Tuesday, January 17, 2017

Makalah Desain Penelitian Mazhab Fiqh



PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Fiqh merupakan bagian dari entitas kehidupan di dunia Islam dan menjadi salah satu subyek dalam pengkajian Islam. Fiqh dituntut untuk dikembangkan, agar bidang ilmu itu memiliki makna bagi pengembangan ilmu dan pengembangan keahlian. Untuk selanjutnya, dapat dimanfaatkan bagi pengembangan kehidupan manusia.
Dalam pengembangan ilmu dan pengembangan keahlian, memerlukan suatu penelitian untuk menggapai tujuan tersebut. Terdapat berbagai model dalam penelitian, salah satunya adalah meneliti dengan model madzhab. Dalam dunia ilmiah, madzhab merupakan keniscayaan. Tanpa madzhab, ilmu dan wacana akan berhenti dan steril. Atau, keseragaman madzhab berarti membunuh kebudayaan dan peradaban manusia. Manusia akan menjadi mesin, yang harus digerakkan secara mekanis atau organis, tanpa akal sehat dan hati nurani.
Oleh karena itu, dalam berbagai disiplin ilmu dikenal berbagai madzhab. Bahkan madzhab tersebut merupakan ciri dan tulang punggung utama dari suatu disiplin ilmu. Dalam makalah ini, akan dijelaskan secara singkat bagaimana madzhab dan bagaimana penelitian dengan model madzhab.
B.  Rumusan Masalah
1.    Apakah pengertian mazhab fiqh itu?
2.    Bagaimana madzhab sebagai metode dan ragam metode?
3.    Apa saja fokus penelitian mazhab?
4.    Bagaimana desain penelitian mazhab fiqh ?
  

PEMBAHASAN
A.  Pengertian Mazhab Fiqh
Secara bahasa, mazhab memiliki dua pengertian, pertama kata mazhab berasal dari kata zahaba-yazhabu yang memiliki arti berjalan, telah berlalu, telah mati. Pengertian kedua yakni, mempunyai arti suatu yang diikuti dalam berbagai masalah disebabkan adanya pemikiran, oleh karena itu mazhab berarti yang diikuti atau dijadikan pedoman atau metode.
Secara istilah, mazhab adalah hasil ijtihad seorang imam (mujtahid) tentang hukum suatu masalah atau tentang kaidah-kaidah istinbath. Dengan demikian pengertian mazhab adalah mengikuti hasil ijtihad seorang imam tentang hukum suatu masalah atau kaidah-kaidah istinbath-nya.[1]
Jadi dapat disimpulkan bahwasannya mazhab diartikan sebagai alur pikir, pendapat, kepercayaan, ideologi, doktrin, ajaran, paham, dan aliran-aliran dalam hukum yang merupakan hasil ijtihad dari para Imam.
Adapun pengertian mazhab menurut para ulama fiqh adalah sebuah metodologi fiqh khusus yang dijalan oleh seorang ahli fiqh mujtahis, yang berbeda dengan ahli fiqh lain, yang menghantarkannya memilih sejumlah hukum dalam kawasan ilmu furu’.[2] Masalah yang bisa menggunakan metode ijtihad adalah yang termasuk istilah dzonni atau prasangka, bukan hal yang qoth’i atau pasti.
B.  Madzhab sebagai Metode dan Ragam Madzhab
1.    Madzhab Sebagai Metode
Di samping suatu ilmu yang mandiri, perbandingan madzhab juga adalah suatu metode. Metode perbandingan madzhab adalah suatu metode yang para fuqaha berusaha mencari masalah yang diperselisihkan. Langkah dari metode perbandingan madzhab adalah sebagai berikut:
a.    Mengutip pendapat-pendapat para fuqaha dari berbagai madzhab yang diambil dari kitab-kitab madzhab, terutama pendapat yang dianggap paling kuat;
b.    Mengutip dalil-dalil yang digunakan para fuqaha, baik dari al-Quran, as-Sunnah, qiyas dengan syarat dalil-dali tersebut yang paling kuat;
c.    Mengidentifikasi faktor yang menjadi pemicu dari perbedaan pendapat tersebut;
d.   Mengkritisi kuat atau lemahnya pendapat dan dalil yang dikemukakan masingmasing fuqaha;
e.    Menarik kesimpulan dan memilih pendapat yang terkuat dalilnya serta cocok untuk diterapkan.
