PENDAHULUAN
Fiqh merupakan
bagian dari entitas kehidupan di dunia Islam dan menjadi salah satu subyek
dalam pengkajian Islam. Fiqh dituntut untuk dikembangkan, agar bidang ilmu itu
memiliki makna bagi pengembangan ilmu dan pengembangan keahlian. Untuk
selanjutnya, dapat dimanfaatkan bagi pengembangan kehidupan manusia.
Dalam
pengembangan ilmu dan pengembangan keahlian, memerlukan suatu penelitian untuk
menggapai tujuan tersebut. Terdapat berbagai model dalam penelitian, salah
satunya adalah meneliti dengan model madzhab. Dalam dunia ilmiah, madzhab
merupakan keniscayaan. Tanpa madzhab, ilmu dan wacana akan berhenti dan steril.
Atau, keseragaman madzhab berarti membunuh kebudayaan dan peradaban manusia.
Manusia akan menjadi mesin, yang harus digerakkan secara mekanis atau organis,
tanpa akal sehat dan hati nurani.
Oleh
karena itu, dalam berbagai disiplin ilmu dikenal berbagai madzhab. Bahkan
madzhab tersebut merupakan ciri dan tulang punggung utama dari suatu disiplin
ilmu. Dalam makalah ini, akan dijelaskan secara singkat bagaimana madzhab dan
bagaimana penelitian dengan model madzhab.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apakah pengertian mazhab fiqh itu?
2.
Bagaimana madzhab sebagai metode dan ragam metode?
3.
Apa saja fokus penelitian mazhab?
4.
Bagaimana desain penelitian mazhab fiqh ?
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Mazhab Fiqh
Secara bahasa,
mazhab memiliki dua pengertian, pertama kata mazhab berasal dari kata zahaba-yazhabu
yang memiliki arti berjalan, telah berlalu, telah mati. Pengertian kedua yakni,
mempunyai arti suatu yang diikuti dalam berbagai masalah disebabkan adanya
pemikiran, oleh karena itu mazhab berarti yang diikuti atau dijadikan pedoman
atau metode.
Secara istilah,
mazhab adalah hasil ijtihad seorang imam (mujtahid) tentang hukum suatu masalah
atau tentang kaidah-kaidah istinbath. Dengan demikian pengertian mazhab
adalah mengikuti hasil ijtihad seorang imam tentang hukum suatu masalah atau
kaidah-kaidah istinbath-nya.[1]
Jadi dapat
disimpulkan bahwasannya mazhab diartikan sebagai alur pikir, pendapat,
kepercayaan, ideologi, doktrin, ajaran, paham, dan aliran-aliran dalam hukum
yang merupakan hasil ijtihad dari para Imam.
Adapun pengertian mazhab menurut para ulama fiqh adalah sebuah
metodologi fiqh khusus yang dijalan oleh seorang ahli fiqh mujtahis, yang
berbeda dengan ahli fiqh lain, yang menghantarkannya memilih sejumlah hukum
dalam kawasan ilmu furu’.[2]
Masalah yang bisa menggunakan metode ijtihad adalah yang termasuk istilah dzonni
atau prasangka, bukan hal yang qoth’i atau pasti.
B.
Madzhab sebagai Metode dan Ragam Madzhab
1.
Madzhab Sebagai Metode
Di samping suatu ilmu
yang mandiri, perbandingan madzhab juga adalah suatu metode. Metode
perbandingan madzhab adalah suatu metode yang para fuqaha berusaha mencari
masalah yang diperselisihkan. Langkah dari metode perbandingan madzhab adalah
sebagai berikut:
a. Mengutip
pendapat-pendapat para fuqaha dari berbagai madzhab yang diambil dari
kitab-kitab madzhab, terutama pendapat yang dianggap paling kuat;
b. Mengutip dalil-dalil
yang digunakan para fuqaha, baik dari al-Quran, as-Sunnah, qiyas dengan syarat
dalil-dali tersebut yang paling kuat;
c. Mengidentifikasi faktor
yang menjadi pemicu dari perbedaan pendapat tersebut;
d. Mengkritisi kuat atau
lemahnya pendapat dan dalil yang dikemukakan masingmasing fuqaha;
e. Menarik kesimpulan dan
memilih pendapat yang terkuat dalilnya serta cocok untuk diterapkan.
