebihan terhadap satu pendapat tertentu dalam
masalah ini, adalah bukti bahwa orang yang bersangkutan tidak mengerti
as-sunnah, dan dangkal pemahamannya terhadap agama. Kita senantiasa memohon
kepada Allah agar Dia berkenan memberi pertolongan dan membimbing kita pada
kebenaran.
DAFTAR PUSTAKA
Mas’ud,
Ibnu dan Zainal Abidien. 2007. Fiqih
Madzhab Syafi’I (edisi Lengkap) Buku 1 : Ibadah. Bandung: Pustaka Setia
Ayub,
Syaikh Hasan. 2004. Fikih Ibadah. Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar
Masyhur,
Kahar. 2004. shalat Wajib Menurut Mazhab yang empat. Jakarta: Rineka
Cipta
Shiddieqy, Hasbi Ash. 1994. kuliah
Ibadah. Jakarta: Bulan Bintang
No comments:
Post a Comment