PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pemerintah
merupakan organisasi yang memiliki kekuasaan untuk
membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Sedangkan pemerintahan
merupakan segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh
lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan Negara, atau dalam arti luas adalah
segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan
kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah
negara itu demi tercapainya tujuan Negara.
Dalam
menjalankan pemerintahan, cara pemerintah suatu Negara belum tentu sama dengan
cara pemerintah Negara yang lain memerintah, namun tujuan dibentuknya suatu
pemerintahan adalah sama, yaitu untuk mensejahterahkan rakyat dan mengatur
jalannya Negara.
Dalam
penyelenggaraan pemerintahan ada beberapa prinsip dasar yang menjadi pegangan
oleh aparat pemerintahan dalam menggerakan administrasi pemerintahan.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana sejarah dari asas-asas umum pemerintahan yang baik?
2.
Apakah fungsi dan arti penting AAUPB?
3.
Apa saja perincian AAUPB?
PEMBAHASAN
A.
Sejarah Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik
Dengan adanya
kewenangan bagi administrasi negara untuk bertindak secara bebas dalam
melaksanakan tugas-tugasnya maka ada kemungkinan bahwa administrasi negara
melakukan perbuatan yang menyimpang dari peraturan yang berlaku sehingga
menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat. Oleh sebab itu, untuk meningkatkan
perlindungan hukum secara lebih baik bagi arga masyarakat maka pada tahun 1950
panitia de Monchy di Nederland telah membuat laporan tentang asas-asas umum
pemerintahan yang baik (algemene beginselen van Behoorlijk bestuur atau the
general principles of good administration). Jadi lahirnya asas-asas umum
pemerintahan yang baik ini dapat ditunjuk secara tepat yaitu dari laporan
panitia De Monchy. Istilah itu dipakai dalam pekerjaan-pekerjaan atau
tulisan-tulisan Commissie de Monchy (1946-1950) untuk mempertinggi perlindungan
hukum terhadap administrabele.[1]
AUPB
merupakan konsep terbuka yang disesuaikan dengan ruang dan waktu dimana konsep
itu berada. Berdasarkan penelitiannya, Jazim Hamidi menemukana pengertian AUPB
sebagai berikut.
1. AAUPB
merupakan nilai-nilai etik yang hidup dan berkembang dalam lingkungan Hukum
Administrasi Negara.
2. AAUPB
berfungsi sebagai pegangan bagi pejabat administrasi negara dalam menjalankan
fungsinya, merupakan alat uji bagi hakim administrasi dalam menilai tindakan
administrasi negara (yang berwujud penetapan /beschikking), dan sebagai
dasar penggugatan sebagai pihak penggugat.
3. Sebagian
besar dari AAUPB masih merupakan asas-asas yang tidak tertulis, masih abstrak,
dan dapat digali dalam praktik kehidupan dimasyarakat.
4. Sebagian
asas yang lain sudah menjadi kaedah hukum tertulis dan terpencar dalam berbagai
peraturan hukum positif.[2]
B. Fungsi dan Arti Penting AAUPB
AAUPB memiliki arti penting sebagai
berikut.
1. Bagi
Administrasi Negara, bermanfaat sebagai pedoman dalam melakukan penafsiran dan
penerapan terhadap ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang bersifat sumir,
samar atau tidak jelas.
2. Bagi
warga masyarakat, sebagai pencari keadilan, AAUPB dapat dipergunakan sebagai
dasar gugatan.
3. Bagi
hakim PTUN, dapat dipergunakan sebagai alat menguji dan membatalkan keputusan
yang dikeluarkan badan atau pejabat TUN.
4. Kecuali
itu, AAUPB tersebut juga berguna bagi badan legislatif dalam merancang suatu
undang-undang.[3]
C. Perincian Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
1.
Asas Umum Pemerintahan Menurut de Monchy[4]
Pada tahu
1950 pemerintah Belanda membentuk komisi yang diketuai oleh Mr. De Monchy yang
bertugas menyelidiki cara-cara perlindungan hukum bagi penduduk/ rakyat. Komisi
ini telah berhasil menyusun asas-asas umum untuk pelaksanaan suatu pemerintahan
yang baik yang diberi nama “ General Principle of Good Government”. Asas
Umum tersebut adalah :
1)
Asas bertindak cermat (principle of carefulness)
Asas ini
menghendaki agar pemerintah bertindak secara hati-hati, bahkan mengharuskannya
untuk berbuat cermat, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi warga
masyarakat. Timbulnya kerugian itu, dapat terjadi sebagai akibat perbuatan yang
dilakukan oleh pemerintah atau dapat juga timbul karena akibat tidak melakukan
suatu perbuatan yang seharusnya dilaksanakannya.