Obyek bahasan ilmu
perbandingan madzhab adalah membandingkan, baik permasalahannya, maupun
dalil-dalilnya. Sedangkan yang menjadi ruang lingkup atau sasaran permasalahan ilmu perbandingan
madzhab ialah:
a.
Hukum-hukum amaliah, baik yang disepakati,
maupun yang masih diperselisihkan antara para mujtahid, dengan membahas cara
beritihad mereka dan sumber-sumber hukum yang dijadikan dasar oleh mereka dalam
menetapkan hukum;
b.
Dalil-dalil yang dijadiakan dasar oleh para
mujtahid, baik dari Al-Qur’an maupun
As-Sunnah, atau dalil-dalil lain yang
diakui oleh syara’;
c. Hukum-hukum yang berlaku di negara tempat muqorin (pelaku muqoronah) hidup,
baik hukum nasional/positif, maupun hukum international.[3]
2.
Ragam Madzhab
Madzhab fiqh secara internal adalah otonom, namun secara eksternal
merupakan bagian dari entitas kehidupan muslim yang saling tergantung dengan
unsur lain dari entitas itu, sehingga menampakkan suatu kesatuan entitas
kehidupan manusia. Atas perihal tersebut, manakala dilakukan pendekatan
historis terdapat hubungan yang signifikan antara kalam dengan fiqh, atau
antara madzhab kalam dengan madzhab fiqh.
Dalam masyarakat Islam dewasa ini, madzhab fiqh lebih dikenal
ketimbang madzhab di bidang lainnya, termasuk kalam. Boleh jadi hal itu karena
fiqh bersifat praktis, oleh karena kepraktisannya digunakan dalam kehidupan
sehari-hari.
Huzaemah (1997: 72) menyatakan bahwa “madzhab adalah pokok pikiran
atau dasar yang digunakan oleh Imam Mujtahid dalam memecahkan masalah, atau
mengistinbathkan hukum Islam”. Terdapat beberapa konsep kunci mengenai madzhab:
1) imam mujtahid, 2) metode ijtihad (istinbath) hukum, 3) fiqh (hukum Islam),
4) madzhab sebagai aliran fiqh, 5) kelompok pendukung atau pengikut, 6) istilah
hukum yang digunakan, dan 7) penyusunan kitab fiqh. Berdasarkan konsep kunci
tersebut, menunjukkan bahwa anatomi madzhab fiqh sebagai komunitas, yang dapat
diteliti lebih lanjut, terutama tentang dinamika internal masing-masing
madzhab, serta relasi antar madzhab dalam entitas masyarakat Islam.[4]
Madzhab fiqh
dapat dikelompokkan menjadi tiga madzhab utama yaitu: Sunni, Syi’ah, dan
Khawariji. Dari tiga madzhab itu berkembang madzhab yang lebih kecil, misalnya
madzhab Sunni sampai sekarang berkembang menjadi empat madzhab: Hanafi, Maliki,
Syafi’i, dan Hanbali (al-Madzahib al-Arba’ah); madzhab Syi’ah berkembang
menjadi Madzhab Ja’fari (Imami), Zaidi, dan Isma’ili; terakhir madzhab Khawarij
menyisakan satu madzhab; madzhab Ibadi.
Dalam realitas masyarakat Islam terdapat berbagai madzhab, di
antaranya ada 4 madzhab besar yang terkenal, yaitu:
a.