Obyek bahasan ilmu perbandingan madzhab adalah membandingkan, baik permasalahannya, maupun dalil-dalilnya. Sedangkan yang menjadi ruang lingkup atau sasaran permasalahan ilmu perbandingan madzhab ialah:
a.    Hukum-hukum amaliah, baik yang disepakati, maupun yang masih diperselisihkan antara para mujtahid, dengan membahas cara beritihad mereka dan sumber-sumber hukum yang dijadikan dasar oleh mereka dalam menetapkan hukum;
b.    Dalil-dalil yang dijadiakan dasar oleh para mujtahid, baik dari  Al-Qur’an maupun As-Sunnah,  atau dalil-dalil lain yang diakui oleh syara’;
c.    Hukum-hukum yang berlaku di negara tempat muqorin (pelaku muqoronah) hidup, baik hukum nasional/positif, maupun hukum international.[3]
2.    Ragam Madzhab
Madzhab fiqh secara internal adalah otonom, namun secara eksternal merupakan bagian dari entitas kehidupan muslim yang saling tergantung dengan unsur lain dari entitas itu, sehingga menampakkan suatu kesatuan entitas kehidupan manusia. Atas perihal tersebut, manakala dilakukan pendekatan historis terdapat hubungan yang signifikan antara kalam dengan fiqh, atau antara madzhab kalam dengan madzhab fiqh.
Dalam masyarakat Islam dewasa ini, madzhab fiqh lebih dikenal ketimbang madzhab di bidang lainnya, termasuk kalam. Boleh jadi hal itu karena fiqh bersifat praktis, oleh karena kepraktisannya digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
Huzaemah (1997: 72) menyatakan bahwa “madzhab adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh Imam Mujtahid dalam memecahkan masalah, atau mengistinbathkan hukum Islam”. Terdapat beberapa konsep kunci mengenai madzhab: 1) imam mujtahid, 2) metode ijtihad (istinbath) hukum, 3) fiqh (hukum Islam), 4) madzhab sebagai aliran fiqh, 5) kelompok pendukung atau pengikut, 6) istilah hukum yang digunakan, dan 7) penyusunan kitab fiqh. Berdasarkan konsep kunci tersebut, menunjukkan bahwa anatomi madzhab fiqh sebagai komunitas, yang dapat diteliti lebih lanjut, terutama tentang dinamika internal masing-masing madzhab, serta relasi antar madzhab dalam entitas masyarakat Islam.[4]
Madzhab fiqh dapat dikelompokkan menjadi tiga madzhab utama yaitu: Sunni, Syi’ah, dan Khawariji. Dari tiga madzhab itu berkembang madzhab yang lebih kecil, misalnya madzhab Sunni sampai sekarang berkembang menjadi empat madzhab: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali (al-Madzahib al-Arba’ah); madzhab Syi’ah berkembang menjadi Madzhab Ja’fari (Imami), Zaidi, dan Isma’ili; terakhir madzhab Khawarij menyisakan satu madzhab; madzhab Ibadi.
Dalam realitas masyarakat Islam terdapat berbagai madzhab, di antaranya ada 4 madzhab besar yang terkenal, yaitu:
a.    Madzhab Hanafi (79-148 H/699-767 M)
Metode yang digunakan oleh Abu Hanifah banyak bersandar pada ra’yu, setelah Kitabullah dan sunnah, dan dalam berijtihad banyak menggunakan analogi atau qiyas. Namun sumber utamanya ialah Kitabullah, sunnah Rasulullah dan tradisi ahli Madinah. Metodologinya yaitu penelitian terhadap masalah-masalah furu’ yang lebih menyentuh masalah fiqh, aktual dan realistis. Langkah selanjutnya mengadakan pengkajian makna yang terkandung dalam masalah furu’ tersebut, kemudian mengambil prinsip-prinsip umumnya dan menjadikannya sebagai kaidah ushuliyah. Metode berpikir (penalaran) mmereka adalah dengan metode induktif.
b.    Madzhab Maliki (w. 179 H/795 M)
Imam Malik sangat memperhatikan tradisi Nabi dan sahabat. Ia mendasari fikihnya secara berurutan, yaitu kitabullah, sunnah, ucapan dan amalan sahabat, ijma’, amalan ahli madinah. Apabila dari kelima sumber atau dasar tersebut tidak ditentukan, maka Imam Malik Mengambil dari qiyas, istihsan, urf serta sad adz-dzara’i dan juga masalih al-mursalah maslahat. Aliran fiqh Malik bersifat tradisionalis.
c.    Madzhab Syafi’i (w. 204 H/ 820 M)
Imam Syafi’i tidak mendahulukan hadits secara mutlak dan tidak mendahulukan ra’y secara mutlak. Imam Syafi’i menetapkan suatu kesimpulan setelah melakukan perbandingan-perbandingan antara pendapat-pendapat yang telah berkembang dan mengumpulkan antara keduanya dengan memelihara prinsip wasataniyah (keseimbangan) dan takamullah (kesempurnaan).
