Tuesday, January 10, 2017

Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dalam HTUN



PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Pemerintah merupakan organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Sedangkan pemerintahan merupakan segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan Negara, atau dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan Negara.
Dalam menjalankan pemerintahan, cara pemerintah suatu Negara belum tentu sama dengan cara pemerintah Negara yang lain memerintah, namun tujuan dibentuknya suatu pemerintahan adalah sama, yaitu untuk mensejahterahkan rakyat dan mengatur jalannya Negara.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan ada beberapa prinsip dasar yang menjadi pegangan oleh aparat pemerintahan dalam menggerakan administrasi pemerintahan.
B.  Rumusan Masalah
1.      Bagaimana sejarah dari asas-asas umum pemerintahan yang baik?
2.      Apakah fungsi dan arti penting AAUPB?
3.      Apa saja perincian AAUPB?



PEMBAHASAN
A.  Sejarah Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik
Dengan adanya kewenangan bagi administrasi negara untuk bertindak secara bebas dalam melaksanakan tugas-tugasnya maka ada kemungkinan bahwa administrasi negara melakukan perbuatan yang menyimpang dari peraturan yang berlaku sehingga menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat. Oleh sebab itu, untuk meningkatkan perlindungan hukum secara lebih baik bagi arga masyarakat maka pada tahun 1950 panitia de Monchy di Nederland telah membuat laporan tentang asas-asas umum pemerintahan yang baik (algemene beginselen van Behoorlijk bestuur atau the general principles of good administration). Jadi lahirnya asas-asas umum pemerintahan yang baik ini dapat ditunjuk secara tepat yaitu dari laporan panitia De Monchy. Istilah itu dipakai dalam pekerjaan-pekerjaan atau tulisan-tulisan Commissie de Monchy (1946-1950) untuk mempertinggi perlindungan hukum terhadap administrabele.[1]
AUPB merupakan konsep terbuka yang disesuaikan dengan ruang dan waktu dimana konsep itu berada. Berdasarkan penelitiannya, Jazim Hamidi menemukana pengertian AUPB sebagai berikut.
1.    AAUPB merupakan nilai-nilai etik yang hidup dan berkembang dalam lingkungan Hukum Administrasi Negara.
2.    AAUPB berfungsi sebagai pegangan bagi pejabat administrasi negara dalam menjalankan fungsinya, merupakan alat uji bagi hakim administrasi dalam menilai tindakan administrasi negara (yang berwujud penetapan /beschikking), dan sebagai dasar penggugatan sebagai pihak penggugat.
3.    Sebagian besar dari AAUPB masih merupakan asas-asas yang tidak tertulis, masih abstrak, dan dapat digali dalam praktik kehidupan dimasyarakat.
4.    Sebagian asas yang lain sudah menjadi kaedah hukum tertulis dan terpencar dalam berbagai peraturan hukum positif.[2]
B.  Fungsi dan Arti Penting AAUPB
AAUPB memiliki arti penting sebagai berikut.
1.    Bagi Administrasi Negara, bermanfaat sebagai pedoman dalam melakukan penafsiran dan penerapan terhadap ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang bersifat sumir, samar atau tidak jelas.
2.    Bagi warga masyarakat, sebagai pencari keadilan, AAUPB dapat dipergunakan sebagai dasar gugatan.
3.    Bagi hakim PTUN, dapat dipergunakan sebagai alat menguji dan membatalkan keputusan yang dikeluarkan badan atau pejabat TUN.
4.    Kecuali itu, AAUPB tersebut juga berguna bagi badan legislatif dalam merancang suatu undang-undang.[3]
C.  Perincian Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
1.    Asas Umum Pemerintahan Menurut de Monchy[4]
Pada tahu 1950 pemerintah Belanda membentuk komisi yang diketuai oleh Mr. De Monchy yang bertugas menyelidiki cara-cara perlindungan hukum bagi penduduk/ rakyat. Komisi ini telah berhasil menyusun asas-asas umum untuk pelaksanaan suatu pemerintahan yang baik yang diberi nama “ General Principle of Good Government”. Asas Umum tersebut adalah :
1)   Asas bertindak cermat (principle of carefulness)
Asas ini menghendaki agar pemerintah bertindak secara hati-hati, bahkan mengharuskannya untuk berbuat cermat, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat. Timbulnya kerugian itu, dapat terjadi sebagai akibat perbuatan yang dilakukan oleh pemerintah atau dapat juga timbul karena akibat tidak melakukan suatu perbuatan yang seharusnya dilaksanakannya.
2)   Asas kepastian hukum (principles of legal security)
Asas ini mengkehendaki adanya stabilitas hukum, dengan maksud bahwa suatu keputusan yang telah dikeluarkan oleh Badan Tata Usaha Negara harus mengandung kepastian dan tidak akan dicabut kembali, bahkan sekalipun keputuan yang telah dibuat mengandung kelemahan..
3)   Asas motivasi (principle of motivation)
Asas ini menghendaki agar setiap keputusan yang dikeluarkan oleh Badan-badan pemerintahan harus mempunyai alasan, dan alasan itu harus jelas, benar, serta adil. Tujuan diperlukannya motivasi dalam setiap keputusan adalah untuk mengetahui alasan-alasan yang dijadikan bahan pertimbangan dikeluarkannya keputusan, terutama bagi mereka yang terkena dan merasa tidak puas terhadap keputusan itu, dapat mempergunakannya sebagai pangkal pembahasan dalam mengajukan banding terhadap keputusan tersebut.