Madzhab Hanafi (79-148 H/699-767 M)
Metode yang
digunakan oleh Abu Hanifah banyak bersandar pada ra’yu, setelah Kitabullah dan
sunnah, dan dalam berijtihad banyak menggunakan analogi atau qiyas. Namun
sumber utamanya ialah Kitabullah, sunnah Rasulullah dan tradisi ahli Madinah.
Metodologinya yaitu penelitian terhadap masalah-masalah furu’ yang lebih
menyentuh masalah fiqh, aktual dan realistis. Langkah selanjutnya mengadakan
pengkajian makna yang terkandung dalam masalah furu’ tersebut, kemudian
mengambil prinsip-prinsip umumnya dan menjadikannya sebagai kaidah ushuliyah.
Metode berpikir (penalaran) mmereka adalah dengan metode induktif.
b.
Madzhab Maliki (w. 179 H/795 M)
Imam Malik
sangat memperhatikan tradisi Nabi dan sahabat. Ia mendasari fikihnya secara
berurutan, yaitu kitabullah, sunnah, ucapan dan amalan sahabat, ijma’, amalan
ahli madinah. Apabila dari kelima sumber atau dasar tersebut tidak ditentukan,
maka Imam Malik Mengambil dari qiyas, istihsan, urf serta sad adz-dzara’i dan
juga masalih al-mursalah maslahat. Aliran fiqh Malik bersifat tradisionalis.
c.
Madzhab Syafi’i (w. 204 H/ 820 M)
Imam Syafi’i
tidak mendahulukan hadits secara mutlak dan tidak mendahulukan ra’y secara
mutlak. Imam Syafi’i menetapkan suatu kesimpulan setelah melakukan
perbandingan-perbandingan antara pendapat-pendapat yang telah berkembang dan
mengumpulkan antara keduanya dengan memelihara prinsip wasataniyah
(keseimbangan) dan takamullah (kesempurnaan).
Madzhab ini
menggunakan metode ilmu kalam yaitu dengan membuat suatu kaidah umum yang
ditunjukkan oleh nash-nash syar’i dan akal tanpa terikat oleh hukum furu’.
d.
Madzhab Hanbali
Aliran fiqh
Hnabali memiliki ciri sangat kuat menekankan pentingnya hadits yang dipilih
secara seksama. Akan tetapi ia menolak qiyas. Aliran/madzhab Hanbali cenderung
mengutamakan hadits meskipun lemah daripada analogi meskipun kuat. Imam Hanbali
dalam menetapkan suatu hukum dengan berlandaskan kepada al-Qur’an dan hadits,
fatwa sahabat, pendapat sebagian sahabat, hadits mursal atau hadits dhaif, dan
qiyas.[5]
Dalam
berbagai hal menunjukkan bahwa sejak awal fiqh telah memiliki muatan unsur
lokal, konteks sosial dan budaya lokal merupakan latar belakang makro yang
memiliki hubungan dengan penerapan metode ijtihad (istinbath al-ahkam). Setiap
aliran memiliki keunikan masing-masing. Ketika masing-masing aliran memiliki
kohesifitas yang tinggi, muncul sikap etnosentrisme di kalangan para penganut
dan pengikut, sehingga makna keunikan menjadi perbedaan pendapat fuqaha
(ikhtilaf al-fuqoha). Al-Mawardi mengemukakan terdapat sebagian fuqaha yang
melarang penganut aliran tertentu untuk memutus perkara dengan menggunakan
pendapat aliran lain. Ikhtilaf fuqaha terjadi karena beberapa sebab: !)
perbedaan pemikiran; 2) ketidakjelasan masalah yang menjadi tema pembicaraan;
3) perbedaan kesenangan dan kecenderungan; 4) perbedaan cara pandang; 5)
mengikuti pendahulunya; 6) perbedaan kemmpuan; 7) masalah kepemimpinan dan
cinta kepada penguasa; 8) fanatisme kelompok yang berlebihan.[6]
C.