Madzhab ini menggunakan metode ilmu kalam yaitu dengan membuat suatu kaidah umum yang ditunjukkan oleh nash-nash syar’i dan akal tanpa terikat oleh hukum furu’.
d.   Madzhab Hanbali
Aliran fiqh Hnabali memiliki ciri sangat kuat menekankan pentingnya hadits yang dipilih secara seksama. Akan tetapi ia menolak qiyas. Aliran/madzhab Hanbali cenderung mengutamakan hadits meskipun lemah daripada analogi meskipun kuat. Imam Hanbali dalam menetapkan suatu hukum dengan berlandaskan kepada al-Qur’an dan hadits, fatwa sahabat, pendapat sebagian sahabat, hadits mursal atau hadits dhaif, dan qiyas.[5]
Dalam berbagai hal menunjukkan bahwa sejak awal fiqh telah memiliki muatan unsur lokal, konteks sosial dan budaya lokal merupakan latar belakang makro yang memiliki hubungan dengan penerapan metode ijtihad (istinbath al-ahkam). Setiap aliran memiliki keunikan masing-masing. Ketika masing-masing aliran memiliki kohesifitas yang tinggi, muncul sikap etnosentrisme di kalangan para penganut dan pengikut, sehingga makna keunikan menjadi perbedaan pendapat fuqaha (ikhtilaf al-fuqoha). Al-Mawardi mengemukakan terdapat sebagian fuqaha yang melarang penganut aliran tertentu untuk memutus perkara dengan menggunakan pendapat aliran lain. Ikhtilaf fuqaha terjadi karena beberapa sebab: !) perbedaan pemikiran; 2) ketidakjelasan masalah yang menjadi tema pembicaraan; 3) perbedaan kesenangan dan kecenderungan; 4) perbedaan cara pandang; 5) mengikuti pendahulunya; 6) perbedaan kemmpuan; 7) masalah kepemimpinan dan cinta kepada penguasa; 8) fanatisme kelompok yang berlebihan.[6]
C.  Fokus Penelitian
1.    Entitas madzhab
Fokus penelitian model entitas madzhab (MEM) terdiri atas: Imam madzab, metode ijtihad, substansi fiqh, dan kelompok pendukung. Imam madzhab menempati posisi sentral. Metode ijtihad atau istinbath al ahkam adalah cara kerja dalam madzhab ketika menetapkan hukum, dengan merujuk kepada sumber dan dalil yang digunakan. Substansi fiqh ialah pruduk ijtihad, yang secara keseluruhan mencakup tujuh bidang yaitu ibadah, munakahah, mawaris, muamalah, jinayah, siyasah, aqdhiyah. Kelompok pendukung adalah para pengikut madzhab termasuk fuqaha dan elite penguasa. 
2.    Komunitas Madzhab
Komunitas madzhab merupakan suatu kesatuan yang diikat oleh kesamaan aliran pemikiran fiqh, sebagaimana dideskripsikan dalam MEM. Dalam kesatuan itu terjadi interaksi dikalangan anggota komunitas dengan pola komunikasi yang spesifik, terutama dalam proses sosialisasi dan transmisi aliran pemikiran, yang memberi peluang bagi pengembangan tradisi intelektual secara internal. Penentuan komunitas madzhab memiliki makna yang sangat penting, karena komunitas madzhab, bahkan umat beragama, mempunyai relasi yang sangat signifikan dengan komunitas etnis.