4)   Asas kesamaan (principle of equality)
Asas ini mengharuskan bahwa terhadap kasus-kasus yang faktanya sama, diharapkan diambil tindakan yang sama pula. Badan Tata Usaha Negara haruslah berpegang teguh pada asas kesamaan ini karena asas kesamaan telah mendapat tempat dalam pasal 27 UUD 1945.
5)   Asas larangan menyalahgunakan wewenang dan sewenang-wenang (principle of non misuse of competence)
Maksud asas ini adalah agar wewenang yang diberikan kepada Badan Tata Usaha Negara dipergunakan sesuai dengan maksud dan tujuan semula diberikannya wewenang itu. Penyalahgunaan wewenang dapat berakibat adanya pembatalan terhadap suatu Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
6)   Asas meniadakan akibat suatu keputusan yang batal
Pada prinsipnya setip orang (pegawai) yang dipecat dari perkerajaannya karena diduga telah melakukan suatu kejahatan, tetapi setelah melalui proses pemeriksaan pengadilan, orang tersebut ternyata tidak terbukti melakukan kejahatan sebagaimana diduga semula, maka instasi tempat ia berkerja harus menerima kembali orang yang telah dipecat itu. Orang itu harus direhabililitasi kembali nama baiknya.
7)   Asas keserasian dan atau keseimbangan (principle of proportionality)
Asas ini menghendaki agar ada keserasian dan atau keseimbangan tindakan BTUN dalam segala aspeknya.
8)   Asas penyelenggaraan kepentingan umum (principle of public service)
Asas ini menghendaki agar dalam menyelenggarakan tugasnya BTUN selalu mengutamakan kepentingan umum.
9)   Asas permainan yang layak/perlakuan yang jujur (principle of fair play)
Tujuan asas ini adalah menyatakan bahwa badan-badan pemerintah hendaknya memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara untuk mencari kebenaran dan keadilan. Bermaksud juga untuk memberikan respons atas suatu keterangan atau penjelasan yang tidak benar atau kurang jelas yang diberikan oleh Badan Tata Usaha Negara.
10)    Asas musyawarah/ kekeluargaan
Asas ini menghendaki agar hubungan antara pemerintah dan warga negara dalam hal timbul sengketa sebagai akibat suatu keputusan BTUN yang dianggap melanggar dan merugikan hak-hak warga negara, maka dalam penyelesaiannya mengutamakan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat yang diliputi semangat kekeluargaan.
2.    Asas Umum Pemerintahan Menurut UU No. 28/1999
Dengan diundangkannya UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, Asas-asas umum pemerintahan yang baik di Indonesia diidentifikasikan dalam Pasal 3 dirumuskan sebagai Asas umum Perpenyelenggaraan negara: [5]
a.    Asas kepastian hukum
adalah asas dalam rangka negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.
b.    Asas tertib penyelenggaraan negara
adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara.
c.    Asas kepentingan umum
adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.
d.      Asas keterbukaan
adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara.
e.       Asas proporsionalitas
adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
f.       Asas profesionalitas
adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g.      Asas akuntabilitas
adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.    Asas Umum Pemerintahan Menurut World Bankan UNDP
Suatu pemerintahan yang baik meliputi :[6]
a.    Partisipasi (Participation)
Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk mengambil bagian dalam proses bernegara, berpemerintahan serta bermasyarakat, baik secara langsung maupun melalui intermediasi institusi legitimasi yang mewakili kepentingannya. Partisipasi warga negara ini dilakukan tidak hanya pada tahapan implementasi, akan tetapi secara menyeluruh mulai dari tahapan penyusunan kebijakan, pelaksanaan, evakuasi, serta hasil-hasilnya;
b.    Penegakan hukum (Rule of Law)
Good governance dilaksanakan dalam rangka demokratisasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu syarat kehidupan demokrasi adalah adanya penegakan hukum yang adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu. Oleh karena itu langkah awal penciptaan good governance adalah membangun sistem hukum yang sehat, baik perangkat lunak (software), perangkat kerasnya (hardware), maupun sumber daya manusia yang menjalankan sistemnya (human ware).
c.    Keterbukaan (Transparancy)
Keterbukaan adalah merupakan salah satu karakteristik good governance terutama adanya semangat zaman terbuka dan akibat adanya revolusi informasi. Keterbukaan mencakup semua aspek aktivitas yang menyangkut semua kepentingan publik.
Keterbukaan adalah merupakan adalah salah satu karakteristik
d.   Daya tangkap (Responsiveness)
Responsiveness sebagai konsekuensi logis dari keterbukaan, maka setiap komponen yang terlibat dalam proses pembangunan good governance perlu memiliki daya tanggap terhadap keinginan maupun keluhan setiap stakeholders
e.    Concensus Orientation
Good governance menjadi perantara kepentingan yang berbeda untuk memperoleh pilihan yang terbaik bagi kepentingan yang lebih luas, baik dalam hal kebijakan maupun prosedur.