Fokus Penelitian
1.
Entitas madzhab
Fokus
penelitian model entitas madzhab (MEM) terdiri atas: Imam madzab, metode
ijtihad, substansi fiqh, dan kelompok pendukung. Imam madzhab menempati posisi
sentral. Metode ijtihad atau istinbath al ahkam adalah cara kerja dalam
madzhab ketika menetapkan hukum, dengan merujuk kepada sumber dan dalil yang
digunakan. Substansi fiqh ialah pruduk ijtihad, yang secara keseluruhan
mencakup tujuh bidang yaitu ibadah, munakahah, mawaris, muamalah,
jinayah, siyasah, aqdhiyah. Kelompok pendukung adalah para pengikut
madzhab termasuk fuqaha dan elite penguasa.
2.
Komunitas Madzhab
Komunitas
madzhab merupakan suatu kesatuan yang diikat oleh kesamaan aliran pemikiran
fiqh, sebagaimana dideskripsikan dalam MEM. Dalam kesatuan itu terjadi
interaksi dikalangan anggota komunitas dengan pola komunikasi yang spesifik,
terutama dalam proses sosialisasi dan transmisi aliran pemikiran, yang memberi
peluang bagi pengembangan tradisi intelektual secara internal. Penentuan
komunitas madzhab memiliki makna yang sangat penting, karena komunitas madzhab,
bahkan umat beragama, mempunyai relasi yang sangat signifikan dengan komunitas
etnis.
3.
Dinamika madzhab
Secara
sederhana aspek dinamis dari komunitas madzhab terdiri atas empat unsur, yakni:
tuntutan perubahan, dinamika internal, dukungan eksternal, dan pola-pola
perubahan. Tuntutan perubahan merupakan suatu keniscayaan dalam kehidupan
manusia. Perubahan struktural dan perubahan kultural dalam kehidupan manusia, termasuk
komunitas madzhab, bersifat abadi. Dinamika internal merupakan aktualisasi
berbagai potensi yang dimiliki komunitas itu, yang bergerak karena misi
sosialisasi dan transmisi madzhab menuju jangkauan ruang dan waktu yang lebih
luas. Potensi tersebut meliputi unsur manusia (mujtahid, penganut dan
pengikut), kelengkapan format aliran yang dirumuskan dan disusun, dan
kelenturan aliran untuk diaktualisasikan dalam konteks sosial dan budaya yang
berlainan. Dukungan eksternal berkenaan dengan respon unsur luar dalam menyerap
dan menerima sosialisasi dan transmisi aliran pemikiran atau sekurang-kurangnya
sikap toleran terhadap penyebarluasan komunitas madzhab. Sementara itu
pola-pola perubahan berkenaan dengan karakteristik yang melekat pada dinamika
komunitas madzhab, yakni perubahan kualitatif dan perubahan kuantitatif
(pertumbuhan), bahkan kemajuan yang dapat diperoleh.
4.
Interaksi antar Madzhab
Unsur-unsur
fokus dalam penelitain model interaksi antar madzhab (MIM), terdiri atas
tuntutan interaksi, kohesifitas internal, media interaksi, dan pola-pola
interaksi. Tuntutan interaksi berbentuk interaksi gagasan dan pemikiran, serta
interaksi antar komunitas madzhab. Dalam interaksi antar pemikiran, boleh jadi
muncul penolakan suatu gagasan dengan alternative gagasan baru. Kohesifitas
internal merupakan suatu produk interaksi karena ikatan komunitas yang
menegetuk suara batin anggota komunitas madzhab. Suatu madzhab hanya memiliki
peluang berinteraksi dengan komunitas lain apabila memiliki kohesifitas.
Sedangkan media interaksi antar madzhab merupakan saluran dalam berinteraksi.