3.    Dinamika madzhab
Secara sederhana aspek dinamis dari komunitas madzhab terdiri atas empat unsur, yakni: tuntutan perubahan, dinamika internal, dukungan eksternal, dan pola-pola perubahan. Tuntutan perubahan merupakan suatu keniscayaan dalam kehidupan manusia. Perubahan struktural dan perubahan kultural dalam kehidupan manusia, termasuk komunitas madzhab, bersifat abadi. Dinamika internal merupakan aktualisasi berbagai potensi yang dimiliki komunitas itu, yang bergerak karena misi sosialisasi dan transmisi madzhab menuju jangkauan ruang dan waktu yang lebih luas. Potensi tersebut meliputi unsur manusia (mujtahid, penganut dan pengikut), kelengkapan format aliran yang dirumuskan dan disusun, dan kelenturan aliran untuk diaktualisasikan dalam konteks sosial dan budaya yang berlainan. Dukungan eksternal berkenaan dengan respon unsur luar dalam menyerap dan menerima sosialisasi dan transmisi aliran pemikiran atau sekurang-kurangnya sikap toleran terhadap penyebarluasan komunitas madzhab. Sementara itu pola-pola perubahan berkenaan dengan karakteristik yang melekat pada dinamika komunitas madzhab, yakni perubahan kualitatif dan perubahan kuantitatif (pertumbuhan), bahkan kemajuan yang dapat diperoleh.
4.    Interaksi antar Madzhab
Unsur-unsur fokus dalam penelitain model interaksi antar madzhab (MIM), terdiri atas tuntutan interaksi, kohesifitas internal, media interaksi, dan pola-pola interaksi. Tuntutan interaksi berbentuk interaksi gagasan dan pemikiran, serta interaksi antar komunitas madzhab. Dalam interaksi antar pemikiran, boleh jadi muncul penolakan suatu gagasan dengan alternative gagasan baru. Kohesifitas internal merupakan suatu produk interaksi karena ikatan komunitas yang menegetuk suara batin anggota komunitas madzhab. Suatu madzhab hanya memiliki peluang berinteraksi dengan komunitas lain apabila memiliki kohesifitas. Sedangkan media interaksi antar madzhab merupakan saluran dalam berinteraksi. Interaksi pemikiran disalurkan lewat perdebatan dan polemik intelektual, dengan syarat adanya kesediaan untuk menggunakan keterampilan berpikir kreatif dan berpikir kritis. Sementara itu, pola-pola interaksi merupakan perwujudan interaksi antar madzhab yang terjadi secara berulang-ulang. Boleh jadi interksi itu berwujud konflik (ikhtilaf) yang berkepanjangan apabila diadapkan kepadda masalah yang dipandang prinsipil (‘ushuliyah). Atau sebaliknya akomodasi (ittifaq) dalam interaksi itu sangat tinggi, apabila dihadapkan kepadaa masalah yang dipandang cabang (furu’iyah). Atau mungkin terjadi pola yang variatif tetkala terjadi interaksi antar imam madzhab, atau interaksi antar pengikut mereka.[7]
D.  Desain Penelitian Mazhab Fiqh
1.    Metode penelitian
Pemilihan metode penelitian didasarkan kepada pendekatan yang digunakan. Dalam fokus MEM dapat digunakan pendekatan filosofis atau logis, dengan dukungan pendekatan historis atau antropologis terutama berkenaan dengan cirri-ciri komunitas pendukung. Pilihan metode penelitian yang dipandang tepat ialah hermenetis. Sedangkan dalam fokus MKM dapat dipilih pendekatan historis, atau pendekatan antropologis, atau pendekatan sosiologis ditunjang oleh pendekatan filosofis dan logis terutama ketika memahami substansi pemikiran fuqaha. Pemilihan metode penelitian yang tepat ialah metode sejarah atau metode studi kasus. Kemudian dalam model MDM dapat dipilih pendekatan antropologis atau pendekatan sosiologis dengan dukungan pendekatan historis. Pilihan metode penelitian yang tepat adalah studi kasus. Sementara itu, dalam fokus MIM dapat dipilih pendekatan sejarah atau sosiologis, dengan dukungan pendekatan antropologis. Pilihan meode penelitian yang tepat adalah metode sejarah atau studi kasus.
2.    Sumber data
Sumber data dalam penelitian madzhab terdiri dari dua jenis, yakni sumber data kepustakaan dan sumber data lapangan. Proporsi data dari kedua sumber tersebut sangat tergantung kepada penggunaan pendekatan yang dipilih. Sumber kepustakaan dilakukan dengan cara menentukan sejumlah bahan pustaka yang memuat tentang madzhab fiqh, dengan merujuk pada cakupan fokus, tujuan, pendekatan, dan metode penelitian. Adapun sumber data lapangan dilakukan dengan cara memilih fuqaha yang dipandang memiliki pengetahuan yang lengkap tentang madzhab fiqh.