f.     Keadilan (Equity)
Semua warga negara mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh kesejahteraan.
g.    Efektif dan efisien (Effectiveness and Efeciency)
Proses dan lembaga menghasilkan sesuai dengan apa yang telah digariskan dengan menggunakan sumber yang tersedia sebaik mungkin.
h.    Akuntabilitas (Acountability)
Para pembuat keputusan dalam pemerintahan, sektor swasta dan masyarakat sipil bertanggungjawab kepada publik dan lembaga stakeholder. Akuntabilitas ini tergantung pada organisasi tersebut untuk kepentingan internal atau eksternal organisasi.
i.      Visi strategis (Strategy Vision)
Para pemimpin dan publik harus mempunyai perspektif good governance dan pengembangan manusia yang luas serta jauh kedepan sejalan dengan apa yang diperlukan untuk pembangunan semacam ini.















KESIMPULAN
A.  Lahirnya asas-asas umum pemerintahan yang baik ini dapat ditunjuk secara tepat yaitu dari laporan panitia De Monchy
AUPB merupakan konsep terbuka yang disesuaikan dengan ruang dan waktu dimana konsep itu berada.
B.  Fungsi dan Arti Penting AAUPB
1.    Bagi Bagi Administrasi Negara, bermanfaat sebagai pedoman dalam melakukan penafsiran terhadap ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang bersifat tidak jelas.
2.    Bagi warga masyarakat, sebagai pencari keadilan,
3.    Bagi hakim PTUN, sebagai alat menguji dan membatalkan keputusan yang dikeluarkan BTUN.
4.    Kecuali itu, AAUPB tersebut juga berguna bagi badan legislatif dalam merancang suatu undang-undang.
C.   Perincian AAUPB:
1.      Menurut de Monchy
2.      Menurut UU No. 28/1999
3.      Menurut UNDP













DAFTAR PUSTAKA
HR, Ridwan. 2011. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Kansil, C.S.T. 2008. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka
Lembaga Administrasi Negara dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. 2000. Akuntabilitas Dan Good  Goverenance. Jakarta: Lembaga  Admnistrasi  Negara dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, 2000
Marbun , SF dkk.  2001. Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: UII Press
UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraa Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.




[1] C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2008, 184.
[2] Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2011), 237.
[3] SF Marbun dkk, Hukum Administrasi Negara, (Yogyakarta: UII Press, 2001), 210-211.
[4]Ibid, 214-224.
[5] UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraa Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
[6] Lembaga Administrasi Negara dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Akuntabilitas Dan Good  Goverenance, (Jakarta: Lembaga  Admnistrasi  Negara dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, 2000),  2.

No comments:

Post a Comment