Interaksi pemikiran disalurkan lewat perdebatan dan polemik intelektual, dengan
syarat adanya kesediaan untuk menggunakan keterampilan berpikir kreatif dan
berpikir kritis. Sementara itu, pola-pola interaksi merupakan perwujudan
interaksi antar madzhab yang terjadi secara berulang-ulang. Boleh jadi interksi
itu berwujud konflik (ikhtilaf) yang berkepanjangan apabila diadapkan
kepadda masalah yang dipandang prinsipil (‘ushuliyah). Atau sebaliknya
akomodasi (ittifaq) dalam interaksi itu sangat tinggi, apabila
dihadapkan kepadaa masalah yang dipandang cabang (furu’iyah). Atau
mungkin terjadi pola yang variatif tetkala terjadi interaksi antar imam
madzhab, atau interaksi antar pengikut mereka.[7]
D.
Desain Penelitian Mazhab Fiqh
1.
Metode penelitian
Pemilihan
metode penelitian didasarkan kepada pendekatan yang digunakan. Dalam fokus MEM
dapat digunakan pendekatan filosofis atau logis, dengan dukungan pendekatan
historis atau antropologis terutama berkenaan dengan cirri-ciri komunitas
pendukung. Pilihan metode penelitian yang dipandang tepat ialah hermenetis.
Sedangkan dalam fokus MKM dapat dipilih pendekatan historis, atau pendekatan
antropologis, atau pendekatan sosiologis ditunjang oleh pendekatan filosofis
dan logis terutama ketika memahami substansi pemikiran fuqaha. Pemilihan metode
penelitian yang tepat ialah metode sejarah atau metode studi kasus. Kemudian
dalam model MDM dapat dipilih pendekatan antropologis atau pendekatan
sosiologis dengan dukungan pendekatan historis. Pilihan metode penelitian yang
tepat adalah studi kasus. Sementara itu, dalam fokus MIM dapat dipilih
pendekatan sejarah atau sosiologis, dengan dukungan pendekatan antropologis.
Pilihan meode penelitian yang tepat adalah metode sejarah atau studi kasus.
2.
Sumber data
Sumber data dalam
penelitian madzhab terdiri dari dua jenis, yakni sumber data kepustakaan dan
sumber data lapangan. Proporsi data dari kedua sumber tersebut sangat
tergantung kepada penggunaan pendekatan yang dipilih. Sumber kepustakaan
dilakukan dengan cara menentukan sejumlah bahan pustaka yang memuat tentang
madzhab fiqh, dengan merujuk pada cakupan fokus, tujuan, pendekatan, dan metode
penelitian. Adapun sumber data lapangan dilakukan dengan cara memilih fuqaha
yang dipandang memiliki pengetahuan yang lengkap tentang madzhab fiqh.
3.
Pengumpulan data
a.
Pengumpulan data kepustakaan
Data dari
sumber kepustakaan dapat dikumpulkan dengan cara studi pustaka. Hal itu
dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1)
Mengumpulkan bahan pustaka dan bahan lainnya yang akan dipilih
sebagai sumber data, yang memuat informasi tentang madzhab sesuai dengan fokus
penelitian yang telah ditentukan.
2)
Memilih bahan pustaka tertentu untuk dijadikan sumber data primer.
Di samping itu, dilengkapi oleh sumber data sekunder yakni bahan pustaka dan
bahan lain yang menunjang sumber data primer.
3)
Membaca bahan pustaka yang telah dipilih secara cermat.
4)
Mencatat isi bahan pustaka yang berhubungan dengan pertanyaan
penelitian.
5)
Apabila bahan pustaka itu berbahasa asing dilakukan penerjemahan
isi catatan ke dalam bahasa Indonesia.
6)
Menyarikan isi catatan yang telah diterjemahkan menurut kosa kata
dan gaya bahasa yang digunakan oleh peneliti.
7)
Mengklasifikasikan data dari sari tulisan dengan merujuk kepada
pertanyaan penelitian.