3.    Pengumpulan data
a.    Pengumpulan data kepustakaan
Data dari sumber kepustakaan dapat dikumpulkan dengan cara studi pustaka. Hal itu dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1)   Mengumpulkan bahan pustaka dan bahan lainnya yang akan dipilih sebagai sumber data, yang memuat informasi tentang madzhab sesuai dengan fokus penelitian yang telah ditentukan.
2)   Memilih bahan pustaka tertentu untuk dijadikan sumber data primer. Di samping itu, dilengkapi oleh sumber data sekunder yakni bahan pustaka dan bahan lain yang menunjang sumber data primer.
3)   Membaca bahan pustaka yang telah dipilih secara cermat.
4)   Mencatat isi bahan pustaka yang berhubungan dengan pertanyaan penelitian.
5)   Apabila bahan pustaka itu berbahasa asing dilakukan penerjemahan isi catatan ke dalam bahasa Indonesia.
6)   Menyarikan isi catatan yang telah diterjemahkan menurut kosa kata dan gaya bahasa yang digunakan oleh peneliti.
7)   Mengklasifikasikan data dari sari tulisan dengan merujuk kepada pertanyaan penelitian.
8)   Berdasarkan hasil klasifikasi data itu, dilakukan klasifikasi yang lebih spesifik, yakni subkelas data.
9)   Masing-masing kelas dan subkelas data diberi kode, kemudian ditabulasi, sehingga tampak relasi antar subkelas data yang mencerminkan relasi antar unsur fokus penelitian.
b.    Pengumpulan data lapangan
Pengumpulan data digali dari sumber data lapangan yakni dari informan sekaligus responden dan dilakukan dengan cara wawancara mendalam, dengan tahapan sebagai berikut:
1)        Menyusun alat pengumpul data yang berisi beberapa butir pertanyaan yang bersifat umum.
2)        Menghubungi responden untuk menentukan kesediaan wawancara,  terutama berkenaan dengan substansi wawancara, tempat dan waktu wawancara.
3)        Mengumpulkan data dengan cara wawancara.
4)        Mencatat dan merekam isi wawancara.
5)        Melakukan pengecekan terhadap hasil wawancara, yang dapat ditempuh melalui tiga cara. Pertama, wawancara ulang apabila hasil wawancara belum memadai dan ditemukan hal-hal yang belum jelas. Kedua, dilakukan pengecekan terhadap tulisan informan/responden, bila ada, yang juga dikonfirmasikan kepada yang bersangkutan. Ketiga, dilakukan pengecekan kepada informan/responden lain yang mempunyai hubungan sangat dekat, terutama penganut madzhab yang sama.
6)        Menyalin hasil wawancara dari ragam bahasa lisan menjadi bahasa tulisan, sesuai dengan ungkapan informan/responden.
7)         Menyarikan isi catatan yang telah disalin ke dalam bahasa tulisan menurut kosa kata dan gaya bahasa yang digunakan oleh peneliti.
8)        Melakukan konfirmasi dengan informan/responden berkenaan sari hasil wawancara dan ungkapan spesifik yang tidak disarikan.
9)        Memilih data tentang informasi dan pendapat.
10)    Mengklasifikasikan data sesuai dengan unsur dan pertanyaan penelitian yang diajukan.
11)    Berdasarkan hasil klasifikasi data itu, dilakukan klasifikasi yang lebih spesifik, yakni subkelas data, dengan merujuk kepada pertanyaan penelitian dan unsur fokus, sebagaimana kelas data berdasarkan hasil pengumpulan data kepustakaan.
12)    Masing-masing kelas dan subkelas data diberi kode, kemudian ditabulasi, sehingga tampak relasi antar subkelas data.
4.    Analisis data
Secara umum analisis data dilakukan dengan cara menghubungkan apa yang diperoleh dari suatu proses kerja sejak awal. Ia ditujukan untuk memahami data yang terkumpul dari sumber, untuk menjawab pertanyaan penelitian dengan menggunakan kerangka berfikir tertentu. Analisis data dilakukan sejak pengumpulan data, dengan tahapan sebagaimana berikut. Pertama, data yang terkumpul diedit dan diseleksi sesuai ragam pengumpulan data (kajian bahan pustaka dan wawancara), ragam sumber (bahan pustaka dan informan/responden), dan pendekatan yang digunakan (kerangka berpikir), untuk menjawab pertanyaan penelitian yang terkandung dalam fokus penelitian.