2)
Asas kepastian hukum (principles of legal security)
Asas ini
mengkehendaki adanya stabilitas hukum, dengan maksud bahwa suatu keputusan yang
telah dikeluarkan oleh Badan Tata Usaha Negara harus mengandung kepastian dan
tidak akan dicabut kembali, bahkan sekalipun keputuan yang telah dibuat
mengandung kelemahan..
3)
Asas motivasi (principle of motivation)
Asas ini
menghendaki agar setiap keputusan yang dikeluarkan oleh Badan-badan
pemerintahan harus mempunyai alasan, dan alasan itu harus jelas, benar, serta adil.
Tujuan diperlukannya motivasi dalam setiap keputusan adalah untuk mengetahui
alasan-alasan yang dijadikan bahan pertimbangan dikeluarkannya keputusan,
terutama bagi mereka yang terkena dan merasa tidak puas terhadap keputusan itu,
dapat mempergunakannya sebagai pangkal pembahasan dalam mengajukan banding
terhadap keputusan tersebut.
4)
Asas kesamaan (principle of equality)
Asas ini
mengharuskan bahwa terhadap kasus-kasus yang faktanya sama, diharapkan diambil
tindakan yang sama pula. Badan Tata Usaha Negara haruslah berpegang teguh pada
asas kesamaan ini karena asas kesamaan telah mendapat tempat dalam pasal 27 UUD
1945.
5)
Asas larangan menyalahgunakan wewenang dan sewenang-wenang (principle
of non misuse of competence)
Maksud asas ini
adalah agar wewenang yang diberikan kepada Badan Tata Usaha Negara dipergunakan
sesuai dengan maksud dan tujuan semula diberikannya wewenang itu.
Penyalahgunaan wewenang dapat berakibat adanya pembatalan terhadap suatu
Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
6)
Asas meniadakan akibat suatu keputusan yang batal
Pada prinsipnya
setip orang (pegawai) yang dipecat dari perkerajaannya karena diduga telah
melakukan suatu kejahatan, tetapi setelah melalui proses pemeriksaan
pengadilan, orang tersebut ternyata tidak terbukti melakukan kejahatan
sebagaimana diduga semula, maka instasi tempat ia berkerja harus menerima
kembali orang yang telah dipecat itu. Orang itu harus direhabililitasi kembali
nama baiknya.
7)
Asas keserasian dan atau keseimbangan (principle of
proportionality)
Asas ini
menghendaki agar ada keserasian dan atau keseimbangan tindakan BTUN dalam
segala aspeknya.
8)
Asas penyelenggaraan kepentingan umum (principle of public
service)
Asas ini
menghendaki agar dalam menyelenggarakan tugasnya BTUN selalu mengutamakan
kepentingan umum.
9)
Asas permainan yang layak/perlakuan yang jujur (principle of
fair play)
Tujuan asas ini
adalah menyatakan bahwa badan-badan pemerintah hendaknya memberikan kesempatan
yang seluas-luasnya kepada warga negara untuk mencari kebenaran dan keadilan.
Bermaksud juga untuk memberikan respons atas suatu keterangan atau penjelasan
yang tidak benar atau kurang jelas yang diberikan oleh Badan Tata Usaha Negara.
10)
Asas musyawarah/ kekeluargaan
Asas ini
menghendaki agar hubungan antara pemerintah dan warga negara dalam hal timbul
sengketa sebagai akibat suatu keputusan BTUN yang dianggap melanggar dan
merugikan hak-hak warga negara, maka dalam penyelesaiannya mengutamakan prinsip
musyawarah untuk mencapai mufakat yang diliputi semangat kekeluargaan.
2.
Asas Umum Pemerintahan Menurut UU No. 28/1999
Dengan
diundangkannya UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih
dan Bebas KKN, Asas-asas umum pemerintahan yang baik di Indonesia
diidentifikasikan dalam Pasal 3 dirumuskan sebagai Asas umum Perpenyelenggaraan
negara: [5]
a.
Asas kepastian hukum
adalah
asas dalam rangka negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan
perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara
negara.
b.
Asas tertib penyelenggaraan negara
adalah
asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam
pengendalian penyelenggaraan negara.
c.
Asas kepentingan umum
adalah
asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif,
akomodatif dan selektif.
d.
Asas keterbukaan
adalah
asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang
benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan
tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia
negara.
e.
Asas proporsionalitas
adalah
asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara
negara.
f.
Asas profesionalitas
adalah
asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g.
Asas akuntabilitas
adalah
asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan
penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau
rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.
Asas Umum Pemerintahan Menurut World Bankan UNDP
Suatu pemerintahan yang baik meliputi :[6]
a.