8)
Berdasarkan hasil klasifikasi data itu, dilakukan klasifikasi yang
lebih spesifik, yakni subkelas data.
9)
Masing-masing kelas dan subkelas data diberi kode, kemudian
ditabulasi, sehingga tampak relasi antar subkelas data yang mencerminkan relasi
antar unsur fokus penelitian.
b.
Pengumpulan data lapangan
Pengumpulan data
digali dari sumber data lapangan yakni dari informan sekaligus responden dan
dilakukan dengan cara wawancara mendalam, dengan tahapan sebagai berikut:
1)
Menyusun alat pengumpul data yang berisi beberapa butir pertanyaan
yang bersifat umum.
2)
Menghubungi responden untuk menentukan kesediaan wawancara, terutama berkenaan dengan substansi
wawancara, tempat dan waktu wawancara.
3)
Mengumpulkan data dengan cara wawancara.
4)
Mencatat dan merekam isi wawancara.
5)
Melakukan pengecekan terhadap hasil wawancara, yang dapat ditempuh
melalui tiga cara. Pertama, wawancara ulang apabila hasil wawancara
belum memadai dan ditemukan hal-hal yang belum jelas. Kedua, dilakukan
pengecekan terhadap tulisan informan/responden, bila ada, yang juga dikonfirmasikan
kepada yang bersangkutan. Ketiga, dilakukan pengecekan kepada
informan/responden lain yang mempunyai hubungan sangat dekat, terutama penganut
madzhab yang sama.
6)
Menyalin hasil wawancara dari ragam bahasa lisan menjadi bahasa
tulisan, sesuai dengan ungkapan informan/responden.
7)
Menyarikan isi catatan yang
telah disalin ke dalam bahasa tulisan menurut kosa kata dan gaya bahasa yang
digunakan oleh peneliti.
8)
Melakukan konfirmasi dengan informan/responden berkenaan sari hasil
wawancara dan ungkapan spesifik yang tidak disarikan.
9)
Memilih data tentang informasi dan pendapat.
10)
Mengklasifikasikan data sesuai dengan unsur dan pertanyaan
penelitian yang diajukan.
11)
Berdasarkan hasil klasifikasi data itu, dilakukan klasifikasi yang
lebih spesifik, yakni subkelas data, dengan merujuk kepada pertanyaan
penelitian dan unsur fokus, sebagaimana kelas data berdasarkan hasil
pengumpulan data kepustakaan.
12)
Masing-masing kelas dan subkelas data diberi kode, kemudian
ditabulasi, sehingga tampak relasi antar subkelas data.
4.
Analisis data
Secara umum
analisis data dilakukan dengan cara menghubungkan apa yang diperoleh dari suatu
proses kerja sejak awal. Ia ditujukan untuk memahami data yang terkumpul dari
sumber, untuk menjawab pertanyaan penelitian dengan menggunakan kerangka berfikir
tertentu. Analisis data dilakukan sejak pengumpulan data, dengan tahapan
sebagaimana berikut. Pertama, data yang terkumpul diedit dan diseleksi
sesuai ragam pengumpulan data (kajian bahan pustaka dan wawancara), ragam
sumber (bahan pustaka dan informan/responden), dan pendekatan yang digunakan
(kerangka berpikir), untuk menjawab pertanyaan penelitian yang terkandung dalam
fokus penelitian.
Kedua,
berdasarkan hasil kerja pada tahapan pertama, dilakukan klasifikasi data: kelas
data dan subkelas data. Hal itu dilakukan dengan merujuk kepada pertanyaan
penelitian dan unsur-unsur yang terkandung dalam fokus penelitian.
Ketiga, data
yang telah diklasifikasikan diberi kode. Kemudian antar kelas data itu disusun
dan dihubungkan dalam konteks MEM, atau MKM, atau MDM, atau MIM. Hubungan antar
kelas data tersebut divisualisasikan dalam table silang (matriks), atau
diagram.