Kedua, berdasarkan hasil kerja pada tahapan pertama, dilakukan klasifikasi data: kelas data dan subkelas data. Hal itu dilakukan dengan merujuk kepada pertanyaan penelitian dan unsur-unsur yang terkandung dalam fokus penelitian.
Ketiga, data yang telah diklasifikasikan diberi kode. Kemudian antar kelas data itu disusun dan dihubungkan dalam konteks MEM, atau MKM, atau MDM, atau MIM. Hubungan antar kelas data tersebut divisualisasikan dalam table silang (matriks), atau diagram.
Keempat, selanjutnya dilakukan penafsiran data berdasarkan salah satu, atau lebih, pendekatan yang digunakan, yakni: pendekatan teologis, atau pendekatan filosofis, atau pendekatan logis, atau pendekatan historis, atau pendekatan antropologis, atau pendekatan sosiologis.
Kelima, berdasarkan hasil kerja pada tahapan keempat dapat diperoleh jawaban atas pertanyaan penelitian. Berdasarkan hal itu, dapat ditarik kesimpulan internal yang didalamnya terkandung data baru atau temuan penelitian.
Keenam, menghubungkan apa yang ditemukan dalam penelitian ini dengan hasil penelitian tentang fokus serupa, yang pernah dilakukan dalam konteks yang sama atau berbeda sebagaimana dapat ditemukan dalam tinjauan pustaka. Berdasarkan hal itu, dapat ditarik kesimpulan makro dari penelitian tersebut. Dengan cara demikian, akan tampak makna dan posisi penelitian dalam gugus penelitian yang tercakup dalam model penelitian madzhab fiqh. [8]



KESIMPULAN
1.    Mazhab diartikan sebagai alur pikir, pendapat, kepercayaan, ideologi, doktrin, ajaran, paham, dan aliran-aliran dalam hukum yang merupakan hasil ijtihad dari para Imam.
2.    Desain Penelitian Mazhab Fiqh
a.    Metode penelitian
Pemilihan metode penelitian didasarkan kepada pendekatan yang digunakan. Dalam fokus MEM dapat digunakan metode penelitian hermenetis. Sedangkan dalam fokus MKM dapat dipilih metode penelitian sejarah atau metode studi kasus. Kemudian dalam model MDM dapat dipilih metode penelitian studi kasus. Sementara itu, dalam fokus MIM dapat dipilih meode penelitian sejarah atau studi kasus.
b.    Sumber data
Sumber data dalam penelitian madzhab terdiri dari dua jenis, yakni sumber data kepustakaan dan sumber data lapangan.
c.    Pengumpulan data
Pengumpulan data digali dari sumber kepustakaan dengan cara studi pustaka dan data lapangan yakni dari informan sekaligus responden dan dilakukan dengan cara wawancara mendalam,
d.   Analisis data
Secara umum analisis data dilakukan dengan cara menghubungkan apa yang diperoleh dari suatu proses kerja sejak awal. Ia ditujukan untuk memahami data yang terkumpul dari sumber, untuk menjawab pertanyaan penelitian dengan menggunakan kerangka berfikir tertentu.





DAFTAR PUSTAKA
Bisri, Cik Hasan. Model Penelitian Fiqh. Jakarta: Prenada Media, 2003.
Khoiriyah. Memahami Metodologi Studi Islam. Jombang: Teras, 2013.
Supriadi, Dedi. Perbandingan Mazhab dengan Pendekatan Baru. Bandung: CV Pustaka Setia, 2008.
http://enitawahyuni.blogspot.co.id/2015/04/metode-penelitian-fiqh-lengkap.html
http://id.m.wikipedia.org/wiki/mazhab



[1] Dedi Supriadi, Perbandingan Mazhab dengan Pendekatan Baru. Bandung: CV Pustaka Setia, 2008.
[2] http://id.m.wikipedia.org/wiki/mazhab
[3] http://enitawahyuni.blogspot.co.id/2015/04/metode-penelitian-fiqh-lengkap.html
[4] Cik Hasan Bisri, Model Penelitian Fiqh. Jakarta: Prenada Media, 2003.
[5]Khoiriyah, Memahami Metodologi Studi Islam. Jombang: Teras, 2013.
[6]Cik, Model,....
[7]Ibid,.
[8] Ibid,.

No comments:

Post a Comment