Partisipasi (Participation)
Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk mengambil
bagian dalam proses bernegara, berpemerintahan serta bermasyarakat, baik secara
langsung maupun melalui intermediasi institusi legitimasi yang mewakili
kepentingannya. Partisipasi warga negara ini dilakukan tidak hanya pada tahapan
implementasi, akan tetapi secara menyeluruh mulai dari tahapan penyusunan
kebijakan, pelaksanaan, evakuasi, serta hasil-hasilnya;
b.
Penegakan hukum (Rule of Law)
Good governance dilaksanakan
dalam rangka demokratisasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu syarat
kehidupan demokrasi adalah adanya penegakan hukum yang adil dan dilaksanakan
tanpa pandang bulu. Oleh karena itu langkah awal penciptaan good governance adalah
membangun sistem hukum yang sehat, baik perangkat lunak (software),
perangkat kerasnya (hardware), maupun sumber daya manusia yang menjalankan
sistemnya (human ware).
c.
Keterbukaan (Transparancy)
Keterbukaan adalah merupakan salah satu karakteristik good
governance terutama adanya semangat zaman terbuka dan akibat adanya
revolusi informasi. Keterbukaan mencakup semua aspek aktivitas yang menyangkut
semua kepentingan publik.
Keterbukaan adalah merupakan adalah salah satu karakteristik
d.
Daya tangkap (Responsiveness)
Responsiveness sebagai konsekuensi logis dari keterbukaan, maka
setiap komponen yang terlibat dalam proses pembangunan good governance perlu
memiliki daya tanggap terhadap keinginan maupun keluhan setiap stakeholders
e.
Concensus Orientation
Good governance menjadi
perantara kepentingan yang berbeda untuk memperoleh pilihan yang terbaik bagi
kepentingan yang lebih luas, baik dalam hal kebijakan maupun prosedur.
f.
Keadilan (Equity)
Semua warga negara mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh
kesejahteraan.
g.
Efektif dan efisien (Effectiveness and Efeciency)
Proses dan lembaga menghasilkan sesuai dengan apa yang telah digariskan
dengan menggunakan sumber yang tersedia sebaik mungkin.
h.
Akuntabilitas (Acountability)
Para pembuat keputusan dalam pemerintahan, sektor swasta dan
masyarakat sipil bertanggungjawab kepada publik dan lembaga stakeholder.
Akuntabilitas ini tergantung pada organisasi tersebut untuk kepentingan
internal atau eksternal organisasi.
i.
Visi strategis (Strategy Vision)
Para pemimpin dan publik harus mempunyai perspektif good
governance dan pengembangan manusia yang luas serta jauh kedepan sejalan
dengan apa yang diperlukan untuk pembangunan semacam ini.
KESIMPULAN
A.
Lahirnya asas-asas umum pemerintahan yang baik ini dapat ditunjuk
secara tepat yaitu dari laporan panitia De Monchy
AUPB merupakan konsep terbuka yang
disesuaikan dengan ruang dan waktu dimana konsep itu berada.
B.
Fungsi dan Arti Penting AAUPB
1. Bagi Bagi Administrasi Negara, bermanfaat
sebagai pedoman dalam melakukan penafsiran terhadap ketentuan-ketentuan
perundang-undangan yang bersifat tidak jelas.
2. Bagi
warga masyarakat, sebagai pencari keadilan,
3. Bagi
hakim PTUN, sebagai alat menguji dan membatalkan keputusan yang dikeluarkan
BTUN.
4. Kecuali
itu, AAUPB tersebut juga berguna bagi badan legislatif dalam merancang suatu
undang-undang.
C.
Perincian AAUPB:
1.
Menurut de Monchy
2.
Menurut UU No. 28/1999
3.
Menurut UNDP
DAFTAR PUSTAKA
HR, Ridwan. 2011. Hukum
Administrasi Negara. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Kansil, C.S.T. 2008. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum
Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka
Lembaga
Administrasi Negara dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. 2000. Akuntabilitas
Dan Good Goverenance. Jakarta:
Lembaga Admnistrasi Negara dan Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan, 2000
Marbun , SF dkk. 2001. Hukum Administrasi Negara.
Yogyakarta: UII Press
UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraa Negara yang Bersih
dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
[1] C.S.T. Kansil,
Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka,
2008, 184.
[2] Ridwan HR, Hukum
Administrasi Negara, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2011), 237.
[3] SF Marbun dkk,
Hukum Administrasi Negara, (Yogyakarta: UII Press, 2001), 210-211.
[4]Ibid, 214-224.
[5] UU No. 28
Tahun 1999 tentang Penyelenggaraa Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme.
[6] Lembaga Administrasi Negara dan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Akuntabilitas Dan Good Goverenance, (Jakarta: Lembaga Admnistrasi Negara dan Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan, 2000), 2.
No comments:
Post a Comment