Keempat, selanjutnya
dilakukan penafsiran data berdasarkan salah satu, atau lebih, pendekatan yang
digunakan, yakni: pendekatan teologis, atau pendekatan filosofis, atau
pendekatan logis, atau pendekatan historis, atau pendekatan antropologis, atau
pendekatan sosiologis.
Kelima, berdasarkan
hasil kerja pada tahapan keempat dapat diperoleh jawaban atas pertanyaan
penelitian. Berdasarkan hal itu, dapat ditarik kesimpulan internal yang
didalamnya terkandung data baru atau temuan penelitian.
Keenam, menghubungkan
apa yang ditemukan dalam penelitian ini dengan hasil penelitian tentang fokus
serupa, yang pernah dilakukan dalam konteks yang sama atau berbeda sebagaimana
dapat ditemukan dalam tinjauan pustaka. Berdasarkan hal itu, dapat ditarik
kesimpulan makro dari penelitian tersebut. Dengan cara demikian, akan tampak
makna dan posisi penelitian dalam gugus penelitian yang tercakup dalam model
penelitian madzhab fiqh. [8]
KESIMPULAN
1. Mazhab
diartikan sebagai alur pikir, pendapat, kepercayaan, ideologi, doktrin, ajaran,
paham, dan aliran-aliran dalam hukum yang merupakan hasil ijtihad dari para
Imam.
2.
Desain Penelitian Mazhab Fiqh
a.
Metode penelitian
Pemilihan
metode penelitian didasarkan kepada pendekatan yang digunakan. Dalam fokus MEM
dapat digunakan metode penelitian hermenetis. Sedangkan dalam fokus MKM dapat
dipilih metode penelitian sejarah atau metode studi kasus. Kemudian dalam model
MDM dapat dipilih metode penelitian studi kasus. Sementara itu, dalam fokus MIM
dapat dipilih meode penelitian sejarah atau studi kasus.
b.
Sumber data
Sumber data
dalam penelitian madzhab terdiri dari dua jenis, yakni sumber data kepustakaan
dan sumber data lapangan.
c.
Pengumpulan data
Pengumpulan
data digali dari sumber kepustakaan dengan cara studi pustaka dan data lapangan
yakni dari informan sekaligus responden dan dilakukan dengan cara wawancara
mendalam,
d.
Analisis data
Secara umum analisis data dilakukan
dengan cara menghubungkan apa yang diperoleh dari suatu proses kerja sejak
awal. Ia ditujukan untuk memahami data yang terkumpul dari sumber, untuk
menjawab pertanyaan penelitian dengan menggunakan kerangka berfikir tertentu.
DAFTAR PUSTAKA
Bisri, Cik Hasan. Model
Penelitian Fiqh. Jakarta: Prenada Media, 2003.
Khoiriyah. Memahami Metodologi
Studi Islam. Jombang: Teras, 2013.
Supriadi, Dedi. Perbandingan Mazhab dengan Pendekatan Baru. Bandung:
CV Pustaka Setia, 2008.
http://enitawahyuni.blogspot.co.id/2015/04/metode-penelitian-fiqh-lengkap.html
http://id.m.wikipedia.org/wiki/mazhab
[1]
Dedi Supriadi, Perbandingan
Mazhab dengan Pendekatan Baru. Bandung: CV Pustaka Setia, 2008.
[2] http://id.m.wikipedia.org/wiki/mazhab
[3]
http://enitawahyuni.blogspot.co.id/2015/04/metode-penelitian-fiqh-lengkap.html
[4]
Cik Hasan Bisri, Model Penelitian Fiqh. Jakarta: Prenada Media, 2003.
[5]Khoiriyah,
Memahami Metodologi Studi Islam. Jombang: Teras, 2013.
[6]Cik,
Model,....
[7]Ibid,.
[8]
Ibid,.
No comments:
Post a